2. Penjual (bank syariah) memesan barang yang sama kepada pemasok (produsen atau supplier) dengan membayar harga kontan saat akad.Â
3. Pemasok menyerahkan barang yang dipesan kepada penjual (bank syariah) pada waktu yang ditentukan melalui wakil yang ditunjuknya.Â
4. Penjual (bank syariah) menyerahkan barang yang dipesan kepada pembeli (nasabah) pada waktu yang ditentukan melalui wakil yang ditunjuknya.
Dengan skema ini, bank syariah dapat memperoleh keuntungan dari selisih harga jual dan beli barang yang dipesan oleh nasabah.
Contoh kasus bai as salam paralel adalah sebagai berikut:
Seorang petani ingin memesan pupuk organik sebanyak 10 ton untuk musim tanam berikutnya. Ia mengajukan permohonan pembiayaan kepada bank syariah dengan menggunakan akad salam paralel. Bank syariah menyetujui permohonannya dan menetapkan harga pupuk organik sebesar Rp 5 juta per ton dengan jangka waktu pengiriman 3 bulan kemudian. Petani membayar harga kontan sebesar Rp 50 juta kepada bank syariah saat akad.
Bank syariah kemudian memesan pupuk organik sebanyak 10 ton kepada produsen pupuk organik dengan menggunakan akad salam paralel juga. Bank syariah membayar harga kontan sebesar Rp 4 juta per ton dengan jangka waktu pengiriman 3 bulan kemudian. Produsen pupuk organik menjanjikan akan menyerahkan pupuk organik tersebut kepada bank syariah pada waktu yang ditentukan.
Tiga bulan kemudian, produsen pupuk organik menyerahkan pupuk organik sebanyak 10 ton kepada bank syariah melalui wakilnya. Bank syariah kemudian menyerahkan pupuk organik tersebut kepada petani melalui wakilnya juga. Dengan demikian, bank syariah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta dari transaksi ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H