Bagi mereka yang melakukan dan melanggar peraturan tersebut maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 Tahun 6 bulan dan denda paling banyak sejumlah 76 Juta. Hukuman bagi pelaku bullying ini bisa lebih berat jika korban sampai bunuh diri karena tidak tahan dibully. Dalam pasal 345 KUHP yang berisi bahwa barangsiapa dengan sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, atau memberi sarana kepadanya untuk bunuh diri, maka dapat diancam dengan pidana penjara lebih lama yaitu 4 tahun penjara.
Eeiitss belum selesai kawan, tak hanya gugatan secara pidana saja, seorang pelaku bullying juga bisa dikenai dengan hukum perdata, karena didalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, korban juga bisa memiliki aspek perdata sebagai hak untuk mengganti rugi secara materil atau immaterial terhadap pelaku. Hukum perdata ini ada pada pasal 71D Ayat (1) juncto Pasal 59 Ayat (2) Huruf I Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang secara umum memberikan kesempatan kepada korban untuk mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku atas dasar perbuatan melanggar hukum Pasal 1364 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Â
CARA MENGHINDARI BULLYING
Pertama, harus dari diri kita dulu untuk selalu bisa menjaga diri dan jangan sampai menyinggung perasaan orang lain atas tindakan atau perkataan kita, jalin perteman dengan banyak orang sebaik mungkin. Kedua, Tunjukan dirimu lebih kuat dan tunjukan keberanian untuk melawan, tetapi tidak memakai emosional gunakan kepala dingin untuk melawan, dengan kamu menumbuhkan percaya diri, percaya deh para pelaku tidak akan berani mem-bully kamu. Ketiga, Laporkan pada orang yang kamu percaya, orang tua, guru atau pihak yang berwenang.
Jadi marilah kita saling melindungi satu sama lain dengan cara 3M Mencegah, Menolak, Melawan.
HIDUP MASYARAKAT YANG MELAWAN, HIDUP PEREMPUAN YANG MELAWAN, HIDUP RAKYAT INDONESIA....
Â
Disusun Oleh :
 1. Dean Sakti Pratama (20200110400146)
2. Viandri Meiza Yunus (20200110400113)
3. Athallah Raja Fajari (20200110400071)