Mohon tunggu...
Deasy Maria
Deasy Maria Mohon Tunggu... karyawan swasta -

kosong\r\n

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Waspada Predator Seksual Online

24 Oktober 2012   00:28 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:28 2007
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_205629" align="aligncenter" width="516" caption="puncakdunia.files.wordpress.com"][/caption]

Selasa, 23 Oktober 2012, kembali lagi IDkita Kompasiana mengudara, on air, berbincang mengenai Internet Sehat dan Aman melalui Radio Suara Edukasi, kementrian pendidikan dan kebudayaan. Kali ini topik yang diangkat adalah Predator Seksual Online.

Di awal talkshow, Mas Valentino menjelaskan latar belakang mengapa topik kali ini sangat penting untuk dibicarakan. Salah satu alasan yang dikemukakan adalah semakin marak perilaku orang dewasa yang memperdayai anak-anak dalam hal seksual. Bahkan menurutnya, ia merasa kecewa terhadap statement "pejabat negara" yang terlalu terburu-buru dan tidak pada tempatnya memberikan penilaian terhadap korban "predator seksual online", sementara proses hukumnya sedang berjalan.

Predator seksual online, diibaratkan seperti binatang buas yang mencari mangsanya untuk ditangkap dan diperdayai. Mereka memanfaatkan kelemahan anak-anak yang pada umumnya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan ingin mencoba-coba sesuatu yang baru. Keadaan labilnya anak-anak kita dalam memutuskan mana yang pantas dan mana yang tidak, dimanfaatkan bagi predator seksual online untuk melancarkan rayuan dan aksinya.

Disinggung pula mengenai pedofilia, yaitu gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja  yang biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual pada anak-anak. Mas Valen melihat kecendrungan menjadi pedofil juga dapat terjadi pada remaja itu sendiri. Walau belum disinggung mengenai batasan usia remaja yang dapat disebut sebagai pedofil, namun dalam literatur wikipedia.org  dapat diketahui bahwa batasan usia pedofil dengan korbanya minimal adalah 5 tahun. Sehingga dengan demikian, kalau anak berusia 17 tahun memperdayai secara seksual terhadap anak berusia 12 tahun dapat disebut sebagai pedofil.

Dari pengertian yang dipaparkan, kita dapat mengetahui bahwa dengan kemudahan internet, para predator seksual dan pedofil semakin leluasa melancarkan aksinya. Pelaku-pelaku tersebut kadang sulit diidentifikasi, karena keberadaan mereka pada kehidupan sehari-hari terlihat baik, sopan dan terpelajar.

Dalam aksi para predator seksual online ini, menurut Mas Valen, mereka tidak ragu untuk memberikan hadiah, seperti pulsa telpon untuk tetap berhubungan dengan calon korbannya. Masih menurut Mas valen, para pedofil dan perdator seksual online melancarkan aksinya dalam beberapa tahap pendekatan. Awalnya melalui komunikasi chatting atau sejenisnya, kemudian step berikutnya mereka akan berusaha melakukan pembicaraan melalui telepon, dan pada akhirnya mereka akan berupaya untuk mengajak calon korbannya bertemu langsung (kopdar)

Satu hal yang menarik dari paparan Mas Valen, ia menyinggung tentang korban harus diperlakukan sebagai korban, apapun alasannya dan apapun bentuk atau jenis hubungannya. Dia menolak adanya anggapan bahwa hubungan seksual antar remaja, apalagi antara orang dewasa dan anak-anak dapat dianggap "selesai"  hanya karena alasan "suka sama suka". Menurutnya, bahkan ketika seorang anak gadis berperilaku menggoda, sebagai orang dewasa tidak patut tergoda dan memanfaatkan keadaan untuk melakukan hubungan seksual.

Beberapa undang-undang yang menyangkut perlindungan anak dijadikannya sebagai dasar argumentasi.  Khususnya pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pada ayat 1 disebutkan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Hal paling mendasar dan sangat penting dilihat dari ketentuan undang-undang ini seperti disebutkan pada ayat 2 pasal tersebut, dimana disebutkan bahwa  Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Ya, membujuk dan melakukan tipu muslihat melalui fasilitas online sangat dimungkinkan dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab, para pedofil dan predator seksual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun