Eksepsi terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama diyakini bakal ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut). Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, eksepsi Ahok lebih mengarah kepada pledoi alias pembelaan.
Memang, lanjut Margarito, pembacaan eksepsi yang berisi pledoi itu tidak melanggar. Namun, akan melemahkan, tidak akan diterima oleh Majelis Hakim.
“Kalau kita ikut acara pidana, eksepsi itu bicara mengenai unsur-unsur formil dan kompetensi relatif dari peradilan itu, bukan substansi perkara. Kalau substansi perkara, itu memang adanya di pledoi,” kata Margarito
Sepotong berita pernyataan atas eksepsi pada persidangan dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur non aktif DKI Jakarta, sebetulnya tidak perlu dibesar-besarkan, pernyataan tersebut akan membuat siding peradilan Ahok tersebut dibawah tekanan. Mungkin sebaiknya mereka yang lebih paham tentang kasus tersebut menyerahkan sepenuhnya terhadap hukum yang sedang diproses. Seandainya pernyataan eksepsi Ahok diterima, apakah ini tidak akan menambah kegaduhan saja.
Terlalu banyak tanggapan-tanggapan terkait kasus Ahok ini, dan terkesan meng-intervensi kasus hukum yang dialami Ahok, sehingga membuat kegaduhan-kegaduhan yang dikhawatirkan akan melebar jauh dari kasusnya sendiri, karena pelebaran ini akan dimanfaatkan berbagai macam kepentingan yang semakin menyulitkan pemerintah, baik secara dalam negeri maupun luar negeri. Umat Islam yang notabene pemeluknya paling banyak di Indonesia memiliki hak agar agamanya dilindungi. Negara juga memang punya kewajiban formal melakukan perlindungan sebagaimana yang diamanatkan Pancasila, sebaiknya kita berpedoman terhadap amanat Pancasila tersebut.
Seharusnya tokoh masyarakat dan elite politik untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif, jangan menimbulkan kegaduhan lagi. Proses Hukum Ahok sedang berlangsung , intervensi presiden diyakini tidak akan ada, kita tunggu saja proses tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H