Pasca divonisnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan tuntutan dua tahun penjara oleh hakim, kuasa hukum berikut dengan terdakwa melayangkan banding.
Sudah lama berselang menjalani kurungan di sel tahanan Mako Brimob, akhirnya Ahok kembali mencabut banding yang telah dikirimkan ke pengadilan tinggi.
Pencabutan banding ini mengundang banyak tanya oleh publik. Sebab, pencabutan banding ini spontan saja dilakukan oleh istri Ahok, yang mana juga mengagetkan kuasa hukum Ahok.
Pencabutan banding yang tiba-tiba tersebut, menuai pro dan kontra dan menimbulkan pertanyaan di sekelompok masyarakat. Tak ayal Jaksa Agung pun dibikin repot dengan pencabutan banding Ahok yang mendadak.
Jaksa Agung, M Prasetyo pun angkat bicara dan menegaskan masih melakukan kajian untuk melanjutkan atau tidak pemohonan banding atas vonis Ahok. Tim jaksa akan menilai asas kemanfaatan terkait mencabut atau meneruskan banding perkara penodaan agama.
"Karena terdakwa sudah mencabut bandingnya, tentunya jaksa akan mengkaji kembali tentang relevansi dan urgensinya upaya hukum yang diajukan dalam kasus ini. Karena bagaimana pun kita harus melihat kemanfaatannya juga bukan sekedar kepastian dan keadilan, tapi juga kemanfaatannya," kata Prasetyo.
Sebelumnya, istri Ahok, Veronica Tan, menyampaikan saat jumpa pers, perkembangan terakhir Ahok menyatakan mencabut bandingnya. Dengan mencabut banding tersebut, berarti dia sudah menerima putusan dan bagi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jadi putusan majelis hakim tersebut sudah inkrah.‎
Namun, dari sisi jaksa, pihaknya menjelaskan, banding tersebut masih bisa dilanjutkan, karena berkasnya sudah dikirimkan ke pengadilan tinggi DKI Jakarta. Jaksa di sini, mengharapkan adanya banding yang akan dilakukan terdakwa terkait tidak menerima keputusan majelis hakim.
Tapi anehnya, dari kubu Ahok yang sebelumnya ngotot untuk mengajukan banding, setelah putusan hakim beberapa waktu lalu, semangat mereka mulai kendor.
Veronica Tan menjelaskan, keputusan Ahok mencabut permohonan banding atas vonis perkara penodaan agama sudah final. Ahok sudah siap menjalani masa hukuman dua tahun penjara.
"Biar bapak jalani ini saja, karena untuk kepentingan semua, kepentingan bersama. Dalam arti, kita tidak memperpanjang lagi. Kita akan menjalankan apa yang diputuskan saja dan kita akan mensupport bapak menjalani masa hukumannya," kata Veronica saat konferensi pers.
Sementara dari pengadilan negeri Jakarta Utara, kita lihat, pihaknya masih menunggu sikap pasti tim jaksa perkara Ahok. Pengadilan akan tetap mengirimkan berkas banding, bila jaksa tidak menyatakan perubahan keputusan atas banding yang sudah diajukan sebelumnya.
"Kita sudah kirimkan berkas banding tersebut kepada pengadilan tinggi. Saat ini kita masih menunggu sikap tim jaksa perkara Ahok," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utaran Hasoloan Sianturi.
Dari sini, mari kita lihat langkah apa yang akan dilakukan jaksa. Sementara dari kubu terdakwa tidak lagi ngotot melakukan penyerangan terhadap pengadilan negeri Jakarta Utara. Namun dari sisi kubu jaksa, kita menilai mereka masih memaksakan untuk melakukan banding atas perkara Ahok.
Kita menilai, pencabutan banding Ahok ini, dari kubunya, mereka tidak mau mengambil resiko pada proses peradilan banding nanti. Dimana konsekuensinya, apabila pada peradilan banding ini, mereka kalah, konsekuensi yang mereka terima sangatlah berat.
Karena memandang konsekuensi tersebut, Ahok lebih memilih menjalani masa hukuman ini. Atau ada pilihan lain, dimana Ahok akan mengharapkan remisi ataupun grasi dari Presiden terkait masa hukuman ini.
Yang jelas atas pencabutan banding Ahok ini, membuat publik tercengang. Dimana tidak menunjukan karakter Ahok yang selama ini kita ketahui, spontan dan tempramental. Apakah ini bentuk, kelemahan Ahok? Kita tidak tahu.
Sementara pencabutan banding Ahok ini, sangat berdampak pada tim jaksa perkaranya. Mereka masih memilih melihat kajian terkait keputusan Ahok. Mari kita tunggu apa yang terjadi, setelah berkas banding ini telah dikirim pengadilan negeri Jakarta Utara.
Apakah ada episode baru. Kita tunggu saja, gebrakan apalagi yang dilakukan kubu Ahok dan apa yang diperbuat oleh tim jaksa perkara Ahok?.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H