Padahal, sama-sama kita ketahui kemampuan tiap daerah di Indonesia berbeda. Akan menjadi preseden buruk akhirnya saat di beberapa daerah terpencil dengan fasilitas minim ada beberapa penduduknya yang terkena virus Corona.Â
Nanti, dari penduduk yang terkena dapat pula menularkan ke penduduk yang lain. Alhasil, daerah tersebut bisa sangat kewalahan menghadapi ganasnya Covid-19.
Ceritanya akan berbeda jika pemerintah melakukan karantina wilayah. Misalnya, pemerintah menerapkan karantina wilayah untuk provinsi DKI Jakarta.Â
Seperti amanat dalam pasal 54 ayat 3 UU Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi ‘anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina’, maka secara otomatis seluruh warga yang bermukim di DKI Jakarta tidak punya kesempatan lagi untuk menyebarkan Covid-19 kepada warga di wilayah lain.
Perihal keinginan karantina wilayah di DKI Jakarta sebenarnya sudah disampaikan secara langsung oleh gubernur Anies Baswedan. Anies mengatakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai Covid-19 agar tidak menjalar ke seluruh Indonesia adalah dengan karantina wilayah atau lockdown.
Sebagai pusat persebaran virus Corona di Indonesia, keinginan Anies sangat mulia dengan tidak menginginkan virus ini menyebar hingga seluruh Indonesia. Namun sayang, keinginan tersebut dimentahkan oleh pemerintah pusat.
Bukan tanpa persiapan jika Anies menginginkan lockdown di wilayahnya, sebab pemerintah provinsi DKI Jakarta sudah siap menghadapi Covid-19, dan didukung oleh sarana dan prasarana memadai.Â
Bahkan sebelum terjadinya kasus pertama Corona di Indonesia, Anies pernah mengingatkan masyarakat melalui media sosial yang kemudian menjadi bahan bullying, hingga mengatakan Anies menyebarkan hoaks oleh netizen yang notabene merupakan haters sang gubernur.
Tak hanya sekedar karantina wilayah, pemerintah juga seharusnya menetapkan karantina di pintu masuk perbatasan antar negara, khusus dari negara-negara tertentu, terutama dari negara-negara dengan jumlah korban Covid-19 paling banyak. Tanpa kebijakan tersebut akan sangat sulit menghentikan keberlanjutan penyebaran virus ini di Indonesia.
Setelah melakukan karantina wilayah, langkah berikutnya adalah dengan tetap menjamin kehidupan rakyat agar tidak kelaparan, memastikan ketersediaan makanan, obat-obatan, alat kesehatan, alat pelindung diri (APD), dan sebagainya.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 55 ayat 1 UU Kekarantinaan Kesehatan bahwa kebutuhan dasar penduduk dan hewan ternak merupakan tanggungjawab pemerintah pusat.