Mohon tunggu...
Dea IndahNurriza
Dea IndahNurriza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemungutan Pajak Parkir di Kota Pekanbaru sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)

4 November 2023   13:05 Diperbarui: 21 Desember 2023   09:02 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pekanbaru - Meningkatnya jumlah pembangunan dari tahun ke tahun ditambah dengan melonjaknya populasi penduduk yang juga mengakibatkan meningkatnya kebutuhan hidup merupakan fenomena yang menjadi problematika dalam pembangunan daerah yang harus diperhatikan oleh pemerintah, upaya untuk menemukan solusi dalam fenomena ini menjadi tanggungan bagi pemerintah.Penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dimulai dari beban pendapatan dan belanja daerah. Maka dari itu yang wajib diperhatikan ialah seberapa besar total Pendapatan Daerah yang ditetapkan dalam satu tahun anggaran, oleh sebab itu kemampuan melaksanakan ekonomi diukur dari berapa besaran kontribusi yang diberikan oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Pendapatan Asli Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Salah satu jenis pajak daerah yang ada pada sebagian pemerintah kota/kabupaten mempunyai kontribusi yang cukup besar bagi penerimaan asli daerah adalah pajak parkir. Pajak parkir adalah pajak daerah yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun sebagai suatu usaha termasuk penyedia tempat penitipan kendaraan bermotor yang memungut bayaran.

Berdasarkan Pasal 1 angka (8) Perda Kota Pekanbaru No. 3 Tahun 2018 menyebutkan bahwa: "Pajak Parkir adalah Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor". Di kota Pekanbaru dengan semakin berkembangnya fasilitas, semakin banyak tempat hiburan yang dibuka, mengakibatkan peningkatan pajak parkir setiap tahunnya. Pajak parkir dipungut untuk penertiban dan pengawasan pengusaha pengelola perparkiran agar Masyarakat pengguna jasa perparkiran merasa aman, juga digunakan untuk membangun sarana dan prasarana yang diperlukan oleh pengusaha pengelola parkir itu sendiri.

Di Indonesia, system pemungutuan pajak terbagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu: self assessment system merupakan suatu system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang, official assessment system merupakan suatu system pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar, dan with holding system merupakan suatu system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.

Untuk pemungutan pajak daerah sendiri hanya menggunakan self assessment system dan official assessment system sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (PP No. 55 Tahun 2016).Pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dapat dipungut dengan dua cara. Pertama, pajak dibayar oleh wajib pajak setelah terlebih dahulu ditetapkan oleh kepada daerah melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan (official assessment system). Dokumen yang dipersamakan berupa karcis dan nota perhitungan. Kedua, pajak dihitung sendiri oleh wajib pajak (self assessment system) dalam hal ini pemerintah daerah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). (Dikutip dari Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia)

Penyelenggara tempat parkir tetap membayar pajak sebagaimana mestinya seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 3 Tahun 2018 tentang Pajak Parkir dalam pasal 6 ayat (1) yang berbunyi "Besarnya tarif pajak untuk setiap kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 30% dari jumlah pembayaran atau tarif jasa tempat parkir". Pada umumnya setiap kegiatan terdapat suatu hambatan, tidak terkecuali dalam proses penerimaan pajak parkir di Kota Pekanbaru. 

Ada beberapa hambatan yang terjadi dalam proses penerimaan pajak parkir salah satunya yaitu sulitnya pihak dari BAPENDA dalam memberikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) kepada pemilik lahan parkir. SPTPD merupakan surat yang menjelaskan prosedur pembayaran pajak karena tidak bertemu dengan wajib pajak, pihak BAPENDA akan kesulitan memberikan sosialisasi tentang pajak sewaktu-waktu ada perubahan mekanisme mengenai pajak tersebut. Jika pihak dari BAPENDA tidak bertemu dengan pemiliknya, maka akan ada orang lain yang mewakilkannya.

Walaupun sulit untuk bertemu pemilik dari lahan parkir, mereka tetap membayar kewajibannya sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan atau dalam arti lain tidak menunggak untuk pembayaran pajak. Selain itu hambatan dalam penerimaan pajak parkir ialah masih adanya oknum-oknum petugas parkir liar yang memungut biaya parkir yang menggunakan biaya parkir untuk kepentingan pribadi sehingga tidak masuk kedalam pendapatan pajak parkir di Kota Pekanbaru. 

Oleh sebab itu kita sebagai wajib pajak wajib memiliki kesadaran untuk mematuhi peraturan dan membayar pajak sesuai dengan ketetapan dan aturan yang berlaku. Serta perlu untuk bekerjasama dengan pemerintah untuk dapat membangun daerah menjadi lebih baik lagi. Sekaligus kepada subjek pajak untuk turut serta membantu kemajuan pembangunan dengan membayar kewajiban parkirnya saat menggunakan fasilitas parkir yang disediakan oleh penyelenggara parkir.

Dea Indah Nurriza, SH., Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun