Mohon tunggu...
Dea IndahNurriza
Dea IndahNurriza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyaluran Kredit Pinjaman Modal Usaha dan Penyelesaian Kredit Bermasalah di Perbankan

13 Januari 2024   17:24 Diperbarui: 14 Januari 2024   16:03 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penyelesaikan kredit bermasalah berpedoman pada Peraturan Umum Pemberian Kredit yaitu dengan penyelesaian secara intern (non litigasi) antara pihak Bank dan debitur peminjam, dan apabila Bank menilai bahwa debitur memiliki itikad baik maka bank akan mempertimbangkan kebijakan yang meringankan debitur, seperti penjadwalan kembali (Rescheduling). Dalam menyelesaikan kredit bermasalah bank cenderung lebih memilih untuk diselesaikan dengan cara damai atau musyawarah karena menganggap bahwa penyelesaian dengan jalur hukum kurang efektif karena memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang mahal. Kendala atau hambatan yang terjadi dalam upaya penyelesaian kredit macet atau bermasalah pada perbankan di Indonesia. Kurang adanya kesadaran dari debitur dalam menyelesaikan fasilitas pinjaman. Kondisi usaha atau bisnis debitur jatuh atau pailit, Dengan melemahnya atau jatuhnya usaha yang dijalankan debitur membuat Bank kesulitan untuk menagih angsuran atas pinjaman debitur karena kesulitan dalam hal keuangan. Upaya mengatasi kendala penyelesaian kredit macet / bermasalah dapat ditempuh dengan dua jalan yaitu upaya litigasi melalui jalur pengadilan dan upaya non litigasi. menguntungkan bagi kreditur dan debitur dibandingkan dengan upaya litigasi atau melalui pengadilan, selain membutuhkan biaya yang tinggi juga memakan waktu yang lama.

Dea Indah Nurriza, SH., Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun