TANA TORAJA–Warga masyarakat Tana Toraja kembali dikejutkan dengan peristiwa penemuan mayat seorang perempuan dalam posisi tergantung dengan menggunakan tali plasti (nilon), Minggu (29/01/2017), sekitar pukul 07.00 WITA, bertempat disebuah ruko milik warga setempat, yang terletak di pala-pala Kelurahan Lemo, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana toraja.
Korban yang diketahui bernama L Yulin Pandang Sari Ayu, yang biasa dipanggil dengan sebutan mama Awal (25), yang beralamatkan di kamiri RT Sarre Lingkungan Sarma, Kelurahan Lion Tondok Iring Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja.
Informasi yang didapatkan dari salah seorang warga yang bermukim disekitar tempat kejadian perkara (TKP) bahwa, sekitar pukul 07.00 WITA, Salempa (17) seorang pelajar, yang melintas di jalan poros melihat korban dalam keadaan tergantung di sebuah ruko milik Marten Pin atau biasa dipanggil papa Rannu (60).
Setelah melihat ada mayat yang tergantung itu, warga setempat selanjutnya melaporkan hal tesebut ke pihak Polres Tana Toraja. Posisi Korban saat ditemukan dalam keadaan gantung diri dgn menggunakan seutas tali plastik nilon berwarna biru sepanjang 60 cm, yg diikatkan ke kayu balok ruko milik Marten Pin.
Aparat Polsek Makale yg dipimpin oleh Kapolsek Makale AKP Marthen Tangallo langsung menuju TKP dan melakukan identifikasi terhadap jenazah korban.
Setelah tiba di TKP, aparat pun langsung melakukan olah TKP, berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dengan pihak keluarga korban. Dimana pihak keluarga mengakui jika korban sesungguhnya mengalami depresi semenjak ditinggal oleh suaminya.
“Informasi yang kami dapat dari keluarga korban, jika korban ini diduga mengalami depresi semenjak di tinggal pergi suaminya. Korban sering berpergian tanpa tujuan yang jelas,” terang Kapolsek Makale AKP Marthen Tangallo.
Saat ini korban telah disemayamkan dirumah pihak keluarga, Yusuf buttu (70), di Kamiri RT Sarre Lingkungan Sarma, Kelurahan Lion Tondok Iring, Kecamatan Makale Utara, Tana toraja.
Demikian pula pihak keluarga pun sudah membuat surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan, untuk tidak akan mengajukan keberatan dikemudian hari, atas kejadian yang menimpa korban. Sebab pihak keluarga sepakat untuk tidak dilakukan visum maupun autopsi terhadap korban, oleh karena pihak keluarga meyakini, jika aksi nekad yang dilakukan korban ini akibat gangguan jiwa. (lisna)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H