Meski pun demikian, PMI sebagai gerakan kemanusiaan tentunya tidak akan menghalangi kegiatan kemanusiaan. Sebaliknya, sudah terbukti selama lebih dari 7 dekade usianya, PMI mengulurkan tangan untuk bahu-membahu dan bekerjasama dengan pihak mana pun dalam melaksanakan tugas kemanusiaan. Tuntutan kepada lembaga lain untuk mengganti lambang adalah keseriusan PMI, sebagai perhimpunan palang merah resmi, untuk menjaga TNI dan setiap warga negara Indonesia jika negara menghadapi keadaan darurat.
Jadi, sudah saatnya menuntut lembaga yang menyalahgunakan lambang gerakan palang merah dan memanfaatkannya secara tidak sah!
Depok, 26 Februari 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H