Penutup
Bagi pemerintah selain menerbitkan Undang-Undang (UU) Energi No.30/2007 dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Konservasi energi, upaya-upaya sistematis yang ditujukan bagi konsumen bisnis, industri maupun rumah tangga untuk menghemat listrik harus dibarengi kampanye menumbuhkan kesadaran berhemat secara berkesinambungan. Flyer, brosur, iklan televisi, jingle, infografis, ceramah, seminar, atau melalui pendidikan di sekolah, adalah berbagai sarana untuk menumbuhkan kesadaran menggunakan listrik hanya sesuai kebutuhan. Bahkan jika dibutuhkan, perlu dipertimbangkan kebijakan PT PLN (persero) untuk menerjunkan SDM yang langsung menyentuh masyarakat guna menumbuhkan kesadaran hemat listrik.
Bagi konsumen seperti kita, tidak semata-mata kita mampu membayar lalu merasa bisa mengkonsumsi energi listrik tanpa mempedulikan masa depan, tapi tumbuhkan kesadaran bahwa hari ini kita masih cukup beruntung bisa menikmati listrik berlimpah yang mempermudah segala aktifitas dan kehidupan kita. Karena di saat yang sama, bagi lebih dari 45 juta orang saudara sebangsa kita hingga akhir tahun 2014 lalu listrik masih menjadi sejenis kemewahan.
Kita menyadari jika energi listrik terus diboroskan hari ini, tidak ada yang tersisa untuk kehidupan generasi masa depan. Mungkin sebagian dari kita akan mengalami kehidupan yang berat dan suram di hari tua akibat krisis listrik. Sebab listrik telah menjadi hal vital yang membuat kehidupan kita lebih baik. Agar listrik bisa terus dinikmati menghematnya bukan lagi kebutuhan dan kewajiban, melainkan sebuah keniscayaan. Kalau bukan sekarang, kapan lagi kita mulai berhemat energi (listrik)?
Â
Bahan Bacaan dan Sumber Gambar:
Statistik PLN 2013, 2014, diterbitkan oleh Sekretariat PT PLN (persero), http://www.pln.co.id/dataweb/STAT/STAT2013IND.pdf
Statistik PLN 2014, 2015, diterbitkan oleh Sekretariat PT PLN (persero), http://www.pln.co.id/wp-content/uploads/2012/01/Statistik-PLN-2014_for-website-10-Juni-2015.pdf
http://www.listrikindonesia.com/instansi_pemerintah_boros_listrik_970.htm