Mari kita bahas dasar-dasarnya terlebih dahulu. Pertama, siapa yang memutuskan apakah seseorang termasuk penjahat kriminal? PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) punya pengadilan untuk itu, disebut ICC singkatan dari International Crime Court (Pengadilan Pidana Internasional). Kantor pusat ICC berada Den Haag. Pengadilan ini bisa melabeli seseorang sebagai penjahat perang.Â
Pertanyaan kedua, tindakan apa saja yang akan dilabeli kejahatan perang?Â
Tidak ada daftar tetapnya, tetapi sebagian besar pelanggaran diambil dari konvensi Jenewa, antara lain:
- menargetkan warga sipilÂ
- menargetkan aset non-militerÂ
- menggunakan perisai manusia
- melakukan penyanderaan
- menggunakan senjata terlarang
Semua itu merupakan tindakan-tindakan yang akan dilabeli sebagai kejahatan perang. Kalau lihat daftar itu, Rusia adalah kandidat utama penjahat perang dalam peperangan ini.Â
Tentara Rusia menargetkan sekolah, rumah sakit, tempat penampungan, dan kompleks perumahan di Ukraina. Semua tempat ini telah dibom militer Rusia. Secara teknis, mereka telah melakukan kejahatan perang.Â
Pertanyaan ketiga, apakah Putin termasuk penjahat perang? Vladimir Putin adalah presiden Rusia, yang juga menjadikannya panglima tertinggi angkatan bersenjata Rusia. Jadi beliau bertanggung jawab atas serangan Rusia. Mungkin dia yang memerintahkan atau setidaknya tahu tentang rangkaian serangan ilegal itu. Sehingga tuduhan Biden sudah pasti bisa dibenarkan.Â
Pertanyaan keempat, dapatkah Putin diadili? Beberapa pengadilan telah mengadili para pemimpin sebelumnya, seperti pengadilan Nuremberg atau pengadilan Tokyo tetapi Rusia tidak mengakui yurisdiksi ICC sehingga  Putin tidak akan diadili, atau setidaknya tidak akan mengirim jenderalnya sebagai kambing hitam ke pengadilan.Â
Sehingga tuduhan ini sebagian besar simbolis, dan Amerika harus sadar akan hal itu. Pada hari Selasa senat AS mengeluarkan resolusi terhadap Putin yang mengatakan bahwa Putin adalah penjahat perang, dan ICC harus segera menyelidiki tindakannya di Ukraina. Betapa beraninya para senator, kecuali AS sendiri tidak mengakui Den Haag.Â
Sebenarnya AS telah menyiasati pengadilan pidana internasional. Jadi, AS selangkah lebih maju dalam menghindari pidana kejahatan perang.Â
AS punya undang-undang yang disebut ASPA (American Service-Members Protection Act) yang diundangkan pada 2 Agustus 2002. Undang-undang yang ditandatangani George Bush itu merupakan undang-undang federal AS yang bertujuan "untuk melindungi personel militer Amerika Serikat dan pejabat terpilih dan ditunjuk lainnya oleh pemerintah Amerika Serikat dari tuntutan pidana kejahatan internasional oleh pengadilan pidana internasional, di mana Amerika Serikat bukan pihak (yang berperang)."
ASPA juga memberi wewenang kepada presiden untuk menggunakan (saya kutip) "segala cara yang diperlukan dan sesuai untuk membebaskan setiap personel AS atau sekutu yang ditangkap atau dipenjarakan oleh atau atas nama atau atas permintaan pengadilan pidana internasional."