Tujuan pemeriksaan pajak adalah untuk memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi semua kewajiban perpajakannya secara benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan pajak juga bertujuan untuk mencegah dan menindak pelanggaran pajak.
Pemeriksaan pajak dapat dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung. Pemeriksaan pajak secara langsung dilakukan dengan mendatangi tempat wajib pajak untuk melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan pajak secara tidak langsung dilakukan dengan mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai sumber, seperti bank, perusahaan asuransi, atau instansi pemerintah lainnya. Pemeriksaan pajak dapat dilakukan secara selektif maupun secara menyeluruh. Pemeriksaan pajak secara selektif dilakukan terhadap wajib pajak yang diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemeriksaan pajak secara menyeluruh dilakukan terhadap semua wajib pajak dalam suatu wilayah tertentu.
Dalam konteks pajak internasional, pemeriksaan pajak juga diperlukan karena berbagai alasan, yaitu :
- Untuk memastikan kepatuhan pajak
Mekanisme pemeriksaan pajak diperlukan untuk memastikan bahwa wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di berbagai negara memenuhi semua kewajiban perpajakannya. Kepatuhan pajak merupakan hal yang penting untuk memastikan bahwa semua wajib pajak, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran pajak
Mekanisme pemeriksaan pajak juga diperlukan untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran pajak. Pelanggaran pajak dapat merugikan negara dan dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat di antara bisnis.
- Untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan
Mekanisme pemeriksaan pajak juga diperlukan untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan. Semua wajib pajak, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, harus memenuhi kewajiban perpajakannya secara adil dan setara.
- Untuk mencegah konflik antar negara
Mekanisme pemeriksaan pajak juga diperlukan untuk mencegah konflik antar negara. Pelanggaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak dapat menimbulkan konflik antar negara, karena dapat merugikan negara tersebut.
Bagaimana mekanisme pemeriksaan pajak internasional yang berlaku di Indonesia?
Dalam lingkup pajak internasional, mekanisme pemeriksaan pajak yang berlaku dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu mekanisme pemeriksaan pajak bilateral dan mekanisme pemeriksaan pajak multilateral.
- Mekanisme pemeriksaan pajak bilateral
Mekanisme pemeriksaan pajak bilateral adalah mekanisme pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh dua negara yang memiliki hubungan bilateral. Mekanisme pemeriksaan pajak bilateral biasanya diatur dalam perjanjian pertukaran informasi pajak (P3IP). P3IP adalah perjanjian antara dua negara yang bertujuan untuk memudahkan pertukaran informasi pajak. P3IP biasanya mencakup ketentuan tentang prosedur pertukaran informasi pajak, termasuk prosedur pemeriksaan pajak. Dalam mekanisme pemeriksaan pajak bilateral, otoritas pajak dari satu negara dapat meminta informasi kepada otoritas pajak dari negara lain. Informasi tersebut dapat digunakan untuk melakukan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak yang memiliki hubungan dengan kedua negara.
- Mekanisme pemeriksaan pajak multilateral
Mekanisme pemeriksaan pajak multilateral adalah mekanisme pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh lebih dari dua negara. Mekanisme pemeriksaan pajak multilateral biasanya diatur dalam perjanjian kerja sama teknis perpajakan (PJTP). PJTP adalah perjanjian antara dua atau lebih negara yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama teknis perpajakan. PJTP biasanya mencakup ketentuan tentang prosedur kerja sama teknis perpajakan, termasuk prosedur pemeriksaan pajak. Dalam mekanisme pemeriksaan pajak multilateral, otoritas pajak dari beberapa negara dapat bekerja sama untuk melakukan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak yang memiliki hubungan dengan negara-negara tersebut.