Mohon tunggu...
debby setya
debby setya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522110028, Mata Kuliah : Pajak Internasional Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, MSi, Ak,

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 07 - Diskursus Peleburan Fusion of Horizon pada Sistem P3B Metode Gadamer

24 Oktober 2023   17:17 Diperbarui: 24 Oktober 2023   17:35 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam peleburan cakrawala tersebut kemungkinan pemahaman akan bergeser karena prasangka dan pra-judgement yang ada sebelumnya dapat diuji dan dikaji ulang untuk membentuk pemahaman baru. Pemahaman baru ini menjadi landasan bagi penafsir dan menjadi pra-pemahaman bagi penafsiran selanjutnya. Dialog dengan teks adalah proses yang terjadi secara terus-menerus dalam perjalanan waktu. Dalam penafsiran teks oleh penerjemah, ada percakapan antara penerjemah dan teks. Penafsiran ini merupakan lingkaran tertutup dalam dialektika tanya jawab. Dalam dialog antara pembaca dan teks, diperlukan "keterbukaan" agar percakapan dapat berlanjut. Teks bukanlah pihak yang pasif, tetapi juga aktif dalam percakapan. Akhirnya, pemahaman itu sendiri merupakan perpaduan dari berbagai cakrawala, hubungan timbal balik antara berbagai konteks. Gadamer berpendapat bahwa sebuah teks, baik itu kode hukum atau kitab suci, harus dipahami setiap saat, dalam situasi tertentu, dan dengan cara-cara baru yang berbeda dari yang lama, jika kita ingin memahami keduanya sebagaimana seharusnya dipahami.

Dalam hal penerapan tax treaty, konsep Gadamer ini dapat diterapkan, seperti

  • Pada saat negosiasi perjanjian pajak internasional, para pihak dapat menggunakan konsep Gadamer untuk memahami perspektif satu sama lain dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Misalnya, dalam negosiasi perjanjian pajak internasional antara Indonesia dan Jepang, para pihak dapat menggunakan konsep Gadamer untuk memahami perbedaan perspektif tentang hal-hal seperti sistem perpajakan dan kepentingan ekonomi masing-masing negara serta tujuan dari perjanjian pajak internasional. Dengan memahami perbedaan perspektif tersebut, para pihak dapat lebih mudah untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua negara.
  • Otoritas pajak dari dua negara yang berbeda dapat menggunakan fusion of horizons untuk memahami dan menerapkan tax treaty secara konsisten dan adil. Misalnya, dalam penerapan perjanjian pajak internasional antara Indonesia dan Amerika Serikat, otoritas pajak dari kedua negara dapat menggunakan konsep Gadamer untuk memahami perbedaan perspektif tentang hal-hal seperti Interpretasi ketentuan perjanjian pajak internasional dan penerapan perjanjian pajak internasional dalam praktik. Dengan memahami perbedaan perspektif tersebut, otoritas pajak dari kedua negara dapat lebih konsisten dan adil dalam menerapkan perjanjian pajak internasional.
  • Para ahli hukum pajak dapat menggunakan fusion of horizons untuk membantu klien mereka memahami dan memanfaatkan tax treaty secara optimal. Misalnya, dalam membantu klien mereka untuk menghindari pajak berganda, para ahli hukum pajak dapat menggunakan konsep Gadamer untuk memahami perspektif klien tentang hal-hal seperti jenis kegiatan bisnis klien dan tujuan klien dalam penghindaran pajak berganda. Dengan memahami perspektif klien tersebut, para ahli hukum pajak dapat memberikan saran yang lebih tepat dan bermanfaat bagi klien mereka.

Secara umum, penerapan konsep fusion of horizons dapat membantu para pihak yang terlibat dalam tax treaty untuk mencapai hasil yang lebih baik.

Penerapan konsep dari Gadamer ini tentunya memiliki manfaat dalam penerapan tax treaty. Berikut adalah beberapa manfaat dari fusion of horizons dalam konteks tax treaty:

  • Meningkatkan pemahaman antar pihak yang terlibat. Dengan memahami perspektif masing-masing pihak, para pihak dapat lebih memahami mengapa mereka memiliki pandangan yang berbeda. Hal ini dapat membantu para pihak untuk mencapai kesepakatan yang lebih realistis dan dapat diterima oleh semua pihak.
  • Meningkatkan rasa saling percaya dan hormat. Dengan memahami dan menghargai perspektif masing-masing pihak, para pihak dapat membangun rasa saling percaya dan hormat, yang dapat meningkatkan kemungkinan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
  • Meningkatkan kualitas komunikasi. Dengan memahami perspektif masing-masing pihak, para pihak dapat lebih efektif dalam berkomunikasi dan bertukar informasi. Hal ini dapat membantu para pihak untuk mencapai pemahaman yang lebih baik tentang masalah yang mereka hadapi.
  • Meningkatkan kemungkinan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Dengan memahami perspektif masing-masing pihak, para pihak dapat lebih mudah untuk menemukan titik temu di antara perbedaan persepsi. Hal ini dapat meningkatkan kemungkinan mencapai kesepakatan yang lebih realistis dan dapat diterima oleh semua pihak.
  • Meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak. Dengan menerapkan tax treaty secara konsisten dan adil, para pihak dapat memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan.
  • Meningkatkan efektivitas tax treaty dalam menghindari pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak. Dengan memahami dan menerapkan tax treaty secara optimal, para pihak dapat meningkatkan efektivitas tax treaty dalam menghindari pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak.

Sumber :

Gadamer, H. G. (1977). Philosophical Hermeneutics. Univ of California Press.

Luft, S. (2007). The Subjectivity of Effective History and the Suppressed Husserlian Elements in Gadamer's Philosophical Hermeneutics. Idealistic studies.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun