Terkait dengan pemberian insentif yang hanya dibatasi 3 bulan sewa yaitu dimulai dari sewa bulan Agustus sampai dengan sewa bulan Oktober 2021, bagaimana dengan dengan yang telah membayar sewa diawal tahun sekaligus untuk periode 1 (satu tahun) secara aturan jelas tidak dapat fasilitas insentif PPn karena tagihan sewanya terbit sebelum periode yang ditentukan dalam aturan yaitu dari masa Agustus sampai dengan masa November 2021. Hal ini dirasakan kurang adil karena secara subjektif, Wajib Pajak termasuk yang mendapatkan fasilitas karena sebagai pedagang eceran, namun secara periode pembayaran sewa dan tagihan sewa membatasi tidak bisa mendapatkan fasilitas insentif PPn. Mengingat aturan pemberian insentif PPn atas jasa sewa ruangan atau bangunan baru berlaku sejak diundang-undangkan yaitu tanggal 30 Juli 2021.
Berbagai point kendala yang akan ditemukan dilapangan terkait aturan pemberian insentif PPN atas jasa sewa ruangan atau bangunan diharapkan Pembuat aturan mempertimbangkannya agar Penerima insentif dapat menikmati insentif PPN tersebut tanpa dibatasi periode tagihan dan pembayaran sewa serta tujuan dari aturan ini dibuat yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi nasioanal dapat tercapai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H