Masalah pedofilia dan jenis pelecehan serta  bentuk kekerasan lain terhadap anak dan remaja beberapa bulan belakangan ini memang masih terus dibicarakan dan menjadi sorotan pubik. Berbagai wacana untuk merevisi Undang-Undang perlindungan anak diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah, terlebih untuk meninjau kembali sanksi hukum yang dapat dijatuhkan kepada para pelaku kekerasan apapun terhadap anak di Indonesia.
Khusus mengenai pelecehan seksual terhadap anak, dapat kita baca melalui berbagai pemberitaan di media cetak maupun mainstream online.
Salah satunya melalui Tempo.co (10/05/2014), dimana Komisi Nasional Perlindungan Anak melalui Sekretaris Jenderalnya, Â Samsul Ridwan mengatakan bahwa peningkatan kekerasan seksual terhadap anak terjadi hampir setiap tahunnya.
Untuk kurun waktu Januari hingga April 2014 saja, Komnas Anak telah mencatat sebanyak 342 kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Jakarta. Sebanyak 52 persen atau sekitar 175 kasus merupakan kejahatan seksual. Sedangkan sepanjang 2013 tercatat ada 666 kasus kekerasan anak yang terjadi di Jakarta, dengan 68 persennya merupakan kekerasan seksual.
Yang mencengangkan dari 175 Kasus yang diungkapkan tersebut, fakta menunjukan bahwa 40% kekerasan seksual terjadi di lingkungan sekolah, yang seharusnya menjadi tempat yang aman malah justru menguatirkan.
Lebih lanjut menurut Ridwan, Kalau data kekerasan seksual di lingkungan sekolah digabungkan dengan yang terjadi di lingkungan rumah, angka kekerasan seksual pada anak mencapai 70%
Perlu dicatat saja, bahwa data yang dihimpun tersebut adalah data yang terlaporkan, sehingga jumlah sebenarnya bak fenomena gunung es, diperkirakan masih banyak terjadi kekerasaan seksual pada anak yang masih belum diketahui, dengan berbagai pertimbangan baik korban maupun keluarga korban, apalagi karena karena ketakutan karena ancaman pelaku.
***
Melihat permasalahan yang sudah meresahkan di kalangan orang tua tersebut, banyak seminar, dialog dan sosialisasi dilakukan berbagai komunitas orang tua di masyarakat. Seperti halnya, pada Minggu, 8 Juni 2014. Atas inisiatif dari Persatuan Wanita Katolik Republik Indonesia cabang St. Servatius - Kampung Sawah - Bekasi. Mengundang dua pembicara utama dalam seminar singkat yang betema "Agar Anak Terhindar dari   Pedofilia", yaitu mas Valentino dari IDKITA dan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bapak Arist Merdeka Sirait.
Walau kegiatan ini diprakarsai oleh Persatuan Wanita Katolik, namun terbuka untuk umum secara gratis, namun harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Antusias orang tua ternyata cukup banyak, namun pada kegiatan perdana ini dibatasi hingga 300 peserta. Mereka yang hadir dari berbagai latar belakang komunitas atau organisasi lintas agama.
Selama kurang lebih 5 jam, termasuk tanya jawab, diskusi dan ramah tamah. Orang tua tetap menunjukan keseriusannya mengikuti kegiatan ini.