Jika hal ini terus menerus dibiarkan berlanjut maka jaminan hak asasi manusia lama kelamaan hanya sekedar opini atau wacana yang tidak jelas realisasinya, maka dari itu sangat diperluka peran pemerintah selaku pemegang kekuasaan untuk melakukan penyelidikan serta peradilan pada kasus-kasus yang telah terjadi dengan seadil-adilnya dan dapat dengan bijak menggunakan perundang-undangan agar tidak mencederai pelaksanaan hak asasi manusia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!