Mohon tunggu...
Dea IndahNurriza
Dea IndahNurriza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyaluran Kredit Pinjaman Modal Usaha dan Penyelesaian Kredit Bermasalah di Perbankan

13 Januari 2024   17:24 Diperbarui: 14 Januari 2024   16:03 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Proses pengajuan pinjaman modal usaha diawali dengan calon debitur yang memiliki usaha mengajukan pinjaman kepada pihak bank untuk pengembangan usahanya, dengan syarat utamanya debitur harus menyiapkan data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, NPWP, Buku Nikah (jika sudah berkeluarga) dan jaminan yang akan diserahkan kepada pihak bank.

Permohonan pengajuan pinjaman tersebut kemudian disurvey oleh pihak bank bertujuan untuk melihat sektor usaha dan kelengkapan berkas yang harus di siapkan oleh calon debitur. Pengajuan pinjaman tersebut diwajibkan untuk pengecekan history kolektibilias debitur yang biasa di sebut BI Cheking, pengecekan BI Cheking tersebut meupakan Informasi Debtiur Individual (IDI) melalui Sisem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang mana dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyaluran kredit pinjaman modal usaha tersebut dapat disetujui atau tidak dilihat dari hasil BI Cheking yang di keluarkan oleh OJK, hasil tersebut merupakan history pinjaman debitur yang sudah lunas atau yang masih berjalan, sehingga pihak bank dapat mengurangi resiko yang tidak dinginkan dengan menilai hasil dari BI Cheking tersebut. Kelayakan penyaluran kredit pinjaman modal usaha tersebut tidak hanya dinilai dari hasil BI cheking saja tetapi sektor pendapatan usaha dan jaminan juga sangat dinilai, sehingga nominal kredit yang akan dikeluarkan sesuai dengan pendapatan debitur, hal tersebutt bertujuan agar debitur tidak merasa keberatan dalam membayar angsuran perbulan.

Penyaluran kredit tersebut tidak hanya sampai proses pencairan saja tetapi kelancaran debitur dalam mebayar kewajibannya juga harus dijaga oleh pihak bank dengan cara mengingatkan debitur untuk membayar angsurannya setiap jadwal jatuh tempo. Kelancaran dan keterlambatan debitur dalam membayar kewajiban angsuran setiap bulannya akan tercatat dalam BI Cheking sehingga akan berpengaruh terhadap proses pinjaman berikutnya.

Penanganan pihak bank terhadap debitur yang terlambat membayar angsuran dengan cara mengingatkan terlebih dahulu jika debitur juga tidak mau membayar angsurannya maka pihak bank akan mengunjungi lokasi usaha atau pun tempat tinggal debitur bersama tim kolektor, tindakan yang lebih fatal jika debitur sudah tidak mampu untuk membayar angsuran tersebut maka agunan atau jaminan yang diserahkan kepada pihak bank akan dimasuki ketahap lelang.

Adanya kredit bermasalah apabila macet yang menjadi beban bagi Bank menjadi salah satu indikator penentu kinerja bank, oleh karena itu adanya kredit bermasalah apabila macet memerlukan penyelesaian yang cepat, tepat dan akurat dan memerlukan tindakan penyelematan dan peyelesaian dengan segera. Tindakan bank dalam usaha menyelamatkan dan menyelesaikan kredit bermasalah akan sangat bergantung pada kondisi kredit yang bermasalah Untuk menyelamatkan dan menyelesaikan kredit bermasalah ada dua strategi yang ditempuh.

  • Melalui Jalur Non Litigasi

Penyelesaian melalui jalur ini dilakukan melalui perundingan, negosiasi atau mediasi kembali antara kreditur dan debitur dengan memperingan syarat-syarat dalam perjanjian kredit. Dalam tahap penyelamatan kredit ini belum memanfaatkan lembaga hukum karena debitur masih kooperatif dan dari prospek usahanya masih feasible. Penanganan kredit perbankan yang bermasalah menurut ketentuan Surat Keputusan Direksi BI No. 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang jaminan Pemberian Kredit Pub. L. No. 23 dalam usaha mengatasi kredit bermasalah, pihak bank dapat melakukan beberapa tindakan penyelamatan sebagai berikut:

- Rescheduling/penjadwalan Kembali merupakan upaya pertama dari pihak Bank untuk menyelamatkan kredit yang diberikan kepada debitur.

- Reconditioning merupakan usaha pihak Bank untuk menyelamatkan kredit yang diberikannya dengan cara mengubah sebagian atau seluruh kondisi (persyaratan) yang semula disepakati bersama pihak debitur dan Bank yang kemudian dituangkan dalam perjanjian kredit.

- Restructuring/restrukturisasi yaitu usaha penyelamatan kredit yang terpaksa harus dilakukan bank dengan cara mengubah komposisi pembiayaan yang mendasari pemberian kredit.

  • Melalui Jalur Litigasi

Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan ketentuan Hukum Acara Perdata. Kreditur atau bank dapat memberikan somasi atau peringatan kepada debitur agar ia memenuhi kewajiban, namun somasi secara yuridis tidak mempunyai akibat hukum yang memaksa pada debitur. Apabila somasi itu tidak ditanggapi oleh debitur, maka kreditur atau bank dapat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Kemudian apabila terbukti hakim akan mengeluarkan keputusan Pengadilan yang tetap atau pasti. Namun bila tergugat atau debitur tidak melaksanakan putusan pengadilan, kreditur atau penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi dan melakukan sita eksekusi untuk selanjutnya melelang harta tergugat sehingga hasil lelangan dapat digunakan untuk melunasi hutang tergugat.

Penyelesaikan kredit bermasalah berpedoman pada Peraturan Umum Pemberian Kredit yaitu dengan penyelesaian secara intern (non litigasi) antara pihak Bank dan debitur peminjam, dan apabila Bank menilai bahwa debitur memiliki itikad baik maka bank akan mempertimbangkan kebijakan yang meringankan debitur, seperti penjadwalan kembali (Rescheduling). Dalam menyelesaikan kredit bermasalah bank cenderung lebih memilih untuk diselesaikan dengan cara damai atau musyawarah karena menganggap bahwa penyelesaian dengan jalur hukum kurang efektif karena memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang mahal. Kendala atau hambatan yang terjadi dalam upaya penyelesaian kredit macet atau bermasalah pada perbankan di Indonesia. Kurang adanya kesadaran dari debitur dalam menyelesaikan fasilitas pinjaman. Kondisi usaha atau bisnis debitur jatuh atau pailit, Dengan melemahnya atau jatuhnya usaha yang dijalankan debitur membuat Bank kesulitan untuk menagih angsuran atas pinjaman debitur karena kesulitan dalam hal keuangan. Upaya mengatasi kendala penyelesaian kredit macet / bermasalah dapat ditempuh dengan dua jalan yaitu upaya litigasi melalui jalur pengadilan dan upaya non litigasi. menguntungkan bagi kreditur dan debitur dibandingkan dengan upaya litigasi atau melalui pengadilan, selain membutuhkan biaya yang tinggi juga memakan waktu yang lama.

Dea Indah Nurriza, SH., Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun