Mohon tunggu...
Deby Cahya Purnama
Deby Cahya Purnama Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Swasta Bidang Sertifikasi

Karyawan Swasta bidang sertifikasi usaha pariwisata dan standar international, founder of infokutek.com Website : infokutek.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sertifikasi CHSE Untuk Pelaku Usaha Pariwisata

24 Maret 2022   14:15 Diperbarui: 24 Maret 2022   14:19 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Standard CHSE ini tidak harus disanggupi, dan tidak ada desakan dari kementrian pariwisata, dan ongkos yang perlu dikeluarkan lumayan banyak, belum juga bila banyak memiliki tempat rekreasi dan kantor cabang, itu dilaksanakan pembayaran yang berkali kali lipat, karena dari tempat ke arah tempat yang lain, dan penggolongan tipe usaha pariwisata itu mempunyai harga yang lain. Dan akan keluarkan dana untuk perpanjang sertifikasi dan pengeluaran ongkos untuk survailen tiap tahunnya.


Untuk penutupan dari artikel ini , kemungkinan pebisnis pariwisata kemungkinan tidak berkeberatan lakukan sertifikasi CHSE ini dengan biaya murah , atau di gratiskan, di tahun 2021 saja sertifikasi ini gratis, periode pada tahun 2022 jadi berbayar.... haha... ada apakah ini? apa proses sertifikasi cuman untuk usaha ? dan bukan mempunyai tujuan untuk membenahi bidang pariwisata yang semestinya di tuntun dan dimajukan oleh negara?

Hahahaha.... sekedar hanya tulisan saja... keputusan ada pada tangan anda masing-masing sebagai pebisnis yang sudah menekuni di dunia pariwisata dan tentunya mempunyai pengalaman yang lebih.

Good Luck Teman Teman....

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun