Mempertahankan Kedaulatan
Sesuai dengan Perjanjian Linggarjati yang ditandatangani pada 25 Maret 1947, Belanda mengakui kedaulatan Indonesia atas wilayah Jawa, Sumatera, dan Madura. Pada fakta lapangannya, banyak terjadi pelanggaran terhadap perjanjian tersebut. Di Kuala Tungkal sendiri, terdapat beberapa laporan mengenai Angkatan Laut Belanda yang melakukan patroli di kawasan perairan Tanjung Jabung, bahkan menangkap sejumlah kapal yang melewati perairan tersebut. Ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap Perjanjian Linggarjati.
Pada April 1947, Letnan Muda Ardjai dari Polisi Tentara Sub Datasemen Muara Sabak bersama Sersan Mayor Laisa dan Inspektur Polisi Marpi mendatangi patroli Angkatan Laut Belanda yang sedang beroperasi di muara Sungai Batanghari. Angkatan Laut Belanda diberi peringatan untuk segera meninggalkan wilayah perairan Republik Indonesia, namun oleh Belanda rombongan Letnan Muda Ardjai dituduh sebagai ekstrimis. Tuduhan tersebut lantas dibantah dan dibuktikan oleh Letnan Muda Ardjai dengan menunjukkan seragam lengkap tanda pangkat, serta surat perintah jalan mereka sebagai bagian resmi TNI. Bantahan tersebut tidak diacuhkan oleh pihak Belanda dan Letnan Muda Ardjai dan rombongan tetap ditahan pihak Belanda.
Tidak lama kemudian datang Kepala Kepolisian Keresidenan Jambi Komisaris Polisi Zainal Abidin bersama beberapa orang stafnya yang terdiri dari Ajun, Inspektur Polisi Asrama Siagian, Komandan Polisi Sutardjo, Agen Polisi Arifin Maelan, serta Mahyuddin Diah Syahbandar Kuala Tungkal dan Long Jakfar anggota Laskar Hulubalang dengan dikawal pasukan TNI bersejata lengkap. Tni dipimpin oleh Letnan Muda M. Saman Idris Komndan PT Sub Datasemen Muara Sabak. Dalam pasuka tersebut turut pula Letnan Muda Nungchik Alcaff dan Letnan Muda Ilyas Jana`ib.
Kepada Pimipinan Angkatan Laut Belanda, Kepala Polisi Keresidenan Jambi menyampaikan protes dan peringatan karena ANgkatan Laut Belanda telah memasuki wilayah perairan RI dan melakukan penangkapan. Oleh Pimpinan Angkatan Laut Belanda menyatakan bahwa masalah tersebut supaya dibicarakan dengan Pimpinan Tentara Kerajaan Belanda di Palembang. Ternyata Rombongan Kepala polisi dan pasukannya dibawa ke Palembang sebagai tahanan dengan tuduhan memprovokasi kapal perang Belanda.
Di Palembang, semua tahanan diajukan ke pengadilan, namun dengan bantuan Gubernur Muda Sumatera Selatan, Dr. M. Isa, semua tahanan divonis bebas. Pada saat perjalanan dari tempat tahanan ke ruang pengadilan, para pejuang yang ditahan mendapat sambuta hangat dari masyarakat Palembang di jalan yang dilalui dengan mengacungkan tangan sebagai tanda simpati terhadap perjuangan mereka.
Referensi
Ahmad, Yani. 2013. Muatan Lokal Daerah Tanjung Jabung Barat. Kuala Tungkal: Disporabudpar.
Depdikbud. 1980. Sejarah Revolusi Kemerdekaan Daerah Jambi. Jakarta: Depdikbud.
Dewan Harian Daerah Angkatan 45 Propinsi Jambi. 1991. Sejarah Perjuangan Kemerdekaan R.I (1945-1949) di Propinsi Jambi. Jambi: CV. Majelis Raya Offset.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H