Mohon tunggu...
Dea Faiza Putri
Dea Faiza Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo!! Saya Dea Faiza Putri mahasiswa Universitas Catur Insan Cendekia.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pentingnya Kepatuhan Pajak guna Pengentasan Kemiskinan

28 Juni 2023   12:21 Diperbarui: 28 Juni 2023   12:26 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan UU No 28 Tahun 2007.

Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi Indonesia. Jika dihitung dalam persentase, pajak menyumbang sekitar 80% dari total pendapatan negara. Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa penerimaan pajak negara mencapai Rp 162,23 triliun pada Januari 2023. Penerimaan yang begitu besar dari sektor pajak dimaksudkan untuk kepentingan kehidupan bernegara, khususnya sebagai sumber pelaksanaan pembangunan. Yang mana tujuan utamanya yaitu dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Sumber penerimaan negara yang berasal dari pajak memang belum begitu makmisal, masih banyak potensi penerimaan pajak yang belum diperhatikan oleh pemerintah. Dalam hal ini peran masyarakat sebagai warga negara yang patuh akan membayar pajak juga penting dalam meningkatkan penerimaan pajak. Oleh karena itu, diharapkan seluruh elemen masyarakat wajib memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak dengan membayar pajak tepat waktu. Apabila hal tersebut dilaksanakan dengan baik maka kesejahteraan masyarakan dapat semakin meningkat.

Badan Pusat Statistik (2016) mendefinisikan kemiskinan sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Sementara itu, menurut BPS jumlah penduduk miskin di Indonesia per September 2022 mencapai 25,36 juta jiwa, yang setara dengan 9,57%. Jumlah tersebut naik menjadi 200.000 jiwa di bandingkan pada Maret 2022, akan tetapi lebih rendah dari September 2021. Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Ma'ruf amin mengatakan, kenaikan jumlah penduduk miskin merupakan hal fluktuatif yang mungkin terjadi akibat adanya turbulensi sosial ekonomi seperti saat pandemik Covid-19 termasuk juga akibat dari kenaikan BBM di tahun 2022. Pemerintah melakukan upaya secara optimal dan konsisten untuk tercapainya target angka kemiskinan nol persen pada tahun 2024. Dalam hal ini pengelolaan pajak merupakan salah satu hal yang penting guna meningkatkan kesejahteraan rakyat termasuk di dalamnya program-program pengentasan kemiskinan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pajak merupakan instrumen penting untuk mengatasi kemiskinan dan kesenjangan. Tanpa ada penerimaan pajak, sulit bagi pemerintah untuk membuat program pengentasan kemiskinan yang bisa menjamin kesejahteraan bagi setiap warga negara sekaligus mewujudkan kehidupan bangsa yang berbasis gotong royong.

Adapun berikut adalah beberapa program bantuan sosial dari pemerintah untuk mengurangi angaka kemiskinan yaitu:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program ini dilaksanan pada triwulan kedua selama April-Juni, adapun penyaluran PKH yaitu melalui anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN serta pengurus PKH.

2. Bantuan Pangan Non-Tunnai (BPNT)

Ialah program bantuan yang rutin diberikan oleh pemerintah untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan ini beruppa uang tunai dengan nominal sebesar Rp 200 ribu.

3. Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Merupakan bantuan berupa iuran BPJS Kesehatan untuk setiap bulannya.

4. Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Kementerian Pendidikan memberikan bantuan anak sekolah SD-Kuliah yang kurang mampu dengan diberikannya sejumlah dana untuk menunjang proses pembelajaran.

Di sisi lain beberapa masyarakat tidak patuh atau malas untuk membayar pajak karena kurang merasakan manfaat atas pajak yang dibayarkan, ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik juga merupakan salah satu faktor yang menjadi alasan seorang wajib pajak menunda atau bahkan tidak membayar pajaknya. Sementara itu faktor utama penyebab rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak yaitu rendahnya pemahaman akan pajak. Jika setiap warga negara memiliki tingkat kesadaran yang tinggi, maka tingkat kepatuhan pajak juga akan semakin meningkat. Kepatuhan pajak yang rendah dapat menghambat kemampuan pemerintah untuk mengumpulkan pendapatan yang cukup untuk menjalankan program-program di atas.

Strategi yang dapat diambil pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak salah satunya yaitu memberikan pelayanan yang baik kepada wajib pajak. Kemudian memberikan sosialisai atau pembinaan lainnya secara rutin tentang kesadaran membayar pajak dan pentingnya membayar pajak, bisa juga dengan memberikan sanksi atau hukum yang tegas apabila terjadi pelanggaran dalam pembayaran pajak. Dan tentunya dari pihak pemerintah sendiri harus memberikan contoh untuk selalu taat pajak, sebab beberapa masyarakat akan mencotoh dari apa yang dilakukan oleh pimpinannya. Berikutnya, pemerintah selaku pengelola pajak perlu membuat kebijakan-kebijakan yang langsung berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga dapat menurunkan jumlah penduduk miskin. Diantara beberapa strategi yang dapat dilakukan diatas yang paling penting untuk dapat meningkatkan kepatuhan membayar pajak yaitu adanya kesadaran dari pribadi masing-masing wajib pajak, setiap wajib pajak sudah seharusnya memiliki kesadaran dari hati nuraninya untuk mentaati peraturan yang sudah ditentukan.

Dengan demikian, setiap warga negara wajib pajak diwajibkan untuk patuh akan membayar pajak sebab pajak dapat menurunkan angaka kemiskinan dan perlu adanya upaya yang berkelanjutan dari pemerintah guna meningkatkan kepatuhan pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun