Mohon tunggu...
Dea Mutiara Amelia
Dea Mutiara Amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Healing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Hukum di Indonesia

1 Desember 2022   10:30 Diperbarui: 1 Desember 2022   10:31 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dea Mutiara Amelia, Mahasiswa Prodi Pendidikan Matematika, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), UNISSULA

Dr.Ira Alia Maerani,S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum, UNISSULA

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.Menurut Sudikno Mertokusumo hukum pada umumnya yaitu kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi .Karakteristik hukum sebagai kaedah selalu dinyatakan berlaku umum untuk siapa saja, di mana saja dan dalam wilayah negara tertentu, tanpa membeda-bedakan.Sementara itu, dalam pandangan masyarakat biasa, hukum dikonstruksikan sebagai suatu kehidupan bersama dalam masyarakat yang diatur secara adil.

Namun saat ini Indonesia sedang dilanda problematika tentang hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah memiliki makna bahwa keadilan lebih tajam dalam menghukum masyarakat kelas bawah dibandingkan masyarakat kelas atas atau orang yang memiliki jabatan.

Padahal UUD 1945 menggunakan ungkapan "persamaan kedudukannya di dalam hukum" (Pasal 27) dan "perlakuan yang sama di hadapan hukum" (Pasal 28D).Dan dalam Al-Qur'an menjelaskan bahwa manusia mempunyai kedudukan yang sama di hadapan Allah SWT. Tidak ada yang membedakan keduanya, kecuali amal dan ibadah. 

Sebagai Negara Hukum sudah selayaknya Indonesia menghormati dan menerapkan prinsip-prinsip Negara Hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Tetapi hal tersebut tidak diterapkan dan banyak terjadi diskriminasi dalam menerapkan prinsip tersebut oleh aparat penegak hukum sehingga problematika ini menimbulkan dampak bagi masyarakat.Kekecewaan yang timul dalam diri masyarakat, memunculkan sikap main hakim sendiri karena rasa ketidakpuasan terhadap kinerja para aparat penegak hukum.

Dalam hal ini Allah berfirman dalam Al-Qur'an Surat al-Hujurat ayat 13 

 

artinya: "Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal."

Problematika ini menimbulkan dampak bagi masyarakat.Dengan demikian, dapat ditarik  kesimpulan bahwa praktek hukum di Indonesia berjalan dengan diskriminatif dan seakan-akan hanya memihak golongan tertentu saja. Orang berduit akan begitu mudah mendapatkan keadilan sedangkan  masyarakat biasa begitu jauh dari keadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun