Mohon tunggu...
Muhammad Rizky Deansyah
Muhammad Rizky Deansyah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar/Siswa/Peminat Sejarah/Umum

Seorang Pelajar di dunia Tuhan. "ᬇᬤᬲᬂᬳ᭄ᬬᬂᬯᬶᬤᬶᬯᬲᬗᬫᬗ᭄ᬕᬾᬳᬗ᭄ᬢᬸᬃᬗᬫᬾᬃᬢᬦᬶᬦ᭄ᬇᬤᬲᬂᬧ᭄ᬭᬩᬸ᭟"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hari Anti Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba: Zat Bermafaat juga Berbahaya

26 Juni 2024   00:27 Diperbarui: 26 Juni 2024   07:06 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seorang anggota staf Pasukan Anti-Narkoba Kepolisian Nasional Liberia. UN Photo.

Setiap tahunnya, pada tanggal 26 Juni diperingati sebagai "International Day against Drug Abuse and Illicit Trafficking". Sesuai dengan Resolusi 42/112, pada 7 Desember 1987, Majelis Umum PBB memutuskan untuk memperingati tanggal 26 Juni sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) sebagai ungkapan tekad untuk memperkuat tindakan dan kerja sama untuk mencapai tujuan masyarakat internasional yang bebas dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Didukung setiap tahunnya oleh individu, komunitas, dan berbagai organisasi di seluruh dunia, perayaan ini merupakan ungkapan tekad untuk memperkuat tindakan dan kerjasama untuk mencapai masyarakat internasional yang bebas dari penyalahgunaan Narkoba.

Pada tahun ini, Tahun 2024, UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) mengangkat tema "The Evidence is Clear: Invest in Prevention". Buktinya Jelas: Berinvestasilah dalam Pencegahan. Kampanye tahun ini mengakui bahwa kebijakan anti-narkoba yang efektif adalah kebijakan yang berakar pada ilmu pengetahuan, penelitian, penghormatan penuh kepada HAM, kasih sayang, dan pemahaman yang mendalam tentang dampak-dampaknya. Baik dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan dari penyalahgunaan Narkoba.

Penyalahgunaan Narkoba merupakan permasalahan global yang dihadapi oleh jutaan umat manusia di seluruh dunia. Baik Individu, Kelompok, Masyarakat, hingga Bangsa dan Negara berjuang dalam peperangan melawan penyalahgunaan Narkoba dan perdagangan gelap yang erat kaitannya sebagai tindak kejahatan yang terorganisir. Mengingat dampak Narkoba yang sangat luas, maka hal penting dalam mengatasi tantangan ini adalah keharusan mengadopsi pendekatan yang berkomitmen penuh berbasis ilmiah dan penelitian yang memprioritaskan pencegahan dan pengobatan terhadap pengguna Narkoba.

Ilustrasi Narkoba. Adobe Stock.
Ilustrasi Narkoba. Adobe Stock.

APA ITU NARKOBA ?

Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya. Selain "Narkoba", "Napza" merupakan istilah yang tidak kalah populer, namun merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Perbedaannya yang paling mencolok berada pada konteks. Narkoba umumnya adalah zat-zat terlarang yang berstatus ilegal berdasarkan hukum. Sedangkan, Napza adalah berbagai jenis zat atau obat yang bisa legal, bisa juga ilegal tergantung kepada penggunaannya.

Merujuk UU No. 35 Tahun 2009 pasal 1 menyebutkan, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan. Menurut BNN Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

Psikotropika adalah zat atau obat yang dapat menurunkan fungsi otak dan merangsang susunan saraf pusat sehingga menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang tiba-tiba, dan menimbulkan rasa kecanduan pada penggunanya.

Zat adiktif adalah zat-zat yang mempengaruhi psikoaktif dan menimbulkan ketergantungan dan kecanduan atau adiksi. 

Adapun golongan-golongan narkoba adalah sebagai berikut.

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun