Mohon tunggu...
Dea Utami
Dea Utami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya Dea Utami, seorang mahasiswi Universitas Pamulang fakultas Ekonomi Bisnis prodi Manajemen, dengan NIM 241010503168

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Apakah Debitur Memiliki Agunan yang Memadai sebagai Jaminan Kredit?

6 Desember 2024   13:19 Diperbarui: 6 Desember 2024   14:45 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Character (karakter) : Karakter merupakan salah satu faktor 5C yang paling penting dalam pemberian kredit. Ini menyangkut reputasi dan keandalan calon debitur. Bank akan menilai sejarah kredit serta catatan pembayaran hutang sebelumnya jika ada.  Untuk memenuhi syarat karakter, Anda sebagai calon debitur harus memiliki catatan kredit yang baik, menghindari keterlambatan pembayaran, dan menunjukkan niat baik dalam pengelolaan keuangan.

Capacity (kapasitas) : Kapasitas mengukur kemampuan calon debitur untuk membayar kembali pinjaman. Ini berarti bank atau lembaga peminjam akan mengevaluasi apakah pendapatan debitur cukup untuk mengatasi pembayaran pinjaman yang direncanakan. Debitur diharapkan memiliki penghasilan yang stabil dan memadai untuk memenuhi kewajiban kredit tanpa mengalami kesulitan finansial.

Capital (modal) : Modal merujuk pada jumlah atau nilai kepemilikan yang dimiliki oleh calon debitur. Ini mencakup tabungan, investasi, atau aset lain yang dapat digunakan sebagai jaminan jika terjadi risiko kredit. Semakin besar modal yang dimiliki oleh calon debitur, semakin besar pula kemungkinan untuk mendapatkan persetujuan pinjaman dengan suku bunga bank yang lebih baik.

Collateral (jaminan) : Jaminan menjadi salah satu cara bagi bank atau lembaga peminjam untuk melindungi diri jika calon debitur gagal membayar. Jaminan adalah aset yang dapat digunakan sebagai jaminan atau agunan untuk pinjaman. Jaminan bisa berupa properti, kendaraan, saham, atau aset berharga lainnya. Semakin berharga dan likuid aset jaminan, semakin besar kemungkinan peminjam mendapatkan persetujuan pinjaman dengan jumlah yang lebih besar.

Condition (kondisi) : Kondisi mengacu pada situasi ekonomi dan lingkungan bisnis, di mana calon debitur beroperasi. Bank atau lembaga peminjam akan mengevaluasi stabilitas dan prospek industri atau usaha calon debitur. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun