Mohon tunggu...
Deary Sulaeman
Deary Sulaeman Mohon Tunggu... Administrasi - happy

Mahasiswa S1 Akuntansi Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Money

Penerapan Good Corporate Governance PT PLN (Persero) Pada Masa Pandemi Covid-19

8 April 2022   19:30 Diperbarui: 8 April 2022   19:31 1665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PT. PLN (Persero) sebagaimana disebutkan didalam Undang -- Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Persero yang ditunjuk oleh pemerintah untuk bertanggung jawab terhadap sector kelistrikan di Indonesia. Sebagai satu -- satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab terkait pelayanan listrik, PT. PLN (Persero) diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik, serta efektif dan efisien kepada masyarakat.

PT. PLN (Persero) juga memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip - prinsip Good Corporate Governance ( GCG ), atau yang biasa disebut dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Good Corporate Governance sendiri dapat didefinisikan sebagai sebuah struktur dan mekanisme yang berguna untuk mengatur pengelolaan sebuah perusahaan agar sesuai dengan peraturan, perundang-undangan, dan etika usaha yang berlaku. Penerapan prinsip Good Corporate Governance ini sangat penting bagi sebuah perusahaan, terlebih bagi PLN yang merupakan Perusahaan Listrik Negara. Dimana, perusahaan tersebut diharuskan untuk dapat mengelola perusahaannya dengan baik sehingga dapat meningkatkan nilai dari perusahaan tersebut.

Seperti yang kita ketahui bersama, saat ini, dunia sedang dihebohkan dengan munculnya pandemi Corona Virus ( COVID-19 ) yang membawa dampak terhadap perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Sejak kemunculan virus ini, segala bentuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan public tidak dapat diselenggarakan secara tatap muka. Hal tersebut dikarenakan oleh, pemerintah membuat kebijakan berupa bekerja dari rumah atau Work From Home ( WFH ) untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini. Sehingga, segala bentuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan public diselenggarakan secara online.

Adapun penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada PT. PLN (Persero) di masa Pandemi yaitu :

1. PT. PLN (Persero) sudah berupaya dengan baik untuk melakukan keterbukaan informasi, terlebih selama masa pandemic COVID-19 ini. Namun, penerapan prinsip Transparasi tersebut belum sepenuhnya optimal. Hal ini dikarenakan oleh ada beberapa informasi yang tidak dapat diberikan dan tidak boleh disebarluaskan, ataupun PT. PLN (Perserso) masih memilih informasi apa saja yang boleh diberitahukan kepada masyarakat. Dimana, seharusnya dalam praktik bisnis yang sehat mensyaratkan pentingnya sebuah perusahaan memegang prinsip transparansi dan segala bentuk informasi harus dibuka kepada public dengan adil.

2. PT. PLN (Persero) berupaya untuk melakukan tugas sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya, terlebih pada masa pandemic COVID-19 ini. Pedoman Penerapan GCG, dan Board Manual, dan adanya keringanan pembayaran bagi pelanggan yang dirugikan selama COVID-19 ini. Namun, penerapan prinsip Akuntabilitas / Pertanggungjawaban ini belum sepenuhnya optimal. Hal ini dikarenakan oleh masih kurangnya sosialisasi dari PT. PLN (Persero) kepada para pelanggan, terlebih sosialisasi mengenai lonjakan tagihan listrik yang terjadi pada awal masa pandemic COVID-19 yang lalu. Sehingga masih banyak masyarakat yang tidak mendapatkan informasi dikarenakan kurangnya sosialisasi dari PLN tersebut.

3. PT. PLN (Persero) berupaya untuk taat terhadap aturan -- aturan yang diberikan oleh pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari kepatuhan PT. PLN (Persero) terhadap segala regulasi diberikan oleh pemerintah, adanya kecepatan dan sikap yang tanggap dalam menyelesaikan permasalahan yang ada selama COVID19 ini, adanya berbagai inovasi yang diciptakan oleh PLN untuk mempermudah masyarakat dan sebagai bentuk tanggung jawab serta memutus rantai penyebaran COVID-19, dan adanya Laporan Nilai Kinerja Organisasi sebagai target pencapaian kinerja yang akan di evaluasi setiap semesternya. Namun, penerapan prinsip Responsibilitas / Pertanggung jawaban ini belum sepenuhnya optimal.

4. PT. PLN (Persero) membuat kebijakan dalam memenuhi hak untuk adanya pembinaan kompetensi dan karir, serta pemberian reward and punishment bagi pegawainya, adanya kebijakan pemberian diskon stimulus COVID-19 untuk listrik rumah tangga dan sector industry, dan pemenuhan hak -- hak masyarakat dan stakeholders dalam bentuk kepedulian terhadap kepuasan dan kepentingan pelanggan. Pemenuhan hak -- hak masyarakat dan stakeholders ini dilakukan secara adil dan setara agar tidak terjadi ketimpangan kepentingan antara karyawan, masyarakat, dan para stakeholders. Oleh karena itu, penerapan prinsip Fairness oleh PT.PLN (Persero) dapat dikatakan sudah optimal.

Penulis :

1. Deary Sulaeman

2. Atika Dianty Lubis

3. Dewi Septiani

4. Her Widiya Puji Lestari

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun