Mohon tunggu...
Dean Ruwayari
Dean Ruwayari Mohon Tunggu... Human Resources - Geopolitics Enthusiast

Belakangan doyan puisi. Tak tahu hari ini, tak tahu esok.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Biden Sebut Putin Penjahat Perang, Dasarnya Apa?

19 Maret 2022   21:57 Diperbarui: 21 Maret 2022   03:13 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden AS Joe Biden dan Presiden Rusia Vladimir Putin.(AFP/ERIC BARADAT via KOMPAS)

Saya akan menggarisbawahi kalimat "segala cara yang diperlukan", artinya Undang-undang ini melegalkan Amerika untuk menyerang Den Haag. Coba perhatikan nama undang-undang tersebut, "Hague Invasion Act" (Undang-undang Invasi Den Haag.

Saya tidak mengatakan kalau AS akan benar-benar menyerang ICC di Den Hag, tapi bayangkan betapa kurang ajarnya, Washington akan melakukan apa saja untuk melindungi penjahat perangnya! (omong-omong daftar penjahat perang AS panjang) 

Salah satu orang yang menandatangani undang-undang ini adalah George bush, yang juga merupakan salah satu yang menyatakan perang melawan "terorisme", membunuh ribuan warga sipil tak berdosa, mengizinkan penyiksaan, dan menahan ratusan orang secara ilegal. Tapi Den Haag tidak akan menyentuhnya karena jika sampai melakukannya, Amerika boleh "menyerang" ICC. 

Bush bukan satu-satunya,  Barack Obama pernah meluncurkan 563 serangan drone, sekitar 800 warga sipil tewas dalam serangan yang disebut "serangan presisi" itu. Tapi lagi-lagi tidak ada pertanggungjawaban. 

Jangan salah paham, saya tidak membenarkan apa yang dilakukan Vladimir Putin. Kejahatannya di Chechnya dan Ukraina sama-sama tidak bisa dimaafkan. 

Saya hanya menunjukkan sistem yang rusak. Sistem yang memungkinkan penjahat perang lolos. Negara-negara lain harus pasrah membiarkan negara adidaya memilah dan memilih bagian mana dari sistem internasional yang mereka suka. 

Misal, Amerika dan Rusia keduanya adalah anggota dewan keamanan PBB namu, namun sama-sama tidak mengakui ICC. Lalu apa gunanya sistem hukum tersebut? 

Kita tidak tahu bagaimana perang ini akan berakhir atau apakah Rusia akan dimintai pertanggungjawaban. Tapi inilah yang kita tahu, sistem pasca Perang Dunia II perlu direformasi, jika tidak akan lebih banyak George Bush dan Vladimir Putin muncul. Kekuatan-kekuatan besar akan menjadi lebih berani melakukan kejahatan dan dunia hanya akan menjadi penonton bisu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun