Kertas kerja audit berisi catatan-catatan dari seorang auditor mengenai apa yang harus dia lakukan, bukti-bukti, ataupun temuan yang dia temukan ketika mengaudit.
Ada sebuah pendapat bahwa auditor tidak boleh berinteraksi dengan pihak yang diaudit (auditee). Saya perjelas, bahwa pendapat itu memang benar sekali dan ada dalam kode etik seorang auditor, akan tetapi interaksi yang tidak boleh dilakukan oleh auditor terhadap auditee adalah diluar proses audit misalnya makan malam bersama, berkunjung ke rumah auditor/auditee, jalan bersama. Semua interaksi apapun diluar jam kerja audit semuanya dilarang. Di Semua jenis audit baik itu audit investigasi, audit kinerja, atau audit apapun Interaksi auditor dengan auditee didalam proses audit perlu dan harus dilakukan oleh auditor sebagai proses check and balanced terhadap temuan yang ditemukan karena jika temuan sudah dilaporkan secara formal tanpa dikomukasikan terlebih dahulu dan ternyata temuan tersebut ada kesalahan dengan adanya bukti sah penyanggah dari auditee berarti itu menyimpulkan bahwa kualitas dan kompetensi auditor tersebut perlu dipertanyakan. Temuan merupakan hal yang sangat sensitif yang seharusnya tidak sembarangan dipublikasikan karena akan merugikan salah satu pihak baik itu auditee maupun auditor itu sendiri.
Kemudian, dalam mengkomunikasikan temuan audit diharuskan ada bukti tertulis dari pendapat auditee sebagai bukti yang setidaknya berisi penjelasan apakah auditee setuju atau tidak setuju dengan temuan yang ada.
Menyusun dan Membuat laporan audit
Sebelum laporan akhir audit dibuat, auditor harus melakukan pertemuan dengan pimpinan entitas/lembaga yang diaudit agar laporan lebih objektif, wajar, serta lengkap dengan tujuan mendapatkan pendapat atau opini tentang temuan yang ada dan pendapat serta opini tersebut harus ditulis dan dilaporkan dalam laporan akhir audit.
Laporan Akhir Audit dibuat oleh auditor berdasarkan kesimpulan atas temuan yang ada, berisi penjelasan lengkap tentang temuan yang ada, serta penjelasan/opini dari auditee. Laporan audit diserahkan secara formal hanya kepada pimpinan suatu entitas (tidak boleh dititipkan atau diserahkan ke lain pimpinan kecuali telah mendapat izin dari pimpinan yang bersangkutan) dengan tujuan untuk dikomunikasikan lebih lanjut.
Membuat tindak lanjut atau rekomendasi
Laporan audit bukan merupakan tahapan terakhir dari proses audit. Setelah membuat laporan, seorang auditor harus membuat beberapa rekomendasi kepada (auditee) yang menjelaskan langkah yang seharusnya diambil dalam memperbaiki temuan yang ditemukan dalam proses audit. Auditor juga diharuskan memantau proses tindak lanjut/rekomendasi yang diusulkan apakah sudah dilakukan atau belum.
untuk teknis dalam mengaudit, dikembalikan lagi kepada masing-masing auditor itu sendiri tanpa menghilangkan tahap-tahap yang sudah saya jelaskan di atas serta disesuaikan dengan jenis audit yang akan dilakukan, biasanya auditor membuat teknis audit berdasarkan pengalaman yang sudah auditor dapatkan dari prores-proses audit yang sudah auditor lakukan sebelumnya
Kemudian, ketika seseorang yang sudah dinyatakan sebagai seorang auditor pasti memiliki kompetensi yang tinggi karena untuk menjadi seorang auditor diperlukan tahapan yang sangat panjang dan rumit.(baca disini)Â