Mohon tunggu...
Irpanudin .
Irpanudin . Mohon Tunggu... Petani - suka menulis apa saja

Indonesianis :) private message : knight_riddler90@yahoo.com ----------------------------------------- a real writer is a samurai, his master is truth, his katana is words. -----------------------------------------

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Reformasi Birokrasi, Sebuah Pengalaman Mengurus Perizinan

21 Juli 2019   03:27 Diperbarui: 21 Juli 2019   19:30 778
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: kompas.com

Pada saat Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato tentang visi Indonesia, saya sedang menyiapkan dokumen badan usaha untuk diserahkan kepada notaris. Badan usaha tempat saya bekerja rencananya akan melakukan perubahan akta komanditer dan perpanjangan izin usaha (SIUP).

Biasanya untuk mengurus perizinan dan segala tetek bengeknya tidaklah mudah. Bolak-balik ke berbagai dinas pemerintahan merupakan hal biasa. Tidak sedikit waktu, tenaga, dan uang yang harus dikeluarkan, sementara ketidakpastian waktu penyelesaian dokumen dan perizinan merupakan hal yang umum ditemui oleh pelaku usaha. Mengurus izin usaha itu butuh energi ekstra.

Maka ketika Presiden Jokowi menyampaikan poin ketiga tentang reformasi birokrasi, terbit sebuah harapan.

"Sepertinya sekarang ini waktu yang tepat untuk memperpanjang izin". Pikir saya saat berangkat menuju kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP-TSP) di daerah domisili badan usaha kami.

Begitu sampai di kantor tujuan, di pintu depan saya ditolak resepsionis. "Mas, tidak ada lagi SIUP dan TDP. Sekarang semuanya diganti NIB dan pendaftarannya dilakukan online", kata resepsionis berseragam petugas  keamanan dengan ramah.

Sayangnya ketika saya menanyakan caranya dia tidak menjelaskan secara detail, selain menerangkan tentang OSS, situs tempat melakukan pendaftaran NIB. Mungkin karena tugas resepsionis itu dilakukan oleh petugas security.

Maka pulanglah saya ke kantor untuk memeriksa situs https://oss.go.id 

tampilan muka oss.go.id ( tangkapan layar)
tampilan muka oss.go.id ( tangkapan layar)
Saat berusaha untuk melakukan registrasi, lagi-lagi saya mendapat penolakan. Keterangan yang saya peroleh: sebelum masuk ke oss, akta badan usaha kami harus terdaftar di ahu online.

Segera saya mengakses https://ahu.go.id/ , sebuah situs yang dimiliki dan dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. Hari itu, untuk ketiga kalinya saya mendapat penolakan. Mendaftarkan badan usaha di situs ahu hanya bisa dilakukan oleh notaris.

Karena waktu sudah sore, saya baru bisa menemui notaris esok hari. Untunglah kantor notaris tidak jauh, hanya berjarak kurang dari 2 km dari tempat kami.

Tampilan muka ahu online (dokpri)
Tampilan muka ahu online (dokpri)
Keesokan harinya saya menemui notaris. Notaris menerangkan dokumen-dokumen yang harus kami siapkan untuk melakukan perubahan akta badan usaha, diantaranya:

1. Duplikat (copy) Akta Badan Usaha, yang sudah disahkan oleh pengadilan negeri. Peraturan baru mensyaratkan pendaftaran organisasi atau badan usaha dilakukan di Kemenkumham, sementara badan usaha kami masih terdaftar di pengadilan negeri setempat sebelum peraturan baru terbit.
2. Duplikat Nomor Pokok Wajib Pajak badan usaha.
3. Duplikat KTP Pengurus (pemegang saham) badan usaha dan NPWP pribadi.
4. Email dan nomor telepon pengurus badan usaha.
5. SPT atau laporan pajak badan usaha.
6. Bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) domisili badan usaha.

Saya dijanjikan jika semua dokumen tersebut lengkap, untuk terbitnya akta badan usaha, butuh waktu maksimal 7 hari. "Tapi kalau untuk mengurus NIB saya tidak bisa menjanjikan cepat, karena tiap hari dibatasi 200 antrian" kata petugas di kantor notaris.

Tidak butuh waktu lama untuk menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Setelah lengkap, saya kembali menemui notaris. Tapi ternyata masih ada hambatan.

Hambatan pertama tahun yang tercantum di PBB kami tahun 2018, sementara PBB yang disyaratkan harus PBB tahun berjalan (2019). Setelah didiskusikan dengan notaris, PBB kami dapat diproses karena tanggal jatuh temponya masih 2 bulan ke depan.

Kedua, NPWP pribadi harus merupakan NPWP yang ter-update. Ditandai dengan tercantumnya NIK pada kartu NPWP.  Repotnya, semua NPWP pribadi yang saya serahkan belum ter-update.

"Bapak harus ke kantor pajak untuk melakukan update NPWP. Karena kalau NPWP tidak update, tidak bisa diproses untuk pendaftaran oss" kata notaris. Maka hari itu juga saya berangkat menuju kantor pajak.

proses perizinan usaha ( gambar: oss.go.id)
proses perizinan usaha ( gambar: oss.go.id)
Jika tidak menghitung antriannya, update NPWP di kantor pajak sebetulnya cukup cepat. Saya hanya perlu mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak, sesuai peraturan dirjen pajak No. Per-20/PJ/2013, dilampirkan NPWP beserta duplikat KTP.

Formulirnya saya peroleh di resepsionis KPP. Jika kepunyaan pribadi kita sendiri, formulir tersebut bisa langsung diisi. Tapi untuk NPWP milik pimpinan, saya harus menunjukkan surat kuasa pengurusan NPWP. Sehingga saya harus kembali ke kantor untuk meminta tanda tangan dan surat kuasa pimpinan badan usaha. Baru keesokan harinya saya bisa kembali ke kantor pajak.

Begitu formulir perubahan NPWP diserahkan, tidak butuh waktu lama kartu baru sudah bisa dicetak dan diterima. Sayangnya,... masih ada lagi hambatan.

"NPWP yang ini tidak terdaftar di KPP sini pak" kata petugas pajak sambil menunjukkan salah satu NPWP yang saya bawa.

"Jadi?" tanya saya. Terus terang saya sedikit kesal karena sudah seperti setrikaan yang bolak-balik keluar masuk kantor.

"Bapak ajukan dulu permohonan pindah Wajib Pajak-Obyek Pajak (WP-OP) ke kantor pajak tempat NPWP ini terdaftar, minta dipindahkan ke kantor pajak tempat domisili KTP pemohon" Kata petugas pajak sambil menyodorkan selembar kertas.

Alamaaaak! Saya pulang kantor, mengisi formulir lagi, lalu menuju KPP tempat NPWP yang bermasalah tersebut terdaftar.

Setelah kembali antri, di meja pelayanan pajak saya menyerahkan formulir pemindahan WP, lengkap dengan duplikan NPWP dan duplikat KTP pemilik.

"Bapak kembali ke sini 5 hari lagi" kata petugas sambil menyerahkan tanda terima, yang harus saya gunakan untuk mengambil dokumen pengantar pindah WP-OP. Hari ini saya masih menunggu proses pemindahan WP-OP. Semoga setelah semua persyaratan terpenuhi, langkah berikutnya bisa lebih lancar.

Berikut ini catatan beberapa hal dari pengalaman mengurus izin usaha yang saya kerjakan.

Pertama, Prosedur perizinan usaha saat ini dilakukan satu pintu dan sudah online. Artinya setiap orang sebetulnya dapat melakukan pendaftaran izin usaha. 

Dari situs OSS pun saya melihat adanya perizinan usaha perorangan. Karena bersifat online dan saling terhubung, maka setiap dokumen pribadi yang menjadi persyaratan perizinan harus sempurna dan terbaru. Pada dasarnya jika dokumen pribadi ini sudah disiapkan, izin usaha dapat segera diproses.

Kedua, laporan pajak menjadi salah satu kunci perizinan. Notaris tidak mau menerima pengurusan izin jika resume laporan pajaknya tidak ada. Karena laporan tersebut secara daring akan terhubung dengan badan usaha. 

Artinya sebuah badan usaha wajib tertib pajak, sebelum memberanikan diri memperpanjang izin usahanya. Untungnya badan usaha kami tertib melaporkan pajak. Jika tidak, entah berapa lama waktu yang kami butuhkan untuk menyiapkan laporan SPT.  Seorang kenalan bercerita proses pelaporan pajak yang dilakukannya butuh waktu yang tidak sebentar.

Ketiga, dari beberapa KPP yang saya masuki, pelayanan pajak di setiap KPP ternyata berbeda-beda. Ada petugas KPP yang ramah dan mau turun tangan membantu WP. Sementara di KPP lain petugasnya lebih judes dan "malas" membantu WP. Sepertinya kantor pajak membutuhkan standarisasi pelayanan seperti bank swasta.

Keempat, pertimbangkan baik-baik bidang usaha yang akan dijalankan oleh badan usaha. NIB yang diproses dan dicetak akan ditarik dari data di ahu online. 

Sehingga tidak seperti perizinan di masa silam, ketika izin usaha di akta bisa berbeda dengan bidang usaha pada SIUP, sekarang penerbitan NIB akan sama dengan akta badan usaha.

Kelima, ikuti saja semua syarat dan prosedur yang diminta. Anda bisa protes dengan keras, tetapi itu tidak akan mengubah apa pun. Jika kita tidak sabar memang tampaknya sulit, tetapi sebetulnya prosedur saat ini relatif lebih mudah dan transparan dibanding prosedur lama.

Barangkali yang masih menjadi pertanyaan, dan mengecewakan, adalah antrian OSS yang dibatasi hanya 200 pendaftar. Saya tidak tahu apakah terkendala bandwidth atau SDM yang harus mengolah dokumennya. 

Tetapi jika 200 itu merupakan nilai total pendaftar secara nasional, anda bisa bayangkan berapa banyak badan usaha di seluruh Indonesia yang harus menunggu untuk sekedar terdaftar di OSS.

Menurut pendapat saya, ini sangat bermasalah dan perlu diperbaiki.

Lain dari itu, kurangnya sosialisasi dan pemberitahuan yang menjangkau seluruh pihak berkepentingan juga perlu saya kritisi. Kalau kalangan terpelajar saja banyak yang tidak tahu dan tidak mendapatkan info, bagaimana masyarakat umum yang jauh dari sumber informasi?

Namun demikian secara umum jika dilihat secara seksama, birokrasi saat ini cukup memudahkan pelaku usaha. Tetapi bagi badan usaha yang tidak terbiasa dengan kerapihan dokumen atau tidak update seperti kasus yang kami alami, bersiaplah menemui kendala. 

Terutama pada penyiapan dokumen-dokumen pendukung. Untuk itu kesabaran mengikuti prosedur yang disyaratkan negara menjadi sebuah keniscayaan.  

Birokrasinya memang lebih mudah, tetapi tidak lebih sederhana. Butuh waktu untuk mempelajari dan terbiasa dengan itu. Karena jika terbiasa tertib, semua persyaratan mudah terpenuhi, sepertinya tidak  terlalu lama untuk memproses perizinan usaha. 

Bekasi, 21 Juli 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun