[caption id="attachment_311095" align="aligncenter" width="448" caption="Salah Satu Penerjemah Isyarat Tuna Rungu (Koleksi : IDKITA)"]
Sebagai mana yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen ke 2, dimana disebutkan pada Pasal 28C, ayat 1, bahwa "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia" dan pada ayat 2 juga disebutkan bahwa "Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya"
Oleh karenanya, dari hasil seminar dan dialog ini, diharapkan agar pemerintah yang baru nantinya memberikan perhatian yang cukup dan serius pada penyandang disabilitas, khususnya dalam pemenuhan hak-hak hidup mereka sebagai warga negara, terutama pendidikan, kesempatan kerja  dan program pemberdayaan lainnya, dimana perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dapat menjadi sarana penunjang untuk mempercepat tujuan tersebut.
Kepada semua stakeholders dan masyarakat luas, diharapkan dapat turut serta melihat mereka bukan dari keterbatasan yang mereka miliki, namun justru pada kemampuan mereka, yang apabila diasah dan diberikan kesempatan yang lebih luas, Â diharapkan mampu untuk menjadi warga negara yang unggul dan menjadi mandiri menyosong masa depan mereka yang lebih baik.
Semoga...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H