Pada tahun 2023 dan 2024 pemerintah mulai memberlakukan kebijakan untuk peningkatan cukai rokok yaitu dengan rata-rata kenaikan 10%, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Cigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris. Â Peningkatan cukai disesuaikan dengan tingkat inflasi dan daya beli konsumen, Pemerintah memberlakukan kebijakan tersebut untuk mendorong perokok aktif mengurangi kebiasaan merokok mereka yang dapat menganggu kesehatan.Â
Menurut saya sebagai seorang mahasiswa Universitas Airlangga dari rumpun kesehatan, pemberlakuan peraturan dan kebijakan tersebut merupakan tindakan atau langkah positif untuk dapat menyelamatkan masyarakat dari perilaku hidup tidak sehat. Sebelumnya saya pernah mengetahui terkait data harga rokok dipasaran yang tergolong murah dan memiliki akses mudah untuk diperjual belikan membuat para konsumen mudah untuk mendapatkannya. Tindakan yang dilakukan pemerintah cukup menyita perhatian saya dikarenakan melihat lingkungan sekitar dan saya juga banyak menjumpai perokok aktif yang bukan hanya dari golongan muda tetapi golongan tua.Â
Peraturan dan kebijakan tersebut saya harap mampu mengubah kebiasaan masyarakat dan menyelamatkan generasi penerus bangsa Indonesia untuk meningkatkan angka harapan hidup di Indonesia. Perokok aktif di Indonesia sudah mencapai 70 Juta orang dengan persentase terbanyak yaitu golongan muda atau remaja, hal ini cukup memprihatinkan bagi saya. Dengan jumlah perokok aktif sebanyak 70 Juta di Indonesia tentu mempengaruhi kekhawatiran terkait berbagai serangan penyakit, penyakit-penyakit seperti jantung, stroke, dan infeksi paru-paru yang membunuh. Jumlah kematian tiap tahun yang semakin meningkat harus menjadi perhatian bagi pemerintah dengan langkah tegas untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya merokok.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H