Mohon tunggu...
Irpanudin .
Irpanudin . Mohon Tunggu... Petani - suka menulis apa saja

Indonesianis :) private message : knight_riddler90@yahoo.com ----------------------------------------- a real writer is a samurai, his master is truth, his katana is words. -----------------------------------------

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Perkarakan Lembaga yang Menyalahgunakan Lambang Gerakan Palang Merah!

26 Februari 2018   19:56 Diperbarui: 2 Maret 2018   19:25 1401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah penantian 13 tahun, 12 Desember 2017 lalu RUU Kepalangmerahan akhirnya disahkan DPR menjadi Undang-Undang, sekaligus mengakhiri kontroversi penggunaan lambang gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah di Indonesia. Sebagai salah satu negara paling buncit yang memiliki UU kepalangmerahan langkah tersebut menjadi lompatan kemajuan sangat vital, tidak hanya bagi PMI melainkan juga bagi TNI dan bangsa.

Kenapa penting bagi TNI?

Sejarah gerakan kepalangmerahan tidak bisa dilepaskan dari perang. Pada saat perang, himpunan palang merah dan bulan sabit merah memiliki hak-hak istimewa yang dijamin hukum internasional. Di Indonesia, himpunan palang merah resmi adalah Palang Merah Indonesia. Sebagai organisasi non pemerintah posisi PMI sangat unik, karena PMI adalah lembaga yang memiliki hubungan resmi tidak tertulis dengan militer. Walau pun merupakan entitas terpisah, tetapi bisa diibaratkan unit cadangan medis Tentara Nasional Indonesia. Fungsi asli PMI sebagai gerakan palang merah hadir saat perang berkecamuk, ada pun kegiatan di masa damai dilakukan sebagai pengabdian PMI kepada kemanusiaan.

foto: kaltim.tribunnews.com
foto: kaltim.tribunnews.com
Yang jarang dipahami, kesatuan medis militer sebuah negara akan berbagi lambang yang sama dengan gerakan palang merah resmi di negara yang bersangkutan. Sementara bangunan, kendaraan, dan personel, baik sipil maupun medis militer, dalam melaksanakan tugas kemanusiaan mengenakan lambang palang merah atau bulan sabit merah dilindungi secara hukum dan tidak boleh diserang.  Jadi, kesatuan medis TNI menggunakan lambang sama dengan PMI, serta mendapat penghormatan dan hak yang sama untuk tidak menjadi target serangan militer lawan saat perang.  

Keberadaan dua atau lebih lembaga yang menggunakan lambang gerakan palang merah berbeda, akan menempatkan kesatuan medis TNI pada posisi yang sangat sulit jika terjadi perang. Pihak lawan bisa saja menolak mengakui lambang medis yang digunakan TNI dengan alasan adanya dualisme, sehingga personel medis TNI tidak dapat leluasa menjalankan tugasnya. Bisa dibayangkan jika fungsi kesatuan medis TNI lumpuh, personel TNI-lah yang paling terancam dengan keberadaan lembaga lain yang menggunakan lambang gerakan palang merah di luar PMI.

Tidak seperti dugaan sebagian orang yang mengasosiasikan dengan agama tertentu, baik Palang Merah maupun Bulan Sabit Merah yang digunakan dalam gerakan kepalangmerahan, bukanlah lambang keagamaan. Pada asalnya keduanya merupakan lambang kenegaraan. Uniknya, jika palang merah diambil dari kebalikan warna bendera Swiss, maka Bulan Sabit Merah adalah kebalikan warna dari bendera kerajaan Turki Utsmani.

Disahkannya UU kepalangmerahan menjadikan PMI memperoleh payung hukum sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menggunakan lambang-lambang gerakan palang merah. Mengingat sangat pentingnya fungsi lambang tersebut jika terjadi perang, segera sejak pengesahan UU kepalangmerahan PMI semestinya mengirimkan surat peringatan kepada lembaga-lembaga lain, baik lembaga kemanusiaan mau pun komersil, untuk tidak menggunakan lambang gerakan palang merah secara sepihak dan menggantinya dengan lambang lain.

Jika beberapa kali surat peringatan tidak diindahkan, ada baiknya PMI melakukan tuntutan ke pengadilan terhadap lembaga yang menggunakan lambang-lambang gerakan palang merah. Upaya hukum sama sekali bukan bertujuan memonopoli kegiatan kemanusiaan, apalagi menyakiti sesama lembaga yang bergerak di bidang kemanusiaan. Melainkan menjadi upaya pencegahan penyalahgunaan lambang, serta di sisi lain pendidikan kepada masyarakat agar lebih memahami fungsi utama lambang gerakan palang merah.

Timbulnya isu dan tuduhan memonopoli lambang kemanusiaan untuk kepentingan kelompok kepada PMI, merupakan sebuah fitnah yang tidak beralasan. Di seluruh negara yang ada di dunia, sudah umum dipahami aturan dalam gerakan kepalangmerahan, setiap negara hanya menggunakan salah satu dari lambang palang merah atau bulan sabit merah atau kristal merah sebagai lambang perhimpunannya. Palang Merah, Bulan Sabit Merah dan yang terbaru Kristal Merah, merupakan satu kesatuan, satu organisasi, satu gerakan, meski pun menggunakan lambang berbeda.

Jadi ketika misalnya Bulan Sabit Merah Malaysia atau Bulan Sabit Merah Pakistan berkunjung ke Indonesia, mereka akan terheran-heran jika mengetahui di Indonesia selain PMI ada perhimpunan lain menggunakan lambang gerakan palang merah yang berbeda.

Malah menjadi hal yang mencurigakan ketika lembaga lain di luar gerakan palang merah resmi bersikeras menggunakan lambang palang merah atau bulan sabit merah. Karena perhimpunan palang merah memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki lembaga kemanusiaan biasa, misalnya: memiliki jaringan internasional hingga unit wilayah terkecil, mendapatkan jaminan perlindungan di medan konflik yang diatur hukum internasional, memiliki hak khusus untuk meninjau dan mengawasi perlakuan terhadap tahanan perang, dan lain sebagainya. Bisa diduga, lembaga yang bersangkutan ingin memperoleh keistimewaan yang dimiliki PMI dengan cara menggunakan lambang gerakan palang merah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun