Dengan tahapan sebagai berikut :Â
Pemohon melakukan pendaftaran pengguna pada aplikasi Eraterang;
Pemohon melakukan permohonan dengan cara menginput formulir elektronik yang sudah disediakan;
-
Kemudian pengadilan melakukan suatu verifikasi data pemohon dan melakukan cek pada pusat basis data perkara nasional yang dapat dijumpai pada aplikasi PTSP+;
Kemudian pengadilan melakukan pencetakan surat keterangan pada aplikasi PTSP+ ;
Setelah itu pemohon datang ke pengadilan dengan membawa Surat Pemohonan yang dicetak dari aplikasi Eraterang untuk mengambil Surat Keterangan;
Dengan catatan pemohon telah melengkapi beberapa syarat sebagai berikut :Â
- Surat Permohonan Surat Keterangan;
- Fotocopy KTP (1 Lembar);
- Fotocopy Ijazah Terakhir (1 Lembar);
- Pas Foto Berwarna 46 (2 Lembar);
- Fotocopy SKCK Legalisir (1 Lembar).
- Membayar Leges / PNBP Rp.10.000,-