Mohon tunggu...
Dheandra Kusumah
Dheandra Kusumah Mohon Tunggu... -

Expresif and Friendly

Selanjutnya

Tutup

Politik

'Kegaduhan' Kasus Ahok, Menyulitkan Pemerintah

15 Desember 2016   18:15 Diperbarui: 15 Desember 2016   19:24 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Eksepsi terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama diyakini bakal ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut). Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, eksepsi Ahok lebih mengarah kepada pledoi alias pembelaan.

Memang, lanjut Margarito, pembacaan eksepsi yang berisi pledoi itu tidak melanggar. Namun, akan melemahkan, tidak akan diterima oleh Majelis Hakim.

“Kalau kita ikut acara pidana, eksepsi itu bicara mengenai unsur-unsur formil dan kompetensi relatif dari peradilan itu, bukan substansi perkara. Kalau substansi perkara, itu memang adanya di pledoi,” kata Margarito

http://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2016/12/14/pakar-hukum-alasan-alasan-eksepsi-ahok-bakal-ditolak

Sepotong berita pernyataan atas eksepsi pada persidangan dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur non aktif DKI Jakarta, sebetulnya tidak perlu dibesar-besarkan, pernyataan tersebut akan membuat siding peradilan Ahok tersebut dibawah tekanan. Mungkin sebaiknya mereka yang lebih paham tentang kasus tersebut menyerahkan sepenuhnya terhadap hukum yang sedang diproses. Seandainya pernyataan eksepsi Ahok diterima, apakah ini tidak akan menambah kegaduhan saja.

Terlalu banyak tanggapan-tanggapan terkait kasus Ahok ini, dan terkesan meng-intervensi kasus hukum yang dialami Ahok, sehingga membuat kegaduhan-kegaduhan yang dikhawatirkan akan melebar jauh dari kasusnya sendiri, karena pelebaran ini akan dimanfaatkan berbagai macam kepentingan yang semakin menyulitkan pemerintah, baik secara dalam negeri maupun luar negeri. Umat Islam yang notabene pemeluknya paling banyak di Indonesia  memiliki hak agar agamanya dilindungi. Negara juga memang punya kewajiban formal melakukan perlindungan sebagaimana yang diamanatkan Pancasila, sebaiknya kita berpedoman terhadap amanat Pancasila tersebut.

Seharusnya tokoh masyarakat dan elite politik untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif, jangan menimbulkan kegaduhan lagi. Proses Hukum Ahok sedang berlangsung , intervensi  presiden diyakini tidak akan ada, kita tunggu saja proses tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun