Berhak atas dana pensiun yang disediakan negara setiap bulannya menjadi daya tarik utama seseorang ingin berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).Â
PNS sendiri memiliki batas usia pensiun atau BUP yang beragam tergantung jenis jabatan yang diemban. Namun secara umum rata-rata rentang BUP PNS mulai dari 58 sampai dengan 65 tahun, bahkan ada yang sampai mencapai BUP 70 tahun pada jenis jabatan tertentu.Â
Ini bisa jadi gambaran buat yang berminat menjadi PNS. Lebih lengkapnya soal informasi BUP PNS berdasarkan jenis jabatan bisa di-spill via situs BKN.
Besaran Pensiun PNS yang mencapai BUP
PNS yang telah mencapai BUP akan mendapat hak pensiun sejak terhitung masa tanggal atau TMT yang tertuang di Surat Keputusan pensiunnya. Secara hitung-hitungan, PNS yang BUP akan memperoleh dana pensiun yang dihitung berdasarkan gaji pokok saja.Â
Jadi kalau selama aktif setiap instansi memiliki hitungan tunjangan tersendiri yang diterima pegawai selain komponen gaji, misalnya ada komponen tunjangan kinerja dan tambahan lain-lainnya, ketika pensiun komponen di luar gaji pokok tidak dihitung sebagai dasar pemberian pensiun. Dengan kata lain, seorang PNS yang akan pensiun menerima dana pensiun setiap bulannya hanya berdasarkan besaran gaji pokok.Â
Contohnya PNS yang BUP dengan pangkat/golongan ruang tertinggi yakni IV/e dengan masa kerja 32 tahun selama aktif mendapat gaji pokok sebesar Rp6.373.200 sesuai tabel gaji pokok PNS terbaru di PP 5/2024 dan saat BUP hanya berhak mendapat dana pensiun 75% dari besaran gaji pokok (75% dari Rp. 6.373.200 = +/-Rp. 4.779.900).Â
Tetapi ini contoh simulasi besaran pensiun yang memiliki pangkat/gol tertinggi dan tidak banyak PNS yang bisa mencapai pangkat puncak ketika BUP, biasanya yang sampai menduduki pangkat puncak itu di level jabatan tinggi ketika aktif.Â
Jadi bisa kebayang simulasi hitung-hitungan pensiun yang diterima jika hanya sampai pangkat atau golongan ruang III, misalnya mentok di III/d. FYI, setiap PNS yang mencapai BUP akan mendapat pangkat penghargaan satu tingkat, jadi kalau PNS pensiun di pangkat III/c maka hitungan 75% dana pensiunnya dihitung dari pangkat III/d karena naik 1 (satu) tingkat.Â
Selain itu, hak pensiun yang diterima tidak hanya berhenti selama masa hidup pegawai pensiunan bersangkutan, tetapi juga akan diteruskan ke ahli waris seperti istri/suami sah dan anak sah selama memenuhi kriteria ketentuan pensiun PNS dan besaran yang turun drastis tentunya (baca lengkapnya di UU 11/1969 dan Peraturan BKN 3/2020).Â