BULLYING MERUGIKAN KITA SEMUA
Â
Bullying adalah sebuah tindakan kekerasan dengan menggunakan kekuasaan, bisa dilakukan secara verbal dan non verbal. Bullying secara verbal adalah tindakan bully yang dilakukan secara langsung seperti kontak fisik, sedangkan bullying secara non verbal tindakan bully yang dilakukan melalui media online seperti media sosial Instagram, Tiktok dan media sosial lainnya, bullying sering terjadi kepada anak-anak, remaja hingga orang dewasa bahkan ke orang yang sudah tua sekalipun, bullying biasanya terjadi ketika orang yang berpengaruh atau berkuasa di suatu tempat bertemu dengan orang yang lemah dan biasanya pelaku-pelaku bullying melakukan tindakan tersebut karena ada suatu kepentingan serta didasari oleh dendam atau memang sudah sifat si pelaku yang nakal dan jahat.
Bullying bisa terjadi dimana saja, dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, tindakan tersebut biasanya dilakukan secara sadar tanpa adanya paksaan, ini terjadi karena ada suatu keinginan untuk sebuah kesenangan semata dan emosi sesaat. Contoh bullying secara verbal yaitu kontak fisik (memukul, menendang, mendorong) biasanya dilakukan berkelompok, sedangkan bullying secara non verbal (ciber bullying) yaitu menulis komentar, sarkas, satir dan berkata kasar di suatu media sosial, sehingga korban merasa tertekan, trauma, hingga tak berdaya, pelaku bully tidak melihat gender ataupun usia.
Dampak dari bullying sangat besar khususnya kepada korban yang mengalami tindakan ini, dari trauma, mental yang rusak, ketakutan yang luar biasa hingga meninggal akibat dibully atau banyak kasus juga yang mengakibatkan korban bunuh diri karena sudah lelah dibully. Tindakan ini sudah masuk kedalam tindakan kriminal atau kejahatan yang serius karena banyaknya bully yang terjadi kepada anak-anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah sadar bahwa indonesia banyak sekali kasus bullying terutama pada anak-anak remaja, sehingga KPAI sudah melakukan penyuluhan dan sosialisasi ke sekolah-sekolah ataupun daerah yang memang sudah merah kasus bullying. Namun meski telah banyak program dilakukan, faktanya kasus bullying masih saja terjadi, di tahun 2021, KPAI mencatat terjadi 53 kasus anak korban kekerasan di lingkungan sekolah dan 168 kasus bullying di dunia maya. Sedangkan dari Januari hingga Oktober 2022, kasus bullying di sekolah meningkat menjadi 81 kasus. Kasus-kasus tersebut lah yang membuat orang tua khawatir jika anaknya menjadi korban bullying.
Kekerasan terhadap David Latumahina yang dilakukan oleh Mario Dandi, telah menimbulkan traumatik terhadap kejadian tersebut selain dari itu David Latumahina mengalami sakit fisik hingga harus dibawakan ke rumah sakit. Pemulihan rasa trauma terhadap kejadian tersebut membutuhkan waktu yang lama, berita terbaru David Latumahina saat ini masi trauma dan masih merasa ketakutan terhadap keramaian. Bullying yang terjadi ini menyebabkan David tidak bisa bersekolah lagi dalam waktu yang tidak bisa ditentukan.
Dari kasus David ini dapat disimpulkan bahwa Bullying atau perundungan merugikan banyak pihak, dari pihak korban ataupun pelaku, tapi untuk kerugian yang besar sudah pasti didapatkan oleh korban.
BULLYING TINDAKAN KRIMINAL
Bullying sudah termasuk tindakan kejahatan dan kriminalitas yang sudah seharusnya kita hindari dan kita cegah jika terjadi didepan mata kita, menolong atau mererai bullying adalah contoh untuk mencegah, jika kita tidak peduli dengan adanya aksi bullying ini orang-orang yang suka membully ini akan terus melancarkan aksinya hingga ia puas.
Hukuman untuk pelaku Bullying telah tertuang dalam KUHP. Pasal-pasal yang menjerat pelaku bullying ada pada pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 310 Â dan Pasal 311 KUHP tentang perundungan yang dilakukan di tempat umum dan mempermalukan Harkat dan Martabat seseorang. Selain itu, ada pasal yang mengatur tentang tindak bullying yang mengarah ke tindak pelecehan seksual yaitu pasal 289 KUHP tentang Pelecehan Seksual. Â Hukuman bullying juga diatur dalam pasal 76 UU No. Â 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang isinya bahwasannya setiap orang dilarang menempatkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau melakukan kekerasan terhadap anak.