Hal lain yang patut dipertimbangkan adalah penambahan jumlah anggota DPD RI. Merupakan hal yang sangat baik jika sub bidang Sosial budaya dapat dipisahkan dari bidang pendidikan dan agama untuk membentuk komite tersendiri. Sebab dengan lebih dari 1.340 suku bangsa di Indonesia dengan berbagai budayanya, dibutuhkan lebih banyak energi untuk menangani persoalan sosial budaya Indonesia.
Melalui pembentukan komite V bidang sosial dan budaya, DPD RI juga diharapkan dapat menjadi “problem solver” bagi berbagai permasalahan sosial di daerah. Ketika beberapa musibah dan konflik di daerah tidak mampu diselesaikan pemerintah daerah sendiri, melalui wewenangnya DPD RI dapat turut berperan menjembatani konflik sosial baik vertikal maupun horizontal. Serta yang juga tidak kalah penting adalah memberikan informasi yang obyektif dan berimbang supaya konflik tertentu tidak menjadi bahaya laten yang menyebar ke daerah lain.
Dalam bidang budaya, melalui komite DPD RI dapat mengambil peran sebagai garda penjaga kebudayaan. Persoalan budaya ini menjadi sangat penting karena mulai terkikisnya budaya daerah akibat pengaruh globalisasi. Sebagai sebuah ilustrasi, di perkotaan besar saat ini sebagian kaum muda hanya bisa berbahasa Indonesia dan bahasa Inggris, sedangkan bahasa daerahnya sendiri tidak bisa. Bahkan tulisan-tulisan asli daerah Indonesia diramalkan akan punah karena sudah tidak digunakan dalam keseharian. Padahal jika kita berkunjung ke negara seperti Jepang, Korea atau Thailand, mereka konsisten untuk tetap menggunakan tulisan asli sebagai identitas bangsa tanpa terpengaruh tulisan latin. Keberadaan komite yang khusus mengurus permasalahan sosial budaya diharapkan dapat mengembalikan budaya bangsa ke tengah masyarakat. Sebab budaya terkait tata cara dan bagian hidup suatu masyarakat, penyelamatan kebudayaan yang hanya bersifat akademis tanpa upaya menghidupkannya dalam masyarakat tidaklah cukup untuk menyelamatkan suatu aset budaya. Menyelamatkan budaya adalah memberikan ruang yang cukup bagi kebudayaan untuk hidup dan berkembang di tempat kelahirannya; masyarakat, bukan ruang akademis.
Melalui peningkatan peran DPD RI di berbagai bidang, kita berharap DPD RI dapat melaksanakan amanah untuk memperjuangkan kepentingan, lingkungan, ekonomi, dan identitas budaya daerah, yang pada gilirannya akan menjadi perekat paling kuat spirit kebangsaan. Sehingga dapat tercapai kemakmuran yang merata. Sehingga tidak ada lagi daerah yang cemburu dan merasa menjadi anak tiri dari bangsa Indonesia. Untuk itu, kini saatnya DPD RI didengar!
Bahan Bacaan
https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_jalan_tol_di_Indonesia
http://www.webometrics.info/en/asia/indonesia