Mohon tunggu...
Dea Wahyu Septiani
Dea Wahyu Septiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

lifestyle || traveling || social media || music

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Nasib Pembangunan IKN Pasca Bergantinya Presiden?

3 Desember 2023   09:15 Diperbarui: 3 Desember 2023   09:18 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adanya pemilu yang akan dilaksanakan tahun 2024 mendatang menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat dan juga sejumlah pihak mengenai tahap kelanjutan pembangunan IKN setelah Jokowi tidak lagi menjabat sebagai presiden. Secara yang kita tau bahwa pembangunan IKN ini merupakan program yang diusulkan oleh Jokowi dan merupakan gagasan lama yang muncul pada masa Soekarno namun belum di jalankan. Berdasarkan riset yang telah dilakukan bahwa ibu kota memang sudah harus dipindahkan karena sudah terlalu berat beban di Jakarta, diantaranya seperti penduduk yang padat dan pemerintahan yang cenderung sentralistik. Oleh karena itu pemindahan IKN ini memiliki tujuan utama yaitu sebagai pemerataan.

Lalu bagaimana untuk tahap keberlanjutan IKN sendiri?

Kekhawatiran banyak muncul dari para investor untuk berinvestasi di IKN sebab masih kurang paham mengenai tata negara dan masih berfikir apabila Jokowi tidak lagi menjabat presiden maka proyek pembangunan IKN ini akan gagal. Pembangunan IKN yang sedang berlangsung saat ini tidak mungkin selesai pada saat masa jabatan presiden Jokowi berakhir. Oleh karena itu keberlanjutan proyek pembangunan IKN masih banyak dipertanyakan.

Proyek IKN ini merupakan proyek jangka panjang yang membutuhkan waktu sekitar 15-20 tahun, oleh karena itu presiden Jokowi sudah menegaskan bahwa pembangunan IKN akan tetap berlangsung dan dilanjutkan sehingga masyarakat dan para pihak terkait tidak perlu khawatir mengenai hal ini. Selain itu pembangunan IKN ini sudah memiliki landasan hukum berupa Undang-Undang yang harus dilaksanakan serta sudah disetujui oleh mayoritas fraksi di DPR.  Jadi tidak ada yang perlu di khawatirkan mengenai pembangunan IKN ini, jelas Jokowi.

Selain itu apabila rencana pembangunan IKN ini tidak dilanjutkan maka juga akan menjadi buruk sebab pembangunan IKN sudah mengeluarkan anggaran yang jumlahnya pun tidak sedikit, sementara di Jakarta sendiri sudah menanggung beban yang berat serta terlalu padat dan bising terkait lingkungan maupun kondisi disana. Oleh sebab itu Jakarta sudah tidak lagi efisien untuk menampung

Namun demikian bagaimana dengan visi misi yang dibawa oleh masing-masing calon presiden? Tentunya para calon presiden sendiri juga harus membawakan visi misi yang mendukung keberlanjutan IKN itu sendiri. Salah satu capres Ganjar Pranowo mengatakan bahwa pembangunan IKN harus tetap dilanjutkan sebab sudah adanya undang-undang, karena jika undang-undang tersebut tidak di laksanakan maka sama saja sudah melanggar hukum. Sementara capres lain Anies Baswedan menjelaskan proyek IKN harus di pikirkan dengan matang dan ditelusuri lebih dalam serta mempertimbangkan aspek lainnya. Jadi apabila hasilnya baik, proyek IKN tetap dilanjutkan namun apabila buruk maka tidak perlu dilanjutkan, jelasnya.

Keberhasilan dari proyek pembangunan IKN ini tentunya juga memerlukan peran dan dukungan dari presiden. Adanya visi misi yang jelas untuk memberikan arahan serta landasan bagi keberhasilan IKN serta memastikan bahwa pembangunan dapat dijalankan dengan tetap memperhatikan berbagai aspek seperti lingkungan, sosial, ekonomi, budaya, politik, dan sesuai dengan prinsip-prinsip berkelanjutan.

Memang adanya proyek pembangunan IKN ini tentu memunculkan berbagai pemikiran mengenai banyak hal yang sering dipertanyakan mengenai keberlanjutan setelah bergantinya presiden. Akan tetapi, presiden Jokowi juga sudah memastikan bahwa proyek pembangunan IKN akan tetap dilanjutkan siapapun presidennya di tahun 2024 nanti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun