Mohon tunggu...
debby setya
debby setya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522110028, Mata Kuliah : Pajak Internasional Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, MSi, Ak,

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 - Pajak Internasional - Fenomena Pajak Berganda Internasional dan Rendahnya Tax Ratio Indonesia

15 Oktober 2023   21:16 Diperbarui: 15 Oktober 2023   21:26 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PAJAK BERGANDA INTERNASIONAL

dapat mengumpulkan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program-program sosial lainnya. Salah satu fenomena yang menjadi perhatian dalam dunia pajak internasional adalah pajak berganda. Pajak berganda terjadi ketika individu atau perusahaan dikenai pajak oleh lebih dari satu negara atas penghasilan yang sama. Hal ini sering kali disebabkan oleh perbedaan dalam aturan perpajakan antar negara. Fenomena pajak berganda ini dapat memengaruhi aktivitas ekonomi lintas batas dan memunculkan berbagai isu hukum dan ekonomi yang kompleks.

Berikut ada pandangan para ahli mengenai pajak berganda :

  • Volkendbond (League of Nation): Pajak ganda internasional terjadi apabila pajak-pajak dari dua negara atau lebih sering menindih sedemikian rupa sehingga orang-orang yang dikenakan pajak di negara-negara lebih dari satu, memikul beban pajak yang lebih besar daripada jika mereka dikenakan pajak di satu negara saja.
  • Fiscal Commie OECD: Pajak berganda internasional terjadi apabila:
    • Pajak-pajak dari dua negara atau lebih sering menindih sedemikian rupa sehingga orang-orang yang dikenakan pajak di negara-negara lebih dari satu, memikul beban pajak yang lebih besar daripada jika mereka dikenakan pajak di satu negara saja.
    • Subjek pajak yang dikenai pajak itu memikul beban pajak yang lebih besar daripada apabila dikenakan pajak di satu negara saja.
    • Beban tambahan itu bukan diakibatkan oleh adanya perbedaan tarif.
    • Pengenaan pajak itu atas objek yang sama dan subjek yang sama pula

Pengertian pajak berganda internasional menurut para ahli tersebut memiliki kesamaan yaitu pengenaan pajak yang sama oleh dua negara atau lebih terhadap subjek pajak dan atas objek pajak yang sama pula.

Pajak berganda terjadi Ketika dalam suatu transaksi lintas batas negara terdapat lebih dari satu negara yang melakukan klaim hak pemajakan atas transaksi lintas batas negara tersebut dengan merujuk pada ketentuan pajak domestic masing-masing negara. 

Menurut sistem perpajakan secara yuridis di beberapa negara, terdapat 2 metode klaim hak perpajakan. Yang pertama adalah personal connecting factor dimana klaim hak pemajakan terhadap penghasilan didasarkan pada penghasilan yang di terima dari dalam dan luar negeri. Dan yang kedua adalah objective connecting factor, dimana klaim hak pemajakan didasarkan pada penghasilan yang bersumber dari satu negara saja. Perbedaan penganutan metode inilah yang merupakan salah satu penyebab pemajakan berganda.

Untuk mempermudah pemahaman, berikut adalah contoh kasusnya:

  • Mr A merupakan warga negara D dan memperoleh penghasilan dari negara D dan S. Dalam konteks ini, negara D menganut metode personal connecting factor dimana dasar pengenaan pajak atas penghasilan Mr A adalah penghasilan dari negara D dan S.
  • Melanjutkan case yang sama, diasumsikan bahwa negara S menganut metode objective connecting factor. Maka terkait hal ini, penghasilan yang dikenakan pajak menurut sudut pandang negara S hanyalah penghasilan yang diterima dari negara S saja.

Sebagaimana ilustrasi pada contoh kasus di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pajak berganda dapat menimbulkan beban keuangan yang cukup memberatkan bagi subjek pajak yang memiliki penghasilan dari beberapa negara.

Pengenaan pajak berganda secara umum dapat disebabkan oleh tiga konflik yurisdiksi yang umum terjadi dalam praktik perpajakan internasional. Konflik ini muncul ketika dua atau lebih yurisdiksi (negara atau wilayah pajak) mengklaim hak untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang sama. Ini sering kali menjadi permasalahan kompleks dan memerlukan peraturan khusus untuk mengatasi konflik tersebut. Tiga konflik yurisdiksi yang sering terjadi adalah:

  • Perbedaan asas pemungutan pajak antar negara

Setiap negara memiliki sistem pajak yang unik. Seseorang dapat dikenakan pajak oleh lebih dari satu negara berdasarkan berbagai asas pemungutan pajak. Dua asas pemungutan pajak yang paling umum digunakan adalah asas domisili dan asas sumber. Asas domisili menetapkan bahwa negara tempat subjek pajak tinggal berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan mereka. Jika suatu negara menerapkan asas domisili, sedangkan negara lain menerapkan asas sumber, maka penghasilan subjek pajak tersebut dapat dikenakan pajak oleh kedua negara tersebut.

  • Perbedaan definisi residensi

Konflik yurisdiksi residensi terjadi ketika lebih dari satu yurisdiksi mengklaim seseorang atau entitas sebagai penduduk mereka dan, oleh karena itu, berhak untuk mengenakan pajak atas penghasilan mereka. Ini sering terjadi dalam kasus individu atau perusahaan yang memiliki kediaman atau koneksi dengan lebih dari satu negara.

  • Perbedaan definisi sumber penghasilan

Konflik yurisdiksi sumber pendapatan terjadi ketika lebih dari satu yurisdiksi mengklaim hak untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari sumber di wilayah mereka. Contohnya adalah ketika perusahaan atau individu memperoleh pendapatan dari berbagai negara dan negara-negara tersebut mengklaim hak untuk mengenakan pajak atas pendapatan tersebut.

Pajak dianggap sebagai pengorbanan sumber daya yang harus ditanggung oleh masyarakat dan bisnis secara ekonomis. Pajak berganda internasional yang dihasilkan dari pemajakan dua negara dapat menyebabkan penambahan beban ekonomi bagi wajib pajak, ekonomi, dan pemerintah suatu negara.

  • Memberikan tambahan beban ekonomi terhadap wajib pajak

Dengan adanya pengenaan pajak berganda yang dikenakan ke wajib pajak atas objek pajak dalam periode yang sama yang disebakan adanya perbedaan kebijakan antar negara dapat memberikan tambahan beban ekonomi bagi wajib pajak itu sendiri, karena mereka diwajibkan untuk membayarkan pajaknya secara berganda sehingga menyebabkan profit yang dihasilkan menjadi berkurang.

  • Munculnya risiko terkena perpajakan berganda pada saat perluasan usaha ke mancanegara

Risiko ini timbul karena perusahaan akan berurusan dengan dua atau lebih yurisdiksi pajak yang dapat mengklaim hak untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang sama. etiap negara memiliki sistem perpajakan yang unik dengan aturan-aturan yang berbeda. Ini mencakup definisi penghasilan yang kena pajak, tarif pajak, pengakuan biaya, dan insentif pajak. Ketika perusahaan beroperasi di lebih dari satu negara, perbedaan-perbedaan ini dapat menciptakan celah di mana penghasilan dapat dikenakan pajak oleh lebih dari satu yurisdiksi.

  • Memicu ekonomi global dengan biaya tinggi dan menghambat mobilitas global sumber daya ekonomis

Pajak berganda internasional dapat menyulitkan suatu negara untuk bersaing dengan negara lain dalam menarik investasi. Hal ini karena investor akan lebih memilih untuk berinvestasi di negara yang memiliki sistem perpajakan yang lebih kompetitif. Selain itu Pajak berganda juga dapat menghambat mobilitas sumber daya ekonomis, seperti modal, tenaga kerja, dan teknologi. Sebagai contoh, perusahaan mungkin enggan untuk memindahkan modal atau teknologi ke negara lain jika mereka harus menghadapi pajak berganda yang tinggi. Ini dapat menghambat aliran investasi asing langsung (foreign direct investment) dan pertukaran teknologi antar negara, yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi global dan pembangunan ekonomi negara-negara berkembang. Mobilitas tenaga kerja juga dapat terpengaruh, karena individu yang bekerja di luar negeri mungkin harus membayar pajak di negara asal dan negara tempat mereka bekerja.

Sepeti yang telah dijelaskan di atas terkait pengertian dan dampak dari pajak berganda internasional, berikut adalah beberapa solusi yang dapat diterapkan untuk menghindari pemajakan berganda internasional :

  • Secara Unilateral

Metode unilateral adalah metode penghindaran pajak berganda internasional yang dilakukan oleh satu negara secara sepihak, tanpa adanya perjanjian dengan negara lain. Metode ini dilakukan dengan memasukkan ketentuan yang dapat menghindarkan pajak ganda ke dalam undang-undang pajak nasional. Menurut Gunadi, terdapat beberapa metode penghindaran pajak berganda internasional yang dianut oleh beberapa negara di dunia, yaitu

  • Pembebasan pajak (tax exemption)

