Mohon tunggu...
Irpanudin .
Irpanudin . Mohon Tunggu... Petani - suka menulis apa saja

Indonesianis :) private message : knight_riddler90@yahoo.com ----------------------------------------- a real writer is a samurai, his master is truth, his katana is words. -----------------------------------------

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Alih Kelola Blok Mahakam, Titik Balik Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia

23 April 2015   06:56 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:46 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_412034" align="aligncenter" width="700" caption="Seminar Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Migas di Indonesia (dok pribadi)"][/caption]

“Bubarkan saja SKK Migas”

Beberapa kali kalimat tersebut bergema di Ruang Betawi Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta. Adalah gubenur salah satu provinsi lumbung energi nasional, Kalimantan Timur: Dr. Awang Faroek Ishak, sekaligus mewakili Asosiasi Daerah Penghasil Migas sebagai ketua umum, yang mengutarakan pendapat tersebut. Bukan tanpa alasan Awang Faroek berpendapat demikian. Meskipun menjadi salah satu penghasil migas terbesar di Indonesia, migas yang dihasilkan Blok Mahakam serta sumur-sumur migas lainnya di Kaltim terhadap pembangunan daerah dan masyarakat sekitar tidak terlihat sumbangsihnya. SKK Migas yang seharusnya memperjuangkan kepentingan nasional dinilai tidak lebih dari regulator bisnis migas, dan tidak mampu menunjukan peran sebagai garda kekayaan alam yang diekploitasi KKKS.

Mengenang kunjungannya ke salah satu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) blok migas di Kaltim beberapa waktu silam, saat itu Awang Faroek mengajukan permohonan untuk memperoleh data hasil migas dan kondensat di blok yang dikelola KKKS tersebut. Meskipun mewakili pemerintah, permintaan tersebut ditolak dengan alasan data migas adalah kewenangan SKK Migas, bukan pemerintah Kaltim. Sementara dari SKK Migas tidak pernah ada serah terima data apa pun kepada Pemerintah Kaltim. Pemerintah Kaltim dan daerah penghasil migas lain hanya diundang bertemu SKK Migas satu tahun sekali, itu pun dalam acara informal buka puasa, bukan membahas migas.

Ketika status Blok Mahakam resmi dialihkelolakan tahun ini, Kaltim berupaya memperoleh porsi yang layak dari bagi hasil produksinya. Dengan pasokan migas dari Blok Mahakam, harapannya dapat dibangun pembangkit listrik yang menerangi Kaltim hingga ke pelosok dan wilayah perbatasan Malaysia. Serta yang terpenting mencukupi kebutuhan kawasan industri di Kaltim guna mengakselerasi pembangunan daerah. Beberapa persoalan paska alih kelola, seperti teknologi, keterbatasan modal daerah, serta jumlah sharing dengan kontraktor pengelola sekarang guna menjaga produksi, menjadi fokus antisipasi Pemerintah Kaltim saat ini.

Sementara itu melalui Dr. Syamsu Alam, Pertamina sebagai penerima alih kelola menjamin tidak akan ada masalah produksi jika transisi alih kelola WK Blok Mahakam berjalan lancar. Direktur Pertamina Hulu Energi tersebut mengungkapkan, sejak tahun 2008 Pertamina telah menyatakan kesiapan mengambil alih kelola Blok Mahakam. Kepastian status alih kelola yang baru turun tahun ini memang membuat masa transisi alih kelola cukup pendek, hanya 2,5 tahun dari ideal 4 tahun. Namun demikian Pertamina percaya mampu mengemban tugas yang diamanatkan negara, sebab sebelumnya Pertamina memiliki pengalaman menangani alih kelola 2 blok migas di ONWJ (Offshore North West Java) dan WMO (West Madura Offshore).

Optimisme kemampuan alih kelola juga diungkapkan Dr. Andang Bachtiar dari Dewan Energi Nasional. Indonesia sesungguhnya mampu 100% mengambil alih Blok Mahakam tanpa perlu melakukan negosiasi dengan E&P Total dan Inpex sebagai Exiting Contractor. Menurut Dr. Andang secara teknologi Indonesia mampu mengelola Blok Mahakam, karena alat-alat yang ada di sana sudah resmi menjadi milik negara melalui cost recovery. Demikian juga secara sumber daya manusia, pekerja Blok Mahakam hampir 99% tenaga kerja Indonesia yang bisa diikat komitmennya untuk mengelola Blok Mahakam. Bahkan meskipun permodalan operasional membutuhkan sekitar US$ 2,5 billion per tahun, nilai tersebut juga bukan masalah besar. Karena dengan sisa cadangan Migas di Blok Mahakam yang masih sangat besar, banyak pemodal yang akan berebut membiayai operasional di Blok Mahakam.

Faktor yang menyebabkan tidak terhindarkan negosiasi bagi hasil setelah Kontrak Kerja Sama berakhir adalah tidak adanya kekuatan dari negara, yang diwakili SKK Migas, untuk mewajibkan E&P Total dan Inpex melakukan investasi pengeboran di Blok Mahakam dalam 2,5 tahun masa transisi. Masalahnya sifat reservoir migas akan turun drastis produksinya ketika tidak dilakukan investasi, dan untuk kembali ke produksi awalnya dibutuhkan waktu yang panjang. Karena itu kontinyuitas produksi migas Blok Mahakam paska alih kelola sangat tergantung kepada niat baik E&P Total dan Inpex tetap melaksanakan komitmen produksi saat ini.

Melihat kenyataan tersebut, dalam potret yang lebih besar upaya alih kelola Blok Mahakam bukan sekedar mengambil alih sebuah ladang migas untuk dikelola negara melalui wakil bisnisnya. Bukan juga sekedar hubungan business to business yang bisa diselesaikan hanya dengan kalkulasi manajemen dan keuangan. Alih kelola Blok Mahakam memiliki peran yang lebih strategis bagi negara, diantaranya:

Pertama, Alih kelola Blok Mahakam merupakan tonggak awal untuk memperkuat posisi negara dalam Kontrak Kerja Sama pengelolaan Wilayah Kerja (WK) migas. Dalam 5 tahun ke depan ada 23 KKS yang akan habis masa kontrak-nya. Jika tidak ada upaya hukum untuk penyelesaian alih kelola Blok Mahakam tanpa merugikan negara, kasus tersebut akan terus berulang untuk 23 KKS berikutnya. Dr. Andang Bachtiar mengingatkan potensi kerugian produksi negara untuk 23 KKS tersebut dapat mempengaruhi produksi migas nasional hingga 70%.

Dimulai dari Blok Mahakam negara dapat melakukan perbaikan kontrak dan menyusun strategi hukum agar proses alih kelola KKS lain yang akan habis masa kontraknya berjalan lancar. Strategi hukum tersebut juga menjadi kesempatan untuk memperbaiki KKS di WK yang belum berproduksi. Sehingga di masa depan setiap proses alih kelola dapat berjalan lancar tanpa mengganggu produksi migas nasional.

Kedua, alih kelola Blok Mahakam merupakan batu loncatan Pertamina untuk tumbuh dan berkembang sebagaimana perusahaan migas besar semacam Exxon, E&P Total, Petrobras, atau bahkan Petronas milik Malaysia. Diungkapkan oleh Ketua DPD-RI, Irman Gusman, BUMN sejatinya merupakan jangkar ekonomi dalam melaksanakan amanat UUD 45. Negara menguasai seluruh kekayaan alam, dengan BUMN sebagai perpanjangan tangan mengelola kekayaan tersebut untuk kesejahteraan bangsa.

Irman Gusman percaya Pertamina mampu melakukan restrukturisasi, sehingga di masa depan Pertamina menjadi pembawa bendera negara di kancah bisnis migas internasional. Sebab selama ini hambatan Pertamina untuk berkembang adalah tidak adanya perlakuan selayaknya sebuah perusahaan profesional, Pertamina hanya menjadi perusahaan penyetor kas negara. Akibat dari Pertamina tidak bekerja secara mandiri dan profesional, keuntungan per tahun Pertamina hanya US$ 2 billion per tahun, jauh di bawah Petronas Malaysia yang mampu meraup keuntungan hingga US$ 30 billion.

Dukungan kebijakan kepada Pertamina untuk mengelola blok di luar negeri pun masih minim. Dari beberapa blok yang dikelola di beberapa negara seperti Aljazair, Irak dan Malaysia, Pertamina tercatat mampu memproduksi sekitar 60.000 barel per hari, diperoleh Pertamina tanpa bantuan negara. Jauh tertinggal dibandingkan Petronas dan atau Petrochina yang memiliki blok di banyak negara dengan produksi ratusan ribu hingga jutaan barrel per hari. Alih kelola Blok Mahakam kepada Pertamina diharapkan mampu menjadi modal awal Pertamina untuk melesatkan produksi, mandiri dari intervensi dan pembiayaan negara, serta lebih kuat dalam upaya melebarkan sayap ke mancanegara, sekaligus membangun fondasi ketahanan energi secara internasional.

Ketiga, alih kelola Blok Mahakam merupakan katalis bagi desentralisasi ekonomi. Setelah era reformasi berjalan lebih dari 15 tahun, Irman Gusman menilai desentralisasi baru berjalan di bidang politik. Sementara di bidang ekonomi belum terjadi desentralisasi. Pembagian porsi bagi hasil produksi migas Blok Mahakam untuk daerah tidak sekedar sejumlah uang yang akan dikelola Kaltim, melainkan peranan migas yang bisa dikelola untuk melakukan proses pembangunan dan industrialisasi wilayah Kaltim.

Selain sebagai katalis pembangunan daerah Dr. Andang Bachtiar juga melihat bagi hasil migas di daerah sebagai peluang untuk perusahaan daerah (BUMD) berkembang menjadi perusahaan migas profesional yang sehat dan mampu mendampingi BUMN seperti Pertamina. Dr. Andang mencontohkan keberhasilan BUMD Bumi Siak Pusako mengelola Blok CPP ( Coastal Plain and Pekanbaru) bersama Pertamina dengan pembagian 50%:50%, meski pun sempat terjadi kisruh saat awal alih kelola di tahun 2002.

Keempat, alih kelola merupakan tonggak awal perubahan kebijakan ketahanan energi nasional. Dewan Energi Nasional berpandangan ketahanan energi nasional haruslah bersifat desentralisasi juga, yakni ketahanan energi nasional dibangun dengan fondasi ketahanan energi daerah. Faktanya dengan produksi migas yang sedemikian besar kondisi kelistrikan daerah penghasil migas seperti Kaltim justru memprihatinkan. Hasil migas Kaltim keluar untuk menerangi Jepang, Korea, Taiwan, dan Jakarta tanpa menyisakan untuk Kaltim.  Melalui bagi hasil migas untuk daerah, sudah saatnya migas menjadi tulang punggung energi listrik tempat migas tersebut dieksploitasi, sehingga terbangun ketahanan energi nasional yang berbasis ketahanan energi daerah.

Di sisi lain, negosiasi bagi hasil paska alih kelola dengan E&P Total dan Inpex merupakan peluang bagi negara dan Pertamina untuk membangun ketahanan energi dengan sumberdaya migas dari luar negeri. Melalui opsi swap, yaitu mendapat ladang migas di blok yang dikelola E&P Total dan Inpex di luar negeri sebagai alat tukar bagi hasil paska kelola yang mereka dapatkan, Pertamina bisa memperoleh peluang untuk meningkatkan produksi migas di luar negeri untuk dibawa hasilnya ke dalam negeri.

[caption id="attachment_414733" align="aligncenter" width="700" caption="Ilustrasi pengeboran migas lepas pantai (gambar diambil dari www.skkmigas.go.id) "]

1430675218407308908
1430675218407308908
[/caption]

Dari beberapa catatan tersebut, bisa kita pahami bahwa alih kelola Blok Mahakam hari ini memiliki berbagai dimensi strategis menyangkut kedaulatan dan masa depan negara. Melalui alih kelola WK Blok Mahakam, ada banyak pelajaran yang bisa dijadikan acuan dalam mengelola blok migas di masa depan, dan mengelola sumber daya alam Indonesia pada umumnya.

Harapan besar sebetulnya ada pada SKK Migas sebagai regulator bisnis hulu migas, agar Blok Mahakam dijadikan momentum perbaikan dengan tampil ke muka menjamin kelancaran proses alih kelola. Jika SKK Migas mampu berperan dalam melakukan alih kelola blok migas nasional, keinginan Asosiasi Daerah Penghasil Migas meminta pemerintah membubarkan SKK Migas tentunya tidak akan muncul. Kalau keberadaan SKK Migas masih dinilai perlu, maka restrukturisasi, atau perubahan bentuk SKK Migas sebagai BUMN bersifat business to business yang memiliki kekuatan memaksa perlu secepatnya dilakukan. Supaya SKK Migas mampu menjadi pemain utama dalam penyelamatan sumber daya migas nasional.

Sebab jika tekad dan upaya penyelamatan sumber daya alam Indonesia tidak dimulai hari ini juga, Bangsa kita akan terus melangkah menuju jebakan paradoks kutukan sumber daya alam. Tempat dimana daerah berkelimpahan sumber daya alam seharusnya kaya raya, masyarakatnya justru miskin dan terbelakang. Hanya melalui pengelolaan secara mandiri, terdesentralisasi, terlaksananya praktik good governance, dan partisipasi masyarakat, sumberdaya alam Indonesia dapat diselamatkan. Lalu, kesejahteraan Bangsa Indonesia di masa depan bukan sekedar harapan tanpa wujud nyata.

Bogor, 23 April 2015

Bahan Tulisan: Seminar Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Migas di Indonesia, 13 April 2015

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun