Dalam pemberitaan yang tersebar di media online ramai-ramai mengajak untuk mencari tahu "syarat hingga cara daftar sebagai Tenaga Non-ASN" padahal pelaksanaan pendataan tersebut sudah tidak berlaku alias sudah berakhir pada Oktober 2022.
Pendataan Non-ASN sendiri dimulai pada pertengahan tahun dan berakhir di akhir tahun 2022. Kebijakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut Tenaga Honorer atau sejenis (Non-ASN) yang diatur lewat Peraturan Pemerintah 48 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018. Pendataan ini sendiri bukan kebijakan otomatisasi menjadi CASN karena terdapat kualifikasi dan kriteria tersendiri untuk disebut sebagai Non-ASN yang berhak didaftarkan oleh instansinya ke database BKN dan mendapat kesempatan ikut seleksi PPPK tahun 2022.
Lagi-lagi perlu diingat kalau pendataan ini sudah berakhir!
Artinya orang-orang yang sudah terdata pada database BKN sebagai kelompok yang dimaksud Pemerintah dalam penuntasan Tenaga Honorer/Non-ASN sesuai amanat UU ASN terbaru. Dengan kata lain, mereka yang sudah terdaftar di database BKN-lah yang mendapat kesempatan untuk mengisi 100% alokasi formasi PPPK dalam rekrutmen CASN tahun ini.
Detail pelaksanaan pendataan tenaga Non-ASN tahun 2022 lalu bisa dicermati lewat siaran pers BKN berikut https://www.bkn.go.id/pendataan-tenaga-non-asn-berlangsung-hingga-31-oktober-2022/.Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H