Mohon tunggu...
Dea Khaza Kharima
Dea Khaza Kharima Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Mahasiswi yang sedang mencari kesibukan lebih😳

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nth Room Case: Sisi Gelap Dunia Digital Korea Selatan

1 November 2024   19:08 Diperbarui: 4 November 2024   18:57 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korea Selatan dikenal dengan kemajuan teknologinya yang pesat, namun sayangnya, ada sisi kelam yang ikut hadir di dunia digital ini. Salah satu kasus paling menggemparkan yang melibatkan grooming online adalah kasus Nth Room. Kasus ini mengungkap betapa mengerikan praktik eksploitasi seksual di internet yang melibatkan korban perempuan dan anak-anak. Artikel ini akan membahas mengenai kasus Nth Room, dari bagaimana awal mula kejadian ini terbongkar hingga hukuman yang diberikan kepada para pelaku.

Awal Mula Kasus Nth Room

Kasus Nth Room mulai terbongkar pada tahun 2020 ketika media di Korea Selatan menyoroti adanya jaringan eksklusif di aplikasi Telegram yang memperjual-belikan konten kekerasan seksual dan pornografi anak. Istilah "Nth Room" sendiri merujuk pada ruang obrolan atau chat rooms yang diatur secara bertingkat (dari Room 1 hingga Room 8), tempat di mana konten-konten eksplisit diperdagangkan. Di dalam setiap ruang, terdapat konten pornografi yang lebih eksplisit dan menakutkan daripada ruangan sebelumnya.

Kasus ini melibatkan lebih dari 74 korban, termasuk 16 remaja dan anak-anak. Korban dipaksa untuk melakukan tindakan tidak senonoh dengan ancaman, sering kali berupa pengungkapan identitas atau penyebaran informasi pribadi mereka ke publik. Pelaku utama dalam kasus ini, Cho Joo-bin, bersama dengan kaki tangannya, berhasil menjerat banyak korban untuk masuk ke dalam ruang obrolan Telegram tersebut.

Rentang Kejadian dan Cara Grooming Dilakukan

Kasus ini mulai terjadi sekitar tahun 2018, dan berjalan selama lebih dari dua tahun sebelum terbongkar. Para pelaku biasanya memulai dengan berpura-pura menjadi "perekrut kerja" atau "teman" di media sosial. Mereka mendekati korban, terutama remaja perempuan, lalu secara perlahan membujuk mereka untuk mengirim foto pribadi atau video pendek. Namun, begitu para pelaku memiliki satu konten, mereka mulai melakukan ancaman dan intimidasi, meminta korban mengirim lebih banyak konten eksplisit. Para pelaku juga menerapkan sistem level di chat room, di mana anggota harus membayar atau mengirimkan konten tertentu untuk naik ke ruangan dengan konten yang lebih ekstrem.

"Baksa/Doctor" berperan sebagai operator utama dalam jaringan eksploitasi seksual ini. Ia memanipulasi dan memeras korban untuk menghasilkan konten eksplisit yang kemudian didistribusikan melalui platform Telegram. Sedangkan "God God", adalah pendiri awal dari ruang obrolan Nth Room. Ia bertanggung jawab atas pembuatan dan distribusi konten ilegal serta memeras korban.

Pada akhirnya, Nth Room tidak hanya tentang grooming online, tetapi juga pemerasan berbasis gambar (sextortion), intimidasi, dan perdagangan manusia. Para pengguna ruang obrolan tersebut diwajibkan membayar sejumlah uang untuk bisa melihat konten yang mereka inginkan, yang membuat kasus ini bukan hanya kasus eksploitasi seksual tetapi juga kejahatan finansial.

Terbongkarnya Kasus Serta Dalang di Baliknya

Kasus ini akhirnya diketahui oleh polisi pada awal tahun 2020 berkat laporan dari beberapa jurnalis independen yang mulai menyelidiki ruang-ruang obrolan gelap di Telegram tersebut. Salah satu pelopor dalam membongkar kasus ini adalah sebuah grup aktivis dan jurnalis yang bekerja sama untuk melacak aliran uang dan informasi di aplikasi Telegram.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun