Mohon tunggu...
Deana Derawati
Deana Derawati Mohon Tunggu... Penulis - Blog ini membahas seputar politik, sosial, dan gejala-gejala yang terjadi di masyarakat

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kualitas Tenaga Pendidik Berbanding Lurus dengan Kualitas Pendidikan

5 Juni 2021   20:29 Diperbarui: 5 Juni 2021   20:39 545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan merupakan salah satu usaha yang dilakukan secara sadar dan terencana dalam mengembangkan potensi diri dari peserta didik, baik kualitas secara spiritual, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia dan keterampilan yang berguna bagi dirinya sendiri, masyarakat luas, serta bangsa dan negara. Dengan demikian, pendidikan adalah aset berharga yang terdapat dalam seorang individu. Dalam prosesnya, pendidikan dapat dikatakan sebagai proses esensial guna mewujudkan cita-cita serta tujuan dari seorang individu.

Pendidikan mengambil peranan yang penting dalam mengembangkan sumber daya manusia, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 Pasal 1 Ayat 1, maka dari itu pendidikan dapat menjadi sebuah indikator penting dalam menentukan kemajuan suatu bangsa. Nahasnya hingga kini hampir 76 tahun Indonesia merdeka, bangsa Indonesia belum sanggup sepenuhnya untuk tercerdaskan.

Faktor penting dibalik kesuksesan suatu pendidikan ialah sarana, lingkungan, potensi anak, kurikulum dan tenaga pendidik. Akan tetapi dari sekian faktor tersebut, tenaga pendidik dapat dikatakan sebagai kunci dari keberhasilan pendidikan. Dalam UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional membahas bahwa pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Dikarenakan peran penentunya tersebutlah, seorang pendidik mesti mempunyai kualifikasi minimal yang sifatnya wajib untuk dipenuhi dan dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat keahlian yang sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam perundang-undangan.

Kualifikasi disini memiliki makna yaitu persyaratan yang sifatnya harus dipenuhi terkait dengan kemampuan yang diperlukan untuk melakukan suatu pekerjaan, sehingga apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi maka dapat menunjukan kredibilitas dari seseorang tersebut. Tenaga pendidik diharuskan mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, mempunyai kecakapan dan turut serta dalam mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional, dengan demikian tenaga pendidik akan terdorong dan dapat memenuhi standar atau kriteria dari seorang tenaga pendidik sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Dalam penentuan standar kualifikasi & kompetensi yang mesti dipenuhi oleh tenaga pendidik, Kementerian Pendidikan telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2007 yang menjelaskan bahwa setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.

Jika merujuk pada tugas dari seorang tenaga pendidik ialah mengajar, mendidik, melatih, membimbing, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Dengan demikian standar atau karakteristik dari seorang pendidik yang profesional paling tidak telah menguasai beberapa hal, diantaranya penguasaan materi, kurikulum, terampil dalam multi metode pembelajaran, berkomitmen tinggi pada tugasnya serta disiplin. Selain dari kelima hal tersebut, mereka juga perlu untuk peduli terhadap sesama & peserta didiknya, sehat secara jasmani & rohani, berjiwa pancasila & menjunjung tinggi nilai demokrasi, berbudi luhur, bertanggung jawab, bersemangat dalam mengembangkan diri, dapat secara kreatif & inovatif memaksimalkan penguasaan materi pembelajaran.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kemendikbud pada akhir 2019, jumlah tenaga pengajar yang telah tersertifikasi belum mencapai angka 50%. Padahal dengan sertifikasi, maka dapat menentukan kelayakan mengajar serta tugasnya sebagai agen pembelajaran yang dengan demikian dapat meningkatkan proses dan hasil dari pendidikan. Hal ini tentunya menjadi salah satu akar problematika buruknya kualitas pendidikan di Indonesia, maka jika melihat hal ini wajar rasanya apabila pelajar Indonesia menempati posisi terendah dalam Programme for International Student Assesment 2018. Selain itu UNESCO juga mencatat dalam programnya Global Education Monitoring, kualitas guru di Indonesia menempati posisi terakhir dari 14 negara berkembang dunia. Sudah sepatutnya semua elemen sadar bahwa wajah pendidikan Indonesia sedang tidak baik-baik saja, namun tengah mengalami darurat pendidikan. Kualitas dari tenaga pendidik harus di benahi, sebab tanpa perbaikan pada kualitas tenaga pendidik maka kualitas dari pendidikan juga akan tetap kurang.

Untuk menangani permasalahan ini, kita harus terlebih dahulu mengetahui penyebab dari timbulnya problematika ini. Hal-hal yang menyebabkan rendahnya kualitas dari tenaga pengajar di Indonesia diantaranya ialah masih banyaknya tenaga pengajar yang enggan mengembangkan dirinya dalam meningkatkan kemampuan dan menambah pengetahuannya, tidak sedikit guru yang malas dalam berinovasi pada metode pembelajaran dan merasa bahwa mereka hanya cukup mengajar dengan metode yang alakadarnya. Kedua, ketidaksesuaian

disiplin ilmu yang dipelajari dengan bidang ajar, sehingga bidang ajarnya tidak mewakili kompetensinya, misalnya saat seorang sarjana ekonomi mengajar mata pelajaran sejarah yang notabennya tidak memiliki relasi atau keterkaitan. Ketiga, tidak sedikit calon pengajar yang direkrut tidak melalui proses perektrutan yang profesional dan tidak sesuai dengan apa yang dipersyaratkan, akibatnya hal ini membuat kompetensi dan kualitas guru menjadi tidak terstandarisasi. Terakhir adalah kurangnya kepedulian dari pemerintah dalam memerhatikan nasib guru, ekonomi yang tidak stabil dapat menjadi salah satu pemicu rendahnya kualitas pengajar itu sendiri.

Jika faktor-faktor yang melatarbelakangi rendahnya kualifikasi tenaga pengajar terus menerus dibiarkan, maka bukan menjadi hal yang tidak mungkin apabila kedepannya tidak ada kemajuan pada kualitas pendidikan di Indonesia. Pergantian menteri atau pun kurikulum apabila tidak dibarengi dengan peningkatak kualitas dan mutu dari tenaga pendidik, maka tidak akan dapat membenahi kualitas pendidikan yang anjlok.

Titik penting dari kualitas pendidikan di Indonesia untuk saat ini dan di masa depan ialah dengan melakukan perbaikan pada kompetensi dan kualitas pengajar dalam mendidik. Sebab pengajar yang memiliki kualitas yang lemah dan kompetensi yang rendah akan sulit untuk dapat menerima perubahan-perubahan dalam inovasi kurikulum, itulah alasannya mengapa mutu dari tenaga pendidik perlu untuk ditingkatkan dan diperhatikan lebih lanjut.

Persoalan ini tidak dapat dikatakan sederhana, mengingat kualifikasi dari tenaga pendidik hanya dapat dicapai apabila kompetensi dan kualitas dari mereka dioptimalkan. Peningkatan kualitas tenaga pendidik penting untuk di tingkatkan, sebab kurikulum yang sebaik apapun tidak akan terjalankan dengan baik apabila tidak didukung dengan kualitas dari tenaga pendidik yang menjadi penjalan haluan. Selain itu, pendidik yang tidak berkompeten juga akan mengakibatkan peserta didik tidak dapat menerima materi pembelajaran yang disampaikan dengan baik. Tanpa adanya perbaikan pada kualitas pendidik maka output yang dihasilkan juga akan tertinggal dengan dibandingkan negara-negara maju yang memperhatikan kualitas dan kompeten dari tenaga pengajarnya.

Kesadaran tenaga pendidik dalam meningkatkan kompetensi dan mendapatkan kualifikasi seharusnya mulai tersadarkan sejak saat ini, keikutsertaan dan peran aktif dari tenaga pengajar untuk memperoleh kualifikasi melalui program-program yang dapat meningkatkan kualitas mengajar serta keaktifannya dalam mengembangkan diri sebagai pengajar sangat di tuntut dalam upaya peningkatan kualitas tenaga pendidik yang rendah. Upaya yang dapat dilakukan dalam menangani problematika ini adalah dengan menentukan standar kompetensi, uji kompetensi serta sertifikasi tenaga pengajar dan juga memberikan pelatihan serta rutin mengevaluasi diri dan kegiatan-kegiatan serupa lainnya.

Dengan menentukan standar & uji kompetensi serta sertifikasi pada tenaga pendidik maka akan tercipta generasi pengajar yang unggul dan sesuai dengan kompetensi yang diharapkan, tentunya hal ini akan terjadi apabila tidak adanya tindak KKN pada tahapan-tahapannya. Proses yang dilakukan harus diselenggarakan dengan sebersih mungkin, maka dari itu perlu peran jujur dari pemerintah dan organisasi yang menaungi profesi pengajar semacam PGRI untuk melakukan sinergi dan pengawasan terhadap pelaksanaan sertifikasi agar dapat proses dan hasil yang diperoleh sesuai dengan harapan bersama.

Mengikuti pelatihan bagi tenaga pendidik sangat pada keprofesionalan dan kualitasnya, tenaga pendidik seharusnya tidak malas atau bosan dalam mengambil manfaat dari program pelatihan, sebab nahasnya tidak semua pengajar antusias dalam mengikuti pelatihan. Dalam kegiatan pelatihan seorang pendidik dapat saling belajar dan bertukar ide dengan pengajar lain dalam memajukan serta meningkatkan kualifikasi dan profesionalitasannya.

Tenaga pendidik juga perlu untuk mengembangkan dan memberdayakan dirinya sendiri dalam kemampuan serta tugasnya dalam bidang pendidikan, pendidik harus terus menerus berupaya dalam kontribusinya untuk melahirkan output sumber daya manusia yang berkualitas guna kepentingan pembangunan bangsa agar sesuai dengan tujuan dari pendidikan nasional.

Terakhir yakni langkah yang dapat diambil dalam strategi meningkatkan kualitas tenaga pendidik adalah dengan mengevaluasi diri, hal ini dilakukan agar tenaga pendidik dapat mengetahui capaiannya dalam melaksanakan tugas serta fungsinya sebagai pengajar. Evaluasi dapat dilakukan dari berbagai aspek, seperti aspek edukasi yakni sebaik apa kurikulum serta rencana pembelajarn terlaksana, aspek keuangan yakni bagaimana pengajar tersebut tersejahterakan dengan haknya sebagai pekerja, aspek sarana yakni sejauh apa sekolah memfasilitasi kegiatan belajar mengajar baik dari peralatan maupun tempat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun