Penyelesaikan kredit bermasalah berpedoman pada Peraturan Umum Pemberian Kredit yaitu dengan penyelesaian secara intern (non litigasi) antara pihak Bank dan debitur peminjam, dan apabila Bank menilai bahwa debitur memiliki itikad baik maka bank akan mempertimbangkan kebijakan yang meringankan debitur, seperti penjadwalan kembali (Rescheduling). Dalam menyelesaikan kredit bermasalah bank cenderung lebih memilih untuk diselesaikan dengan cara damai atau musyawarah karena menganggap bahwa penyelesaian dengan jalur hukum kurang efektif karena memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang mahal. Kendala atau hambatan yang terjadi dalam upaya penyelesaian kredit macet atau bermasalah pada perbankan di Indonesia. Kurang adanya kesadaran dari debitur dalam menyelesaikan fasilitas pinjaman. Kondisi usaha atau bisnis debitur jatuh atau pailit, Dengan melemahnya atau jatuhnya usaha yang dijalankan debitur membuat Bank kesulitan untuk menagih angsuran atas pinjaman debitur karena kesulitan dalam hal keuangan. Upaya mengatasi kendala penyelesaian kredit macet / bermasalah dapat ditempuh dengan dua jalan yaitu upaya litigasi melalui jalur pengadilan dan upaya non litigasi. menguntungkan bagi kreditur dan debitur dibandingkan dengan upaya litigasi atau melalui pengadilan, selain membutuhkan biaya yang tinggi juga memakan waktu yang lama.
Dea Indah Nurriza, SH., Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H