Mohon tunggu...
Dayyanah Husnah
Dayyanah Husnah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Pembangunan Infrastruktur Luar Jawa Melalui PPP

17 November 2019   21:48 Diperbarui: 17 November 2019   21:57 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

APBN/APBD yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan keuangan pembiayaan infrastruktur sangat terbatas memicu pemerintah untuk menggunakan solusi, salah satunya melalui Public Private Partnership (PPP) atau di Indonesia lebih familiar disebut dengan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Kondisi tersebut disebabkan oleh dana untuk RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Nasional 2015-2019 yang kurang, sehingga KPBU sendiri berfungsi untuk menjalin kerjasama dengan pihak swasta untuk melakukan proyek nasional berupa pembangunan sarana pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur dasar. KPBU telah tertulis dalam Peraturan Presiden 38  tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha yang telah berubah nama dari Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS).

Proses untuk melakukan kerjasama ini tidaklah mudah, diantaranya harus menentukan badan yang berkontribusi dalam proyek dan untuk mewujudkan proyek tersebut harus dilakukan beberapa tahap. Biasanya, Koordinator KPBU dipegang oleh badan Kementerian PPN/Bappenas, lalu Pemberi Dukungan Pemerinah dan Jaminan Pemerintah  dijabati oleh DJPPR (Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko), kemudian Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) merupakan BUMN/BUMD, dan yang memegang Pengelola adalah DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara). Adapun tahapan yang dilakukan yaitu pertama perencanaan, PJPK menyusun rencana anggaran dana sehingga memunculkan output berupa daftar prioritas proyek dan dokumen studi pendahuluan yang kemudian diserahkan ke Koordinator KPBU/Bappenas. Tahap kedua ialah persiapan di mana pada tahapan ini memiliki output berupa prastudi kelayakan. Kemudian tahap terakhir yaitu transaksi, PJPK melakukan penjajakan minat pasar, penetapan lokasi, pengadaan Badan Usaha Pelaksana, penandatanganan perjanjian, hingga pemenuhan biaya yang dibutuhkan.

Adapun tujuan dari pelaksanaan PPP ini berbeda-beda pada tiap negara, mulai dari menciptakan lapangan kerja, menambah penanaman modal, meningkatkan persaingan, dan sebagainya. Di Indonesia sendiri, PPP berfungsi untuk menghasilkan penerimaan negara dikarenakan kerjasama bersama swasta tersebut, modal investasi pemerintah jadi berkurang karena dana dibantu oleh pihak swasta, mengoptimalkan penggunaan aset idle, serta menciptakan dan menambah pelayanan publik baru.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, infrastruktur dasar yang tersedia di Indonesia, terutama di daerah luar Pulau Jawa belumlah memadai. Menurut Bappenas, dana RPJM Nasional 2015-2019 untuk pembangunan yang tersedia diperlukan sebesar Rp 5.452 Triliun sedangkan dana yang mampu dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar Rp 1.131 Triliun. Hal ini menimbulkan besarnya kekurangan dana sehingga perwujudan infrastruktur di Indonesia masih kurang. Untuk memenuhi target kebutuhan dana tersebut maka pemerintah melakukan kerjasama berupa PPP dengan pihak swasta sehingga dana yang dibutuhkan terpenuhi untuk melakukan pembangunan proyek nasional.

Untuk menyeimbangkan pembangunan di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, pemerintah mulai mengadakan proyek-proyek pembangunan yang besar, seperti pembangunan jalan tol. Salah satu contoh pembangunan jalan tol luar Pulau Jawa yaitu berada di Pulau Sumatera dengan nama proyek Tol Trans Sumatera. Rencananya jalan tol ini melintas dari Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, hingga Lampung. Pada umumnya, maksud atau tujuan dibangunnya jalan tol ialah untuk mempermudah akses perjalanan jalan jauh dengan berbagai macam risiko yang makin kecil pula dibandingkan melalui jalan kolektor. Jalan tol juga memersingkat waktu perjalanan dengan kondisi fisik jalan yang lebih baik serta pengendara motor dilarang melalui jalan tol sehingga kemungkinan untuk macet semakin kecil (kecuali ada hari-hari tertentu, misal mudik lebaran). Proyek Tol Trans Sumatera yang diperkirakan bernilai Rp 206, 4 Triliun ini dana utamanya bersumber dari BUMN dan menjalin kerjasama dengan PT Hutama Karya (Persero) dalam pembangunannya.rencana mulai konstruksi proyek Tol Trans Sumatera ini adalah tahun 2015 dengan rencana mulai operasi yaitu pada tahun 2024 sehingga perkiraan pengerjaan sekitar sembilan tahun. Pada saat ini, proyek Tol Trans Sumatera masih berada di tahap konstruksi dan sedikit demi sedikit mulai beroperasi.  Tol dengan rencana panjang 479 Km ini pada tanggal 17 Mei 2019 lalu mulai membuka ruas Tol Bakauheni sepanjang 140,9 Km dengan menetapkan tarif dari golongan I hingga Golongan 4 dengan kisaran harga karcisnya berkisar antara 100-250 ribu rupiah per-kendaraan. Komdisi tol yang masih sepi dikarenakan baru dibuka kedepannya diharapkan agar semakin ramai. Harapan untuk indonesia selanjutnya adalah agar pembangunan proyek nasional berupa pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar semakin merata sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya kesenjangan sosial di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun