Mohon tunggu...
Debby Ayu Ramadhina
Debby Ayu Ramadhina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan

Hobi : membaca komik, menonton film, dan mendengarkan musik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cinta dalam Kebenaran

8 September 2022   16:45 Diperbarui: 8 September 2022   20:47 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cinta kasih dalam kebenaran

 sebuah sikap ataupun pola pikir yang mendahulukan kita untuk selalu mengidentifikasi kebenaran dalam suatu kesalahan tanpa menyimpulkan sesuatu terlebih dahulu.

Sikap Cinta Kasih dalam Kebenaran :

  • Pola pikir positif

Mempunyai pola pikir positif dapat mempengaruhi dan membuat dampak yang positif bagi lingkungan sekitar.

  • Selalu mengambil sisi baik dari suatu kasus

Dalam kasus seperti kasus “free rider” mengambil dari sisi positif kasusnya merupakan hal penting agar kita teap dapat berpola piker secara positif.

  • Tidak membenarkan yang salah

Meskipun kita harus melihat sisi terang dari suatu kasus, membenarkan hal yang sakah merupakan Tindakan yang salah untuk dilakukan karena jika kesalahan tersebut di benarkan maka akan terulang lagi hal/kasus yang sama.

  • Selalu mengedepankan kejujuran

Kejujuran harus selalu di kedepankan karena dengan kejujuran terkandung value yang penting untuk kedepannya.

  • Tidak terlalu cepat menyimpulkan 

Terlalu cepat menyimpulkan adalah hal yang buruk untuk dilakukan karena kita melakukan hal tersebut tanpa validasi/identifikasi kebenarannya.

  • Tidak membeda bedakan pribadi masing-masing orang

Menghargai,mengasihi, dan menyayangi sesame merupakan hal penting di Cinta kasih dalam kebenaran. Hargailah semua perbedaan agar kita dapat mengasihi secara tentram.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun