Mohon tunggu...
Dayvia Aprilliya
Dayvia Aprilliya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tetap Menulis dan Bersemedi

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga 21107030067

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Beralih ke TV Digital, Why Not?

6 Juni 2022   11:53 Diperbarui: 6 Juni 2022   12:05 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi menonton TV digital | diunduh melalui pixabay @mohamed_hassan

Menyongsong era penyiaran digital, pemerintah Indonesia terus gencar mensosialisasikan implementasi TV digital. Pemerintah mengimbau agar masyarakat dan para pelaku industri di Indonesia mempersiapkan diri dalam mendukung migrasi TV analog menuju TV digital. 

Menilik negara-negara maju Eropa dan Amerika serikat yang bahkan telah mematikan siaran analog (Analog Switch-Off) dan berpindah ke siaran digital, Indonesia sendiri justru tertinggal. 

Sebab, nyatanya pemerintah Indonesia telah mewacanakannya pada awal tahun 2012 melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar. 

Standar yang dimaksud, yaitu bentuk penyiaran Digital Video Broadcasting pada TV digital terestrial generasi kedua (DVB-T2) yang merupakan kelanjutan standar digital DVB-T tahun 2007.

Pemerintah mengklaim hal ini merupakan wujud ikhtiar dalam rangka adaptasi terhadap perkembangan pesat teknologi dan ke depannya menjadi peluang untuk pengembangan industri penyiaran nasional. 

Berdasarkan kesepakatan dan rekomendasi forum International Telecommunication Union (ITU) di Janewa pada tanggal 16 Juni 2006 yang dihadiri oleh 104 negara, termasuk Indonesia bahwa penetapan target ASO selambat-lambatnya pada tahun 2015. Namun, banyaknya kendala dari sejumlah regulasi membuat implementasinya tertunda di Indonesia.

Kemudian melalui UU Cipta Kerja 60A dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penyiaran, telah diamanatkan migrasi TV analog ke digital yang dilakukan melalui tiga tahap: pra migrasi, migrasi, dan pasca migrasi. 

Oleh karena itu diseminasi TV digital dimasifkan dengan komitmen, partisipasi, dan kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan penyiaran, yaitu pemerintah, industri penyiaran, dan masyarakat. Adapun tahapan Analog Switch-Off (ASO), yaitu:

  • Tahap 1 (Komitmen): 30 April 2022 (56 wilayah layanan)
  • Tahap 2 (Partisipasi): 25 Agustus 2022 (31 wilayah layanan)
  • Tahap 3 (Kolaborasi): 2 November 2022 (25 wilayah layanan)

Seperti baru-baru ini, saya mengikuti sosialisasi pada forum diseminasi diskusi publik "Partisipasi Masyarakat Menyongsong TV Digital". Forum ini diselenggarakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang bekerja sama dengan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, menggandeng Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora serta Fakultas Dakwah dan Komunikasi. 

Forum ini dilaksanakan secara hybrid yang menghadirkan tiga pembicara, yaitu Stafsus Menteri Kominfo, Dr. Rosarita Niken Widiastuti, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano Pariela, Plt. Kepala Diskominfo DIY, Drs. Tri Saktiya. 

Tulisan ini saya susun dari rangkuman materi dan juga melalui browsing beberapa sumber di internet, utamanya dari Kemenkominfo (Kementrian Komunikasi dan Informatika) Indonesia.

Berangkat dari pengertian TV digital atau yang disingkat DTV merupakan jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi dan adanya proses suatu perubahan suatu gelomban periodik sehingga menjadikan suatu sinyal mampu membawa sebuah informasi. Kemudian, perbedaan mendasar antara TV analog dengan TV digital, yaitu penerimaan gambar melalui pemancar. 

Di mana proses pengolahan sinyal serta piranti pada TV digital menghasilkan penerimaan siaran yang HDTV (High-Definition Television). Artinya, kualitas konten yang akan disiarkan TV digital memiliki gambar yang lebih bagus atau lebih baik dibandingkan TV analog. 

Pada proses kerja teknologinya, stasiun TV digital memancarkan gelombang elektromagnetik yang termodulasi dengan frekuensi tertentu sesuai frekuensi yang dipakai oleh masing-masing channel. 

Gelombang elektromagnetik ini terdiri atas gelombang informasi data-data digital berbentuk bit-bit biner. Di bawah ini hal- hal yang membedakan siaran TV analog dan TV digital:

TV Analog

  • Dirancang untuk suara
  • Sinyal yang dipancarkan berupa sinyal analog, sinyal ditagkap antena
  • Kualitas gambar bersih dan suara jernih jika dekat dengan pemancar
  • Mengguakan pancaran dengan memodulasikannya langsung pada pembawa frekuensi
  • Banyak terdapat noise
  • Biaya penyiaran tinggi

TV Digital

  • Dirancang untuk suara dan data
  • Sinyal yang dipancarkan berupa sinyal sistem siaran digital
  • Tak perlu dekat dengan pemancar untuk mendapatkan gambar bersih dan suara jernih
  • Data terlebih dahulu dikodekan dalam bentuk digital, baru dipancarkan
  • Tayangan bersih suara jernih
  • Biaya penyiaran rendah

Maka dari itu, yang jadi pertanyaan, apakah TV digital secara penuh menggantikan TV analog dalam konteks haruskah beli TV baru? Jawabannya tidak. Sebab cara kerja TV digital dapat ditangkap melalui TV analog dengan alat tambahan, rangakaian konverter yang disebut Set Top Box (STB). 

Set Top Box adalah alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa. Set Top Box ini sudah mendukung DVB-T2. Set Top Box tidak memerlukan antena parabola dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi biasa (UHF).

Harga STB pun cukup terjangkau dengan kisaran Rp. 150.000 s/d Rp. 200.000. Kominfo menyarankan agar membeli set top box yang telah uji sertifikasi Kominfo. Siaran TV Digital bukan streaming internet, bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel sehingga tidak perlu kuota internet atau biaya langganan untuk menontonnya. 

Maksudnya, Siaran TV digital tidak berbayar, menonton TV digital tetap gratis tanpa iuran atau biaya bulanan. Sementara untuk masyarakat tidak mampu yang datanya ada di Kementerian Sosial, akan disubsidi pemerintah, STB dikirim sampai ke rumah. 

Pemerintah telah menyiapkan infrastruktur penunjang untuk masyarakat tidak mampu sebanyak 6,7 juta STB gratis agar semua bisa menikmati siaran televisi digital secara merata.

Jadi, bagi Anda yang masih menggunakan TV analog tidak perlu risau karena cukup melengkapinya dengan memasang STB, Anda sudah dapat menonton siaran TV digital. 

Bagi Anda pengguna selain TV analog, seperti Mobile TV, Plasma TV, LCD TV, LED TV, OLED TV, UHD TV, dan Smart TV, untuk menonton siaran TV digital, pastikan TV anda tersebut telah didukung DVB-T2. Berikut langkah-langkah men-setting siaran TV digital.

  1. Pastikan di daerahmu sudah terdapat siaran televisi digital
  2. Gunakan antena biasa, yaitu antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor)
  3. Pastikan bahwa pesawat televisi sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVB-T2
  4. Jika televisi hanya bisa menerima siaran analog, pasang STB
  5. Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi pengaturan/setting
  6. Pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital

Sinyal siaran TV digital di daerah Anda masing-masing, dapat dicek melalui aplikasi sinyalTVdigital. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Download aplikasi sinyalTVdigital di Google Play Store/Apple Store
  2. Install aplikasi, dan setelah terpasang jalankan aplikasi
  3. Aplikasi akan meminta izin akses lokasi Anda, klik izinkan. Aplikasi akan menampilkan map sesuai lokasi
  4. Cek pada peta, warna apa yang muncul, range warna merah-oranye berarti sinyal bagus, hijau-kuning berarti sinyal sedang, dan abu-biru sinyal buruk

Kelebihan siaran TV digital menyajikan gambar dan suara yang lebih stabil dan resolusi yang lebih tajam dibanding TV analog. Siaran ini juga memiliki ketahanan terhadap perubahan lingkungan yang terjadi karena pergerakan pesawat. Ilustrasinya, semisal terjadi suatu gerakan atau goncangan pada TV, maka gambar tidak akan berubah-ubah kualitasnya. 

Hal ini karena teknologi TV digital mempunyai ketahanan terhadap efek interferensi derau dan fading serta kemudahan untuk dilakukan proses perbaikan (recovery).

Manfaat yang diperoleh bila Anda menggunakan TV digital, di antaranya:

  1. Kemanfaatan teknis, yaitu seperti yang sudah dipaparkan di atas, gambar lebih bersih, suara lebih jernih, dan teknologi yang canggih. Senada dengan tagline-nya yang berbunyi, "Bersih Gambarnya, Jernih Suaranya, Canggih Teknologinya". Selain itu, teknologi TV digital dilengkapi dengan fitur Early Warning System (EWS) yang berfungsi untuk peringatan dini kebencanaan dan Electronic Program Guide (EPG) yang berfungsi untuk melihat rangkaian kategori, jadwal, deskripi program acara yang tayang.
  2. Kemanfaatan konten, yaitu masyarakat akan menikmati semakin banyak pilihan program siaran. Di mana pilihan tersebut akan meningkatkan upaya dalam prinsip demokratisasi penyiaran "Diversity of Ownership, Diversity of Content, Quality of Content. Maknanya dari keberagaman khalayak masyarakat berpotensi menumbuhkan konten-konten yang edukatif, kreatif, dan varitif sehingga industri penyiaran bisa terus meningkatkan kualitas konten.
  3. Kemanfaatan berkelanjutan, yaitu digital deviden dari hadirnya TV digital yang menghemat penataan spektrum frekuensi sebagai efisiensi sumber daya alam terbatas. Perbandingannya sekitar 1:8 dengan analogi modulasi analog 1 siaran TV = 8 Mhz frekuensi 12 siaran TV = 96 Mhz frekuensi, sedangkan analogi modulasi digital 12 siaran TV = 8 Mhz frekuensi sehingga frekuensi sebesar 88 Mhz dapat dilakukan realokasi/refarming. Selain itu, adanya kurang lebih 700 lembaga penyiaran artinya ada 700 frekuensi Mhz yang masih hanya digunakan untuk siaran TV analog. Dengan digitalisasi sistem penyiaran TV, efisiensi penggunaan frekuensi diharapkan dapat mengoptimalisasi pemerataan infrastruktur digital siaran televisi terestrial yang menjangkau wilayah blankspot penyiaran dan peningkatan layanan internet seluler berkecepatan tinggi.

Percepatan transformasi digital pada penyiaran TV tidak lain mempunyai urgensi sebagai berikut.

  • Kepentingan publik untuk memperoleh penyiaran yang berkualitas
  • Efisiensi penggunaan dan penataan frekuensi guna mendorong ekonomi digital dan industri di era 4.0
  • Tersedianya digital dividen untuk alokasi frekuensi broadband 5G
  • Upaya menghindari sengketa-sengketa dengan negara-negara tetangga yang disebabkan intervensi spektrum frekuensi di wilayah-wilayah perbatasan

Meskipun tantangan migrasi TV digital lagi-lagi pada pemerataan aksesnya agar dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, tetapi di sisi lain manfaat yang diperoleh juga berdampak besar. 

Khusunya pada manfaat digital dividen dengan multiplier effect dalam peningkatan lapangan kerja, peluang usaha, hingga penerimaan pendapatan negara. Jadi, apakah Anda masih ragu? Segera beralih ke TV digital!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun