Mohon tunggu...
Deasy Maria
Deasy Maria Mohon Tunggu... karyawan swasta -

kosong\r\n

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemda DKI Lebih Memilih SEA GAMES Ketimbang Memenuhi Amanat Undang-Undang

24 Oktober 2011   06:28 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:34 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai orang tua, kita pasti menginginkan semua hal terbaik untuk anak kita. Salah satunya adalah dengan mengusahakannya untuk mendapatkan pendidikan yang terbaik, dengan tujuan mencerdaskan anak kita.

Sejalan dengan itu, pemerintah pun memuatkan rumusan dalam UUD 1945 (versi amandemen) sebagai sebagai tujuan pendidikan nasional. Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang." Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."

Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."

Berangkat dari rumusan pasal 31 ini, mestinya baik pemerintah pusat maupun daerah berusaha mewujudkan tujuan mulia ini, dengan mengemban amanat UUD 45 dan UU pelaksana lainnya secara konsekuen dan bertanggung jawab. Dengan demikian pemerintah daerah tidak dapat serta merta memberlakukan aturan tanpa pertimbangan yang matang, apalagi mencegah, menghalang-halangi, menunda proses belajar dan mengajar yang seharusnya berjalan sebagaimana mestinya.

Seperti yang dilansir oleh Viva news, bahwa gubernur DKI telah memberikan instruksi kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk meliburkan siswanya selama lima hari saat perhelatan SEA Games XXVI yang digelar di Jakarta pada November mendatang. Kebijakan yang pastinya menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak.

Menurut Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Agus Suradika, memang tidak 100% persen diliburkan, karena siswa diarahkan untuk belajar dari rumah. Dan tujuan mereka diliburkan adalah dalam rangka untuk mendukung Sea Games.

Menilik kebijakan tadi, saya hanya menyampaikan uneg-uneg saya sebagai orang tua. Apakah benar kebijakan tadi merupakan satu-satunya cara untuk mendukung Sea Games? Bukankah masih banyak cara lainnya yang bisa dilakukan selain sekedar meliburkan untuk mengatasi masalah kemacetan?

Saya memang bukan penduduk DKI, jadi sepertinya tidak perlu khawatir akan masalah ini. Namun, melihat kenyataannya, bukan tidak mungkin nantinya akan ikut-ikutan muncul juga kebijakan-kebijakan serupa tapi tak sama di daerah-daerah lain, termasuk daerah saya, dalam hal menyikapi suatu keadaan.

Semoga pemerintah lebih bijak lagi dalam merumuskan suatu kebijakan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun