Penggelapan pajak atau tax evasion adalah praktik ilegal untuk menghindari pembayaran pajak. Hal ini dapat dilakukan oleh individu atau perusahaan, dan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti melaporkan pendapatan yang tidak sesuai, melebih-lebihkan pemotongan, atau menyembunyikan aset. Penghindaran pajak adalah masalah serius karena membuat pemerintah kehilangan pendapatan yang dapat digunakan untuk mendanai layanan dan program-program penting. Hal ini juga menciptakan keuntungan yang tidak adil bagi mereka yang terlibat di dalamnya, dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem pajak.
Tax Evasion menurut Allingham
Tax evasion menurut Allingham dan Sandmo (1972) adalah tindakan tidak melaporkan atau melaporkan penghasilan secara tidak benar kepada otoritas pajak. Tindakan ini dapat dilakukan oleh individu maupun perusahaan. Allingham dan Sandmo mengembangkan model teoritis untuk menjelaskan tax evasion. Model ini didasarkan pada asumsi bahwa individu adalah aktor rasional yang akan memaksimalkan utilitasnya. Menurut Allingham dan Sandmo, individu akan melakukan tax evasion jika manfaat yang diperolehnya lebih besar daripada biaya yang harus dikeluarkannya. Manfaat yang diperoleh dari tax evasion adalah penghematan pajak yang dibayarkan. Biaya yang harus dikeluarkan adalah risiko tertangkap dan dihukum oleh otoritas pajak.Â
Faktor Pendorong Tax Evasion
Ada beberapa alasan mengapa orang melakukan penghindaran pajak. Beberapa orang mungkin melakukannya karena mereka percaya bahwa pemerintah boros atau mereka tidak mendapatkan manfaat yang adil. Sebagian lagi mungkin melakukannya karena mereka percaya bahwa mereka bisa lolos, atau karena mereka tidak sadar akan kewajiban pajak mereka.Â
Allingham memberikan pandangan mengenai beberapa faktor pendorong terjadinya penghindaran pajak, yaitu :
- Perilaku Rasional
Menurut Allingham, individu dan perusahaan cenderung bertindak secara rasional ketika menghadapi keputusan tentang membayar pajak. Mereka akan mempertimbangkan manfaat dan biaya dari penghindaran pajak. Manfaatnya adalah jumlah uang yang dapat mereka hemat dengan menghindari pajak, sedangkan biayanya adalah risiko denda atau hukuman jika tertangkap dalam pelanggaran perpajakan.
- Hubungan Antara Tarif Pajak dan Penghindaran Pajak
Allingham menunjukkan bahwa semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan oleh pemerintah, semakin besar insentif bagi individu dan perusahaan untuk menghindari pajak. Ini karena semakin tinggi tarif pajak, semakin besar potensi manfaat dari penghindaran pajak. Dalam konteks ini, tarif pajak yang tinggi dapat mendorong orang untuk mencari cara untuk mengurangi kewajiban pajak mereka.
- Probabilitas Ditangkap
Probabilitas tertangkap ketika melakukan penghindaran pajak juga menjadi faktor kunci. Allingham berpendapat bahwa semakin besar probabilitas tertangkap, semakin besar risiko hukuman, dan semakin sedikit orang yang akan mencoba menghindari pajak. Dalam hal ini, penegakan hukum yang efektif oleh otoritas perpajakan dapat menjadi penghalang bagi penghindaran pajak.
- Ukuran Kekayaan
Allingham juga mengakui bahwa ukuran kekayaan individu atau perusahaan dapat memengaruhi penghindaran pajak. Semakin besar kekayaan, semakin besar insentif untuk menghindari pajak. Individu atau perusahaan yang memiliki lebih banyak aset mungkin akan lebih cenderung mencari cara untuk melindungi kekayaan mereka dari pajak yang tinggi.
- Ketidakpastian Pajak Masa Depan