Mohon tunggu...
Desi Handayani Sagala
Desi Handayani Sagala Mohon Tunggu... Editor - Gov Public Relations | Social Causes Enthusiast

Seorang Praktisi Kehumasan Pemerintah yang mencoba menerangkan isu-isu kebijakan yang berkaitan dengan dampak sosial sekitar berdasarkan pengalaman dan pengamatan lewat tulisan dari kaca mata individu.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Jangan Asal Melamar, Pastikan 4 Hal ini Sebelum Daftar CASN!

26 Juli 2024   21:31 Diperbarui: 27 Juli 2024   11:52 608
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahkan preferensi asmara juga tidak sembarangan, harus taat aturan. Pada akhirnya begitu masuk menjadi ASN: urusan perkawinan, kelahiran, sampai kematian punya aturan mainnya.

Instansi Pilihan, yap ini harus jadi pertimbangan kedua setelahnya. Keputusan satu ini tidak kalah penting menentukan nasib ke depan. 

Mulai cari tahu sektor apa yang berkaitan dengan bidang pekerjaan yang akan dilamar dan seperti apa perkembangan kebijakannya saat ini. Percayalah ini akan berguna juga saat dihadapkan dengan uji kompetensi bidang atau jabatan yang dilamar.

Tentukan instansi yang akan dilamar, pusat atau daerah - karena banyak faktor kesejahteraan yang ditentukan dari pilihan instansi. 

Kalau Gaji Pokok diatur satu pintu, faktor lain-lain terbilang berbeda satu sama lain, bahkan ada yang timpang dari aspek tunjangan hingga insentif. 

Sesuaikan dengan kebutuhan, keinginan, dan kemampuan sebelum melamar. Ibarat kaum hawa memilah sang adam yang cocok dengan preferensi pribadinya, pilihan terhadap hal satu ini jadi faktor penting.

FYI, informasi umum soal penghasilan sesuai jabatan yang akan dilamar sudah tersedia di portal pendaftaran SSCASN BKN di menu ASN Karier. Minimal itu bisa jadi acuan dasar untuk cari tahu lebih lanjut komponen dan besaran penghasilan keseluruhan berdasarkan instansi pilihan.

Ketiga, masalah PENEMPATAN. Nah ini faktor yang cenderung disesali di kemudian hari karena banyak yang beranggapan "lulus saja dulu" dan alhasil "lalu menyesal kemudian." 

Saat dinyatakan lulus dan bersedia terikat dengan perjanjian tidak mengajukan perpindahan atau mutasi selama kurun waktu tertentu, artinya selembar dokumen yang ditanda-tangani itu tidak bisa serta-merta dihapus hanya karena kepentingan dan urusan pribadi perorangan. 

Yang lebih lucunya, karena itu menyangkut kenyamanan pribadi, seakan-akan komitmen yang sudah ditanda-tanganinya di awal "SECARA SADAR" terkesan jadi aturan yang dinilai tidak PAS hanya karena tidak memuaskan keinginannya.

Jadi, pahami ketentuan penempatan ini sebelum melamar, cari tahu adakah informasi lokasi penempatannya. Sejumlah instansi akan menginformasikan di awal, lokasi penempatan sesuai jabatan yang dilamar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun