Setiap tahunnya, pada tanggal 26 Juni diperingati sebagai "International Day against Drug Abuse and Illicit Trafficking". Sesuai dengan Resolusi 42/112, pada 7 Desember 1987, Majelis Umum PBB memutuskan untuk memperingati tanggal 26 Juni sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) sebagai ungkapan tekad untuk memperkuat tindakan dan kerja sama untuk mencapai tujuan masyarakat internasional yang bebas dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Didukung setiap tahunnya oleh individu, komunitas, dan berbagai organisasi di seluruh dunia, perayaan ini merupakan ungkapan tekad untuk memperkuat tindakan dan kerjasama untuk mencapai masyarakat internasional yang bebas dari penyalahgunaan Narkoba.
Pada tahun ini, Tahun 2024, UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) mengangkat tema "The Evidence is Clear: Invest in Prevention". Buktinya Jelas: Berinvestasilah dalam Pencegahan. Kampanye tahun ini mengakui bahwa kebijakan anti-narkoba yang efektif adalah kebijakan yang berakar pada ilmu pengetahuan, penelitian, penghormatan penuh kepada HAM, kasih sayang, dan pemahaman yang mendalam tentang dampak-dampaknya. Baik dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan dari penyalahgunaan Narkoba.
Penyalahgunaan Narkoba merupakan permasalahan global yang dihadapi oleh jutaan umat manusia di seluruh dunia. Baik Individu, Kelompok, Masyarakat, hingga Bangsa dan Negara berjuang dalam peperangan melawan penyalahgunaan Narkoba dan perdagangan gelap yang erat kaitannya sebagai tindak kejahatan yang terorganisir. Mengingat dampak Narkoba yang sangat luas, maka hal penting dalam mengatasi tantangan ini adalah keharusan mengadopsi pendekatan yang berkomitmen penuh berbasis ilmiah dan penelitian yang memprioritaskan pencegahan dan pengobatan terhadap pengguna Narkoba.
APA ITU NARKOBA ?
Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya. Selain "Narkoba", "Napza" merupakan istilah yang tidak kalah populer, namun merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Perbedaannya yang paling mencolok berada pada konteks. Narkoba umumnya adalah zat-zat terlarang yang berstatus ilegal berdasarkan hukum. Sedangkan, Napza adalah berbagai jenis zat atau obat yang bisa legal, bisa juga ilegal tergantung kepada penggunaannya.
Merujuk UU No. 35 Tahun 2009 pasal 1 menyebutkan, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan. Menurut BNN Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.
Psikotropika adalah zat atau obat yang dapat menurunkan fungsi otak dan merangsang susunan saraf pusat sehingga menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang tiba-tiba, dan menimbulkan rasa kecanduan pada penggunanya.
Zat adiktif adalah zat-zat yang mempengaruhi psikoaktif dan menimbulkan ketergantungan dan kecanduan atau adiksi.
Adapun golongan-golongan narkoba adalah sebagai berikut.
-
Narkotika Golongan I
Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Narkotika Golongan II
Narkotika Golongan II adalah Narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Narkotika Golongan III
Narkotika Golongan III adalah Narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Adapun Zat atau bahan pembuatan narkotika disebut Prekursor Narkotika. Prekursor Narkotika adalah Zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika. Pengadaan Prekursor Narkotika hanya boleh digunakan untuk industri farmasi, industri non farmasi, dan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tentu yang berizin.
Narkoba dapat menyebabkan kecanduan jika digunakan secara berlebihan. Penggunaan Narkoba secara berlebihan, apalagi memasuki tahap kecanduan akan berdampak kepada kesehatan fisik, psikis, bahkan lingkungan sosial.
Di sisi lain, Narkoba juga memiliki manfaat. Khususnya bagi dunia medis. Dan karena bermanfaat, maka Narkoba di sini sudah keluar konteks barang ilegal, jadi kita sebut narkotika. Untuk pengobatan, hingga saat ini yang dapat digunakan hanya sebatas Narkotika Golongan II dan Golongan III. Sayang sekali Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan saja, karena terhalangi potensi ketergantungan.
Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. narkotika golongan ini tidak dapat digunakan dalam proses medis dikarenakan potensi ketergantungan yang tinggi. Tidak dapat digunakannya (pelarangan) Narkotika golongan ini juga tercantum dalam UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 8 ayat 1. Penggunaan Narkotika Golongan 1 dalam pengembangan ilmu pengetahuan pun hanya diperbolehkan dalam jumlah terbatas. Dalam prosesnya, Narkotika Golongan I baru boleh digunakan setelah mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala BPOM.
Narkotika Golongan II bermanfaat dalam pengobatan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Perlu diingat, Narkotika Golongan II juga mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Narkotika Golongan III banyak digunakan dalam proses terapi. Manfaat pengobatannya telah banyak digunakan. NArkotika Golongan III juga berpotensi rendah mengakibatkan ketergantungan.
KEBEBASAN ?
Narkotika mengandung zat-zat yang berbahaya, namun Narkotika memiliki segudang manfaat khususnya bagi dunia medis, meski dengan efek tersendiri. Perlu diingat, tindak penyalahgunaan narkoba adalah berlawanan dengan hukum dan diancam sanksi pidana. Namun lain cerita untuk kebutuhan pengobatan, narkotika masih bisa dimanfaatkan. Hanya saja, pemakaian narkotika di Indonesia harus merujuk pada aturan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Beberapa jenis narkotika yang memiliki manfaat dapat dipergunakan di bidang medis antara lain sebagai berikut.
Jamur Psychedelic : Mengobati sakit kepala cluster dan OCD (Obsessive-Compulsive Disorder).
Ekstasi : Mengurangi kecemasan, meringankan gejala Parkinson dan perawatan untuk PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder).
Kokain dan Tanaman Coca : Sebuah obat bius baru, obat pencahar dan sebagai obat motion sickness.
Amfetamin : Terapi ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder).
Ganja : obat untuk kanker, AIDS, sklerosis, glaukoma dan epilepsi.
Narkotika, sekali lagi, memang memiliki banyak manfaat, tetapi kita harus mengikuti aturan yang berlaku. Segala bentuk penyalahgunaannya sebagai barang haram-Narkoba-dilarang secara hukum dan moral. Segala proses penyalahgunaan Narkoba, dari impor dan/atau ekspor prekursor Narkotika dan Narkotika itu sendiri yang tidak memiliki izin; Produksi dan distribusi secara ilegal; Segala bentuk jual beli Narkoba dalam perdagangan gelap, dan; Penggunaan Narkoba yang disalahgunakan dan tidak terkendali adalah terlarang di mata hukum, dan moral. Narkoba bisa jadi sangat berbahaya.
Bagi diri sendiri selaku pengguna, Narkoba akan menimbulkan gangguan pada kesehatan tubuh. Terganggunya kondisi tubuh dan otak, mudah dehidrasi, halusinasi, kejang-kejang, hingga kematian merupakan garis besar dari perjalanan yang menyakitkan dalam tubuh pengguna Narkoba.
Bagi masyarakat-selain diri sendiri-Narkoba membawa dampak yang buruk. Seorang pengguna Narkoba akan mengalami perubahan sikap dan kepribadian yang tiab-tiba, penurunan rasa tanggung jawab, rasa malu, dan sikap disiplin dalam kehidupan khususnya dalam bermasyarakat. Hal ini akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar pengguna. Semakin banyak pengguna Narkoba dalam suatu masyarakat juga akan meningkatkan angka kriminalitas di dalam masyarakat tersebut. Akan banyak timbul kasus-kasus seperti pencurian, pelecehan seksual, penyerangan, dll.
Setiap tanggal 26 Juni 2024, dunia dan masyarakat internasional merayakan Hari Hari Anti Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Obat-obatan Terlarang Internasional. Kesempatan ini haruslah kita gunakan dalam meningkatkan kesadaran akan bahayanya Narkoba dan bagaimana cara pencegahan, penanggulangan, dan penindakan terhadap individu dan/atau kelompok yang terlibat dengan Narkoba. Narkoba, benar, zat-zat terlarang yang berstatus ilegal berdasarkan hukum. Terlepas dari banyaknya manfaat yang yang dimilikinya, itu tidak dapat menjadi landasan pembenaran terhadap penyalahgunaan yang berujung Narkoba. Pemanfaatan Narkotika bagi manusia telah ditetapkan dalam hukum sesuai kebutuhan dan harus melalui prosedur yang berlaku. Jika Narkotika tidak menjadi Narkoba dan dimanfaat dengan baik dan benar, itu akan sangat bermanfaat dalam bidang medis dan ilmu pengetahuan. Sebaliknya, Penyalahgunaannya menjadi Narkoba hanya akan membawa dampak buruk yang berujung kehancuran. Baik bagi diri sendiri, orang lain, masyarakat, bahkan Bangsa dan Negara. Karenanya, Bersama-sama, mari kita tingkatkan upaya kita untuk memerangi masalah narkoba global, dengan dipandu oleh prinsip-prinsip ilmu pengetahuan, kasih sayang, dan solidaritas. Melalui tindakan kolektif dan komitmen terhadap solusi berbasis bukti, kita dapat menciptakan dunia di mana setiap orang diberdayakan untuk menjalani kehidupan yang sehat dan memuaskan.
REFERENSI
Armono, Yudhi Widyo. Kegunaan Narkotika dalam Dunia Medis. Seminar Narkoba 2014, Surakarta, Indonesia, April 2014. Surakarta University, 2014.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143. Jakarta: Sekretariat Negara.
Hasibuan, A. A. (2018). Narkoba dan Penanggulangannya. Studia Didaktika: Jurnal Ilmiah Bidang Pendidikan, 11(01), 33--44.
Elisabet, Aelfi., dkk. 2022. Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja: Bahaya, Penyebab, dan Pencegahannya. Jurnal Multidisiplin Indonesia 1(3): 877-886.
The evidence is clear: invest in prevention, 2024 Theme. Diakses pada 24 Juni 2024. https://www.unodc.org/unodc/en/drugs/index-new.html.
International Day Against Drug Abuse and Illicit Trafficking 26 June. Diakses pada 24 Juni 2024. https://www.un.org/en/observances/end-drug-abuse-day.
Pengertian Narkoba Dan Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan. Diakses pada 24 Juni 2024. https://bnn.go.id/pengertian-narkoba-dan-bahaya-narkoba-bagi-kesehatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H