Keluarga Berencana (KB) menjadi upaya untuk mengatur jumlah dan jarak kelahiran anak dalam sebuah keluarga. Topik ini sering diperbincangkan dalam masyarakat karena berkaitan dengan kesehatan, ekonomi, dan tatanan keluarga. Namun dalam perspektif Islam, hal ini menjadi pembicaraan besar terkait status hukum KB: apakah halal atau haram?
Prinsip Dasar Islam tentang Anak dan Keluarga
Dalam islam, anak merupakan anugerah dan amanah dari Allah SWT. Firman Allah dalam Al-Qur'an menyebutkan:
“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia...” (QS. Al-Kahf: 46).
Namun, Islam juga meminta umatnya untuk menjalani kehidupan dengan perencanaan yang matang. Rasulullah SAW bersabda:
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya...” (HR. Tirmidzi).
Dengan demikian, menjaga kesejahteraan keluarga, termasuk kesehatan ibu dan anak menjadi bagian dari tanggung jawab orang tua.
Pendekatan Islam terhadap KB
Islam membolehkan KB selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Para ulama umumnya sepakat bahwa hukum KB bergantung pada niat, metode, dan dampaknya. Berikut adalah rincian mengenai hukum KB:
- KB yang Halal
1. Mempertimbangkan Kesehatan Ibu
Jika kehamilan berisiko membahayakan kesehatan atau nyawa ibu, penggunaan KB diperbolehkan. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan...” (QS. Al-Baqarah: 195).
2. Mengatur Jarak Kelahiran
KB dapat digunakan untuk memberikan waktu pemulihan bagi ibu antara kelahiran anak-anak untuk memastikan kesehatan fisik dan mental ibu terjaga.
3. Menggunakan Metode yang Tidak Permanen
Metode KB seperti pil, suntik, atau alat kontrasepsi spiral (IUD) yang bersifat sementara diperbolehkan selama tidak menyebabkan kerusakan permanen pada organ reproduksi.
- KB yang Haram
1. Sterilisasi Permanen Tanpa Alasan Darurat
Sterilisasi seperti vasektomi atau tubektomi dianggap haram jika dilakukan tanpa alasan darurat, karena bertentangan dengan fitrah manusia untuk memiliki keturunan.
2. Menolak Keturunan karena Alasan Materialistis
Allah SWT melarang umat Islam untuk takut miskin karena memiliki anak. Firman-Nya:
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu...” (QS. Al-An’am: 151).
3. Metode yang Membahayakan
Penggunaan metode KB yang berisiko besar bagi kesehatan atau melibatkan tindakan yang melanggar syariat, seperti aborsi tanpa alasan medis yang sah, tidak diperbolehkan.
Fatwa Ulama tentang KB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa KB diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Namun, aborsi sebagai bagian dari KB dilarang kecuali dalam kondisi darurat medis. Sementara itu, ulama klasik seperti Imam Al-Ghazali juga membahas praktik azl (mengeluarkan sperma di luar rahim) dan menyatakan bahwa praktik tersebut dibolehkan dengan persetujuan istri. Hal ini menunjukkan bahwa konsep KB sudah dikenal sejak lama dalam Islam.
Dalam Islam, hukum KB bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan situasi serta niat pelakunya. Jika digunakan untuk tujuan yang sah, seperti menjaga kesehatan atau merencanakan keluarga yang sejahtera, KB dapat dianggap halal.
Namun, jika digunakan untuk alasan yang bertentangan dengan syariat, seperti menolak anak karena alasan materialistis atau mengubah ciptaan Allah secara permanen tanpa alasan darurat, maka KB menjadi haram. Sebagai umat Islam, penting untuk merujuk pada ulama dan panduan agama sebelum memutuskan metode KB yang akan digunakan, agar tetap berada di jalan yang diridhai Allah SWT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H