Dalam metode ini, negara domisili subjek pajak melepaskan haknya untuk memungut pajak atas penghasilan yang telah dikenakan pajak oleh negara sumber. Dengan demikian, subjek pajak hanya akan dikenakan pajak satu kali atas penghasilan tersebut, yaitu di negara sumber. Metode tax exemption merupakan salah satu metode penghindaran pajak berganda internasional yang paling umum digunakan. Metode tax exemption dapat diterapkan dengan cara-cara berikut:

  • Pembebasan penuh, dimana negara domisili tidak mengenakan pajak sama sekali atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.
  • Pembebasan progresif, dimana negara domisili mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, tetapi dengan tarif yang lebih rendah daripada penghasilan yang diperoleh dari dalam negeri.
  • Kredit pajak (tax credit)

Dalam metode ini, negara domisili subjek pajak memberikan pengurangan pajak atas penghasilan yang telah dikenakan pajak oleh negara sumber. Dengan demikian, subjek pajak hanya akan dikenakan pajak satu kali atas penghasilan tersebut, yaitu di negara domisili. Metode tax credit dapat diterapkan dengan cara-cara berikut:

  • Pajak kredit penuh. Yaitu jumlah pajak yang dibayar di negara sumber dapat dikurangkan secara penuh dari pajak yang terutang di negara domisili.
  • Pajak kredit terbatas yaitu jumlah pajak yang dibayar di negara sumber hanya dapat dikurangkan sampai dengan jumlah pajak yang terutang di negara domisili.
  • Metode lainnya

Gunadi menyebutkan  metode  lain  yang  dapat  digunakan  untuk  penghindaran pajak berganda internasional adalah

  • Pembagian pajak (tax sharing): metode penghindaran yang dilakukan dengan cara membagi  jumlah  pajak  yang  terutang  antara  negara  domisili  dengan  negara sumber
  • Pembagian  hak  pemajakan (division  of  taxing  power):  metode  ini  dilakukan dengan  cara  menentukan  tarif  pajak  maksimum  atas  penghasilan  yang  diperoleh wajib pajak luar negeri
  • Pengurangan  tariff  (reduction  of  the  rate):  metode  ini  dilakukan  dengan  cara mengurangkan tarif pajak atas penghasilan neto luar negeri.
  • Pengurangan   pajak   (reduction   of   the   tax):   metode   ini   dilakukan   dengan mengurangkan jumlah pajak atas penghasilan neto luar negeri
  • Pemajakan  dengan  jumlah  tetap  (lumpsum  or  forfeit  taxation): pemajakan  atas penghasilan luar negeri dengan jumlah yang sudah tetap atau fix.
  • Secara bilateral

Metode bilateral adalah metode penghindaran pajak berganda internasional yang dilakukan oleh dua negara melalui perjanjian. Perjanjian ini disebut sebagai perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). P3B umumnya mengatur hal-hal sebagai berikut :

  • Metode penetapan subjek pajak

P3B menetapkan negara mana yang berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh oleh subjek pajak. Metode penetapan subjek pajak yang umum digunakan dalam P3B adalah sebagai berikut:

  • Metode domisili : Negara domisili subjek pajak berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperoleh oleh subjek pajak, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
  • Metode sumber : Negara sumber penghasilan berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari negara tersebut, tanpa memandang domisili subjek pajak.
  • Metode gabungan : Negara domisili dan negara sumber berbagi hak untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh oleh subjek pajak.
  • Metode perhitungan pengenaan tarif pajak

P3B juga menetapkan cara menghitung pajak yang harus dibayar oleh subjek pajak. Metode penetapan subjek pajak yang umum digunakan dalam P3B adalah sebagai berikut:

  • Metode credit dimana negara domisili memberikan pengurangan pajak atas penghasilan yang telah dikenakan pajak oleh negara sumber.
  • Metode exemption dimana negara domisili melepaskan haknya untuk memungut pajak atas penghasilan yang telah dikenakan pajak oleh negara sumber.
  •  Metode sparing dimana negara sumber memberikan keringanan pajak kepada subjek pajak yang akan dikenakan pajak oleh negara domisili.
  • Penyelesaian sengketa

P3B mengatur pula mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul dalam penerapan P3B. Mekanisme penyelesaian sengketa yang umum digunakan dalam P3B adalah sebagai berikut:

  • Mediasi dimana kedua negara yang bersengketa akan berusaha menyelesaikan sengketa melalui mediasi.
  • Arbitrase dimana kedua negara yang bersengketa akan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada arbiter.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun