BULLYING MERUGIKAN KITA SEMUA
Â
Bullying adalah sebuah tindakan kekerasan dengan menggunakan kekuasaan, bisa dilakukan secara verbal dan non verbal. Bullying secara verbal adalah tindakan bully yang dilakukan secara langsung seperti kontak fisik, sedangkan bullying secara non verbal tindakan bully yang dilakukan melalui media online seperti media sosial Instagram, Tiktok dan media sosial lainnya, bullying sering terjadi kepada anak-anak, remaja hingga orang dewasa bahkan ke orang yang sudah tua sekalipun, bullying biasanya terjadi ketika orang yang berpengaruh atau berkuasa di suatu tempat bertemu dengan orang yang lemah dan biasanya pelaku-pelaku bullying melakukan tindakan tersebut karena ada suatu kepentingan serta didasari oleh dendam atau memang sudah sifat si pelaku yang nakal dan jahat.
Bullying bisa terjadi dimana saja, dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, tindakan tersebut biasanya dilakukan secara sadar tanpa adanya paksaan, ini terjadi karena ada suatu keinginan untuk sebuah kesenangan semata dan emosi sesaat. Contoh bullying secara verbal yaitu kontak fisik (memukul, menendang, mendorong) biasanya dilakukan berkelompok, sedangkan bullying secara non verbal (ciber bullying) yaitu menulis komentar, sarkas, satir dan berkata kasar di suatu media sosial, sehingga korban merasa tertekan, trauma, hingga tak berdaya, pelaku bully tidak melihat gender ataupun usia.
Dampak dari bullying sangat besar khususnya kepada korban yang mengalami tindakan ini, dari trauma, mental yang rusak, ketakutan yang luar biasa hingga meninggal akibat dibully atau banyak kasus juga yang mengakibatkan korban bunuh diri karena sudah lelah dibully. Tindakan ini sudah masuk kedalam tindakan kriminal atau kejahatan yang serius karena banyaknya bully yang terjadi kepada anak-anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah sadar bahwa indonesia banyak sekali kasus bullying terutama pada anak-anak remaja, sehingga KPAI sudah melakukan penyuluhan dan sosialisasi ke sekolah-sekolah ataupun daerah yang memang sudah merah kasus bullying. Namun meski telah banyak program dilakukan, faktanya kasus bullying masih saja terjadi, di tahun 2021, KPAI mencatat terjadi 53 kasus anak korban kekerasan di lingkungan sekolah dan 168 kasus bullying di dunia maya. Sedangkan dari Januari hingga Oktober 2022, kasus bullying di sekolah meningkat menjadi 81 kasus. Kasus-kasus tersebut lah yang membuat orang tua khawatir jika anaknya menjadi korban bullying.
Kekerasan terhadap David Latumahina yang dilakukan oleh Mario Dandi, telah menimbulkan traumatik terhadap kejadian tersebut selain dari itu David Latumahina mengalami sakit fisik hingga harus dibawakan ke rumah sakit. Pemulihan rasa trauma terhadap kejadian tersebut membutuhkan waktu yang lama, berita terbaru David Latumahina saat ini masi trauma dan masih merasa ketakutan terhadap keramaian. Bullying yang terjadi ini menyebabkan David tidak bisa bersekolah lagi dalam waktu yang tidak bisa ditentukan.
Dari kasus David ini dapat disimpulkan bahwa Bullying atau perundungan merugikan banyak pihak, dari pihak korban ataupun pelaku, tapi untuk kerugian yang besar sudah pasti didapatkan oleh korban.
BULLYING TINDAKAN KRIMINAL
Bullying sudah termasuk tindakan kejahatan dan kriminalitas yang sudah seharusnya kita hindari dan kita cegah jika terjadi didepan mata kita, menolong atau mererai bullying adalah contoh untuk mencegah, jika kita tidak peduli dengan adanya aksi bullying ini orang-orang yang suka membully ini akan terus melancarkan aksinya hingga ia puas.
Hukuman untuk pelaku Bullying telah tertuang dalam KUHP. Pasal-pasal yang menjerat pelaku bullying ada pada pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 310 Â dan Pasal 311 KUHP tentang perundungan yang dilakukan di tempat umum dan mempermalukan Harkat dan Martabat seseorang. Selain itu, ada pasal yang mengatur tentang tindak bullying yang mengarah ke tindak pelecehan seksual yaitu pasal 289 KUHP tentang Pelecehan Seksual. Â Hukuman bullying juga diatur dalam pasal 76 UU No. Â 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang isinya bahwasannya setiap orang dilarang menempatkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Bagi mereka yang melakukan dan melanggar peraturan tersebut maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 Tahun 6 bulan dan denda paling banyak sejumlah 76 Juta. Hukuman bagi pelaku bullying ini bisa lebih berat jika korban sampai bunuh diri karena tidak tahan dibully. Dalam pasal 345 KUHP yang berisi bahwa barangsiapa dengan sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, atau memberi sarana kepadanya untuk bunuh diri, maka dapat diancam dengan pidana penjara lebih lama yaitu 4 tahun penjara.
Eeiitss belum selesai kawan, tak hanya gugatan secara pidana saja, seorang pelaku bullying juga bisa dikenai dengan hukum perdata, karena didalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, korban juga bisa memiliki aspek perdata sebagai hak untuk mengganti rugi secara materil atau immaterial terhadap pelaku. Hukum perdata ini ada pada pasal 71D Ayat (1) juncto Pasal 59 Ayat (2) Huruf I Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang secara umum memberikan kesempatan kepada korban untuk mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku atas dasar perbuatan melanggar hukum Pasal 1364 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Â
CARA MENGHINDARI BULLYING
Pertama, harus dari diri kita dulu untuk selalu bisa menjaga diri dan jangan sampai menyinggung perasaan orang lain atas tindakan atau perkataan kita, jalin perteman dengan banyak orang sebaik mungkin. Kedua, Tunjukan dirimu lebih kuat dan tunjukan keberanian untuk melawan, tetapi tidak memakai emosional gunakan kepala dingin untuk melawan, dengan kamu menumbuhkan percaya diri, percaya deh para pelaku tidak akan berani mem-bully kamu. Ketiga, Laporkan pada orang yang kamu percaya, orang tua, guru atau pihak yang berwenang.
Jadi marilah kita saling melindungi satu sama lain dengan cara 3M Mencegah, Menolak, Melawan.
HIDUP MASYARAKAT YANG MELAWAN, HIDUP PEREMPUAN YANG MELAWAN, HIDUP RAKYAT INDONESIA....
Â
Disusun Oleh :
 1. Dean Sakti Pratama (20200110400146)
2. Viandri Meiza Yunus (20200110400113)
3. Athallah Raja Fajari (20200110400071)
4. Muhamad Yusuf Alfauzi (20200110400090)
5. Muhammad Aydin Azmi (20200110400091)
6. Muhammad Eksa Ajikusuma (20200110400044)
7. Muhammad Rifka Zulkarnain
(20200110400095)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